KABAR BAIK BUAT TENAGA HONORER KATEGORI II YANG BELUM LULUS CPNS TERBARU
Berdasarkan output Raker Pansus Guru DPD RI denganMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) AzwarAbubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Rakerdipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah,disimpulkan bahwa Tenagahonorer kategori II, khususnya guru yg tidak lulus tes CPNS diberi kesempatanuntuk mengikuti seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK). Tetapi pelaksanaannya wajib sinkron menggunakan ketentuan peraturanperundangan, serta kebutuhan setiap instansi.
Sesuaidengan Undang-Undang No. Lima/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depantidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri berdasarkan PNS serta pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu masalah energi honorerharus dituntaskan, mulai tahun ini pemerintah mengusulkan kumpulan pegawai PPPK sebesar 40 ribu orang, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan buat energi penyuluh.
Diakui bahwatidak mungkin semua guru honorer mampu masuk sebagai PPPK tahun ini. Pasalnya,jumlah honorer K2 yang ikut seleksi CPNS sebesar 253 ribu, sementara yang diterimahanya sekitar 100 ribu. Dari residu sekitar 153 ribu orangakan memperebutkan sisa formasisekitar 30 ribu yang juga diperuntukkan buat tenaga ahli lain, sepertitenaga kesehatan, tenaga teknis serta lain-lain. Berkenaandengan hal tersebut, MenteriPANRB mengimbau pada para ketua daerah agar berbesar hati dan tetapmemperhatikan kesejahteraan para pengajar honorer yang masih belum tertampungmenjadi PPPK. “Saya konfiden bila tenaga pengajar masih diperlukan sang daerah.selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung energi honorernyadiberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.
Di tempatterpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo membicarakan bahwa pengadaanPPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan,pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPKharus dari kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan,” ungkapnya saat menjadinara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. Lima/2014 tentang ASN di PemprovDKI Jakarta, Rabu (19/02).
Wamenmenambahkan, PPPK diangkat menggunakan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK),dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, serta bisa diperpanjang.namun PPPK nir bisa diangkat otomatis sebagai PNS.
Sepertihalnya PNS, perjanjian kerja itu sebagai dasar pada penilaian kinerja, sertadalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja pula menjadi dasar dalampemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Seorang PPPKberhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan pada APBN/APBD.“Mereka jua diberi kesempatan buat pengembangan kompetensi, dan diberikanpenghargaan,” ungkapnya. Selain itu, PPPK jua berhak mendapatkan perlindunganberupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan
(asal : //menpan.go.id)