Kemenag Akan Terapkan Sistem Baru Sertifikasi Guru Tahun 2018
Kementerian Agamamelalui Direktorat Pengajar serta Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan menerapkansistem baru pada pelaksanaan tunjangan profesi pengajar tahun 2018, tidak selaras denganpelaksanaan tunjangan profesi guru sebelumnya.
Kasubdit Bina Gurudan Tenaga Kependidikan MI/MTs Kidup Supriyadi menyampaikan, proses sertifikasitahun ini lebih sistematis dan didukung menggunakan pemanfaatan sistemkomputerisasi.
Menurut Kidup, proses sertifikasi pengajar telah dimulai denganpembelajaran daring (Online) selama dua bulan, terhitung semenjak tanggal 11September 2018, pelaporan output pembelajaran di Perguruan Tinggi terpilih,Ujian Akhir PLPG serta terakhir Ujian Tulis Nasional berbasis personal komputer .
“Sistemsertifikasi kini ini lebih ketat, lantaran tujuannya agar kompetensi gurukita semakin baik,” ujar Kidup ketika pertemuan menggunakan Kabid Pendidikan Madrasahse-Indonesia di Bali, Kamis (14/9). Ia menambahkan, target begitu lulussertifikasi sertifikasi tahun 2018, guru akan langsung menerima NomorRegistrasi Pengajar (NRG) supaya mampu pribadi dibayarkan ditahun berikutnya.
“Kita berusahabegitu dinyatakan lulus, eksklusif dapat NRG dan dibayarkan tahun berikutnya.kalau nir bisa terhutang lagi pada tahun 2018,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kidupjuga membicarakan, proses ujian tunjangan profesi dilakukan 2 kali, ujian PLPG danUjian Tulis Nasional.
“Ada empat kalikesempatan buat ikut Ujian Tulis Nasional sampai lulus pada dua tahun,”pungkas Kidup.
Sementara itu,Kasubbag Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah Sidik Sisdiyanto mengungkapkan,bahwa dari data Direktorat GTK Madrasah kuota tunjangan profesi guru matapelajaran umum berjumlah dua.845 guru, kuota guru mata pelajaran agama 1.273 gurudan kuota guru MAN Insan Cendikia sebanyak 197 guru.
“Total pengajar yangikut sertifikasi guru tahun 2018 sebesar 4.315 guru,” tutur Sidik.
Menurut Sidik,pengurangan kuota sertfikasi guru dari lebih kurang 7.500 menjadi 4.315 tidaklepas dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Sumber ://kemenag.go.id