Kebijakan Politik Pintu Terbuka Dalam Pemerintahan Hindia Belanda Terbaru
Kebijakan Politik Pintu Terbuka Dalam Pemerintahan Hindia Belanda - Dalam masa penjajahan Belanda masih ada beberapa kebijakan yang tercipta. Kebijakan tadi ialah sistem tanam paksa. Namun selain itu adapula kebijakan lain yg membuat negara Indonesia sebagai semakin menderita. Pemerintahan Hindia Belanda sudah mengeluarkan kebijakan politik pintu terbuka atau Open Door Policy. Apa itu politik pintu terbuka? Bagaimana isi kebijakannya? Lalu siapa saja tokoh yang berperan dalam kebijakan politik pintu terbuka?
Pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan mengenai kebijakan politik pintu terbuka pada pemerintahan Hindia Belanda. Didalam pembahasan tersebut masih ada Undang Undang Agraria tahun 1870, Undang Undang Gula atau Suiker Wet dalam tahun 1870, dan masih ada efek akibat kebijakan politik terbuka. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak pada bawah ini.
Kebijakan Politik Pintu Terbuka Dalam Pemerintahan Hindia Belanda
Pengertian politik pintu terbuka adalah pemberlakukan politik kolonial liberal pada negara Indonesia. Dalam kebijakan politik pintu terbuka ini, pemerintahan Belanda beropini bahwa pemerintah hanya berperan menjadi pengawas pada bidang ekonomi, sedangkan pihak partikelir berperan dalam aktivitas ekonomi pada negara Indonesia. Pada akhirnya masih ada politik batig slog yg berfungsi buat memperoleh laba akbar. Namun pada tahun 1860an politik tersebut ditentang sang golongan humanitaris dan liberalis.
Kebijakan politik pintu terbuka pada pemerintahan hindia belanda mengelurkan dua undang undang yaitu Undang Undang Agraria tahun 1870 serta Undang Undang Gula atau Suiker Wet dalam tahun 1870. Kedua UU tersebut memiliki tujuan dan isi masing masing.
Undang Undang Agraria 1870
Pertama kali pemerintahan hindia belanda mengeluarkan kebijakan politik pintu terbuka yang berupa Undang Undang Agraria dalam tahun 1870. Pengeluaran Undang Undang tadi menjadi bukti taraf kehidupan masyarakat kaum liberal yg semakin membaik dalam jaman penjajahan Belanda. Dibawah ini masih ada beberapa isi Undang Undang Agraria yaitu:
- Rakyat pribumi diberikan kebebasan buat mempunyai hak tanah dan dapat disewakan kepada pengusaha partikelir.
- Pengusaha bisa menyewa tanah selama 75 tahun menurut pihak gubernemen.
Undang Undang Agraria pada kebijakan politik pintu terbuka ini dibentuk buat tujuan eksklusif. Tujuan menurut UU Agraria ialah buat memberikan agunan dan kesempatan pihak partikelir asing (Eropa) agar dapat membuka usaha perkebunan di negara Indonesia. Selain itu adapula tujuan lain yaitu buat melindungi hak tanah milik penduduk supaya nir terjual juga hilang.
Kebijakan politik pintu terbuka dalam pemerintahan hindia belanda sinkron dengan Undang Undang Agraria menaruh impak positif bagi rakyat. UU Agraria tersebut menaruh dorongan pada aplikasi politik di Pulau Jawa buat membuka perusahaan swasta. Bahkan pemerintahan kolonial jua memberikan kebebasan buat pengusaha dalam menyewa tanah. Selain itu pengusaha pula akan dijamin keamanan dan kebebasannya. Tanah milik penduduk memang hanya boleh disewakan serta tidak diperbolehkan buat dijual pada pihak asing. Hal ini bertujuan buat melindungi tanah milik penduduk dan memberikan lahan buat memproduksi tanaman yg nantinya akan diekspor ke Eropa.
Undang Undang Gula (Suiker Wet)
Kebijakan politik pintu terbuka dalam pemerintahan hindia belanda pula mengeluarkan Undang Undang Gula atau Suiker Wet pada tahun 1870. Undang Undang ini bertujuan buat menaruh kesempatan bagi pengusaha perkebunan gula agar lebih berkembang. Di bawah ini terdapat beberapa isi Undang Undang Gula yg mencakup:
- Penghapusan perusahanan gula milik pemerintahan yg dilakukan secara bertahap.
- Pihak swasta akan merogoh alih seluruh perusahaan gula milik pemerintah dalam tahun 1891.
Baca jua : Peran Indonesia Dalam Lembaga Internasional Beserta Penjelasannya
UU Agraria 1870 serta UU Gula 1870 yang masih ada pada kebijakan politik pintu terbuka ini menaruh impak baik pada Indonesia. Hal ini dapat dicermati dari penanam kapital pihak asing yg semakin banyak, baik pada bidang pertambangan juga perkebunan. Dibawah ini masih ada nama nama perkebunan asing yg terdapat pada Indonesia:
- Perkebunan tebu yg terletak pada Jawa Tengah serta Jawa Timur.
- Perkebunan teh yang terletak pada Jawa Barat dan Sumatra Utara.
- Perkebunan tembakau yang terletak di Deli, Sumatra Utara.
- Perkebunan karet yang terletak di Sumatra Timur.
- Perkebunan kelapa sawit yg terletak di Sumatra Utara.
- Perkebunan kina yg terletak pada Jawa Barat.
Dampak Politik Pintu Terbuka
Selanjutnya aku akan menyebutkan tentang efek politik pintu terbuka dalam pemerintahan hindia belanda, baik bagi Belanda juga Indonesia. Pada dasarnya tujuan kebijakan politik pintu terbuka adalah buat menyejahterakan masyarakat. Tetapi kenyataannya malah menciptakan masyarakat lebih menderita. Rakyat semakin sengsara serta menderita meskipun eksploitasi asal pertanian serta sumber tenaga manusia semakin hebat. Di bawah ini masih ada beberapa impak politik pintu terbuka bagi Belanda serta Indonesia.
Bagi Pihak Belanda :
- Pemerintahan Kolonial serta kaum partikelir Belanda memperoleh laba yg relatif akbar.
- Semakin banyak output produksi tambang dan perkebunan yg mengalir ke negara Belanda.
- Belanda dijadikan sebagai pusat perdagangan karena output tanah berdasarkan negara jajahannya.
Bagi Pihak Indonesia :
- Pada tahun 1885 terjadi krisis perkebunan yg mengakibatkan kondisi penduduk semakin tidak baik lantaran harga gula serta kopi yg semakin jatuh.
- Pertumbuhan penduduk Jawa semakin semakin tinggi pesat, tetapi kosumsi bahan pangan misalnya beras semakin menurun.
- Usaha kerajinan masyarakat semakin menurun lantaran kalah saing dengan barang impor Eropa.
- Penghasilan pengangkutan gerobak semakin menurun lantaran sudah ada angkutan kereta api.
- Rakyat semakin menderita lantaran penerapan sanksi berat bagi pelanggaran peraturan Penale Sanctie serta penerapan kerja rodi.
Demikianlah penjelasan tentang kebijakan politik pintu terbuka pada pemerintahan Hindia Belanda. Kebijakan ini mengeluarkan UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870. Meskipun tujuan utama politik pintu terbuka buat menyejahterakan masyarakat, namun kenyataannya membuat kesengsaraan bagi warga Indonesia. Semoga artikel ini berguna. Terima kasih.