Kebijakan Baru Dirjen GTK Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Sesuai yang tertuang dalam PeraturanPemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru menyangkut masalah Pengajar danSiswa dalam Satuan Pendidikan sebagai persyaratan penerima Tunjangan ProfesiGuru atau yang dikenal dengan sertifikasi.

Pada Pasal 17 Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2018 sudah ditetapkan bahwa : Guru Tetap pemegang SertifikatPendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru bila mengajar pada SatuanPendidikan yg rasio minimal jumlah Peserta Didik terhadap gurunya adalahsebagai berikut:

a.  Untuk TK, RA atau yangsederajat 15:1 ;
b.  Untuk Sekolah Dasar atau yangsederajat 20:1 ;
c.  Untuk MI atau yangsederajat 15:1 ;
d.  Untuk Sekolah Menengah pertama atau yangsederajat 20:1 ;
e.  Untuk MTs atau yangsederajat 15:1 ;
f.  Untuk Sekolah Menengah Atas atau yangsederajat 20:1 ;
g.  Untuk MA atau yangsederajat 15:1 ;
h.  Untuk SMK atay yangsederajat 15:1 ; dan
i.   Untuk MAK atau yangsederajat 12:1

Akan diterapkannya kebijakan baru dariDirjen Pengajar serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan RIbapak Sumarna Supranata mengenai RasioMinimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru buat mendapatkanTunjangan Profesi Pengajar yang tertuang pada surat dan ditujukan kepada KepalaDinas Pendidikan Seluruh Indonosia.

Silahkan Download Surat Dirjen GTK tersebut : DISINI

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI