Kemenag Permudah Proses Pencairan Tunjangan Agar Guru Fokus Mengajar


Direktorat Gurudan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairantunjangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan supaya memudahkan sebagai akibatnya gurutidak disibukkan sang pendataan serta pemberkasan, serta bisa lebih fokusmengajar.

Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno padapembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta.menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugaspara pengajar supaya mereka nir terbebani menggunakan proses administrasi panjang yangterkait menggunakan dirinya sendiri.

“Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan tunjanganprofesi guru, wajib selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairanitu relatif dilakukan satu kali saja pada awal, selebihnya data pencairan cukupmengacu kepada data yg telah terdapat," tegasnya, Jumat (02/03).

Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kalidiajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan(SKAKPT). “Guru yang telah menerima SKAKPT, dalam pencairan selanjutnyatinggal melampirkan surat itu saja,” terangnya.

Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yangnanti akan terdapat di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan TenagaKependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukupdengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT serta SKBK), status keaktifanguru, status kehadiran pengajar pada bulan sebelumnya,” kata Pengajar Besar UIN RadenFatah Palembang.

Manfaat menggunakan adanya sistem ini, progres pembayaran bisadengan mudah dimonitor oleh Kemenag pusat dan persyaratan administrasi secaramanual sang para guru sanggup dihapuskan. 

Rapat Pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi GuruMadrasah ini diikuti para pejebat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasahbeserta jajarannya, serta perwakilan menurut Biro Hukum Kemenag, Itjen, BiroKepegawaian, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah,Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, serta Kepala Madrasah.
Sumber: //kemenag.go.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru