Kata Dokter Jiwa Gay Homo Biseksual Lesbian Transgender adalah Penyakit Jiwa
Pembenaran kaum LGBT yang ngotot menyampaikan jikalau LGBT adalah kodrat serta anugerah dewa usang usang semakin rtterbantahkan. Para pakarpun akhirnya mengaluarkan pernyataan. Adalah Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) angkat bicara.
Ketua Umum PP PDSKJI Danardi Sosrosumihardjo menyatakan lewat warta pers yg diterima detikcom, Sabtu (20/dua/2016), bahwa homoseksualitas serta biseksualitas merupakan perkara kejiwaan.
Danardi berpatokan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III. Dalam Pasal 1 Undang-undang itu disebutkan, Orang Dengan Masalah Kejiwaan (OMDK) merupakan orang yg mempunyai kasus fisik, mental, sosial, pertumbuhan, perkembangan, serta atau kualitas hidup sebagai akibatnya memiliki risiko mengalami gangguan kejiwaan.
Sebenarnya, istilah LGBT tidaklah digunakan dalam diskursus psikiatri soal orientasi seksual. Ilmu psikiatri memakai kata homoseksual, biseksual, dan transeksualisme.
Transeksualisme merupakan gangguan identitas jenis kelamin. Transeksualis merasa tak nyaman dan ingin mengganti dirinya sinkron jenis kelamin yang diinginkannya. Berbeda dengan homoseksual dan biseksual yang digolongkan sebagai 'kasus kejiwaan', maka transekualisme digolongkan sebagai 'gangguan jiwa'.
Transeksualisme yang digolongkan sebagai gangguan jiwa adalah transeksualisme yg diidap minimal selama dua tahun. Orang dengan perkara kejiwaan nir serta merta sebagai orang menggunakan gangguan kejiwaan.
Jelas telah, sekarang yuk sama sama kita bergandengan tangan membantu saudara saudara LGBT yang mengalami sakit jiwa agar sembuh dari penyakit jiwanya. Sebab jika di sudutkan mereka akan sulis sembuh.
Ini ada pula beberapa link yang memperteegas kalau LGBT adalah penyakit jiwa
//www.cdc.gov/msmhealth/mental-health.htm
//psc.dss.ucdavis.edu/rainbow/HTML/facts_mental_health.html
//www.equip.org/article/is-homosexuality-an-illness/
Ketua Umum PP PDSKJI Danardi Sosrosumihardjo menyatakan lewat warta pers yg diterima detikcom, Sabtu (20/dua/2016), bahwa homoseksualitas serta biseksualitas merupakan perkara kejiwaan.
ilustrasi
"Dengan demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan menjadi orang dengan masalah kejiwaan (OMDK)," kata Danardi.
Danardi berpatokan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III. Dalam Pasal 1 Undang-undang itu disebutkan, Orang Dengan Masalah Kejiwaan (OMDK) merupakan orang yg mempunyai kasus fisik, mental, sosial, pertumbuhan, perkembangan, serta atau kualitas hidup sebagai akibatnya memiliki risiko mengalami gangguan kejiwaan.
Sebenarnya, istilah LGBT tidaklah digunakan dalam diskursus psikiatri soal orientasi seksual. Ilmu psikiatri memakai kata homoseksual, biseksual, dan transeksualisme.
Transeksualisme merupakan gangguan identitas jenis kelamin. Transeksualis merasa tak nyaman dan ingin mengganti dirinya sinkron jenis kelamin yang diinginkannya. Berbeda dengan homoseksual dan biseksual yang digolongkan sebagai 'kasus kejiwaan', maka transekualisme digolongkan sebagai 'gangguan jiwa'.
"Transeksualisme bisa dikategorikan menjadi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," istilah Danardi.
Transeksualisme yang digolongkan sebagai gangguan jiwa adalah transeksualisme yg diidap minimal selama dua tahun. Orang dengan perkara kejiwaan nir serta merta sebagai orang menggunakan gangguan kejiwaan.
Jelas telah, sekarang yuk sama sama kita bergandengan tangan membantu saudara saudara LGBT yang mengalami sakit jiwa agar sembuh dari penyakit jiwanya. Sebab jika di sudutkan mereka akan sulis sembuh.
Ini ada pula beberapa link yang memperteegas kalau LGBT adalah penyakit jiwa
//www.cdc.gov/msmhealth/mental-health.htm
//psc.dss.ucdavis.edu/rainbow/HTML/facts_mental_health.html
//www.equip.org/article/is-homosexuality-an-illness/