Kemendikbud Bantah Hapus TPG

KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempercepat proses pencairan untukTunjangan Profesi Pengajar (TPG) guru non PNS. Dirjen Pengajar dan Tenaga Kependidikan(GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Supranata menyampaikan, padatriwulan kedua pencairan TPG akan dicairkan dalam akhir Juni mendatang atausebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya,dikatakan pria yg akrab disapa Pranata tersebut pada pencairan TPG tahappertama dilakukan pada bulan April kemudian. Menurutnya, TPG diberikan setiap gurupada tiap empat bulan sekali. ”Tidak benar TPG akan kami hapus, itu hoax. Untukguru non PNS pencairan tahap ke 2 dipastikan pada akhir bulan Juni ini.seharusnya TPG kami cairkan dalam Juli mendatang,” ujar Pranata di Jakarta,Senin (20/6).

Untukitu, dari Pranata langkah yang dilakukan pemerintah pusat wajib diikuti olehseluruh pemerintah daerah (Pemda). Sehingga seluruh pengajar non PNS pada seluruhIndonesia dapat merasakan TPG sebelum Hari Raya Idul Fitri. ”Kita himbau keseluruh Pemerintah Daerah bisa mencairkan TPG pengajar non PNS sama misalnya yang dilakukanoleh pusat,” tegasnya.

Iamengungkapkan, pencairan TPG termin pertama mencapai 90 persen. Ini disebabkanbeberapa Surat Keputusan (SK) pengajar dikembalikan. Lantaran guru yg bersangkutansudah tidak mengajar, angka rekening mati, berganti nama hingga meninggaldunia.

Anggaranuntuk TPG buat tahun ini, diungkapkan Pranata sebesar Rp 4,9 triliun. Jumlahguru tertinggi ditempati sang provinsi Jawa Timur dengan 53.463 guru disusulkemudian provinsi Jawa Barat menggunakan 41.831 pengajar.

Sementara,aturan untuk tunjangan spesifik pengajar non PNS buat tahun ini sebesar Rp 1,7triliuan. Dengan jumlah tunjang tertinggi pada Papua dengan jumlah pengajar 6.498guru disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 6.163 pengajar. ”Besaran TPG tiapguru non PNS sebesar Rp 300 ribu,” ucapnya.

Pranatamenyebutkan, jumlah SK guru non PNS hingga Juni 2018 sebanyak 94 persen atau1.410.627 SK. Sementara SK yg nir terselesaikan sebanyak 84.616 atau 5,7 persen.menurut Pranata, Pemerintah Daerah wajib melakukan pembuktian data ulang sebelum melakukanpencairan.

Kedepan, dikatakan Pranata pihaknya tengah melakukan sertifikasi terhadap 120hingga 140 ribu pengajar. Dengan output itu, menurutnya Kemdikbud bisa memprediksibesaran aturan buat TPG PNS serta non PNS. ”Untuk 2018 aturan sebanyak Rp 80triliun sudah dialokasikan dalam RAPBN definitf 2018,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Faturrahmanmengatakan, TPG harus dijadikan saranauntuk mempertinggi profesi pengajar. Sehinggaguru bisa terus menaikkan kinerjanya. Selain itu jua, menurutnya TPG tidakmenjadikan pengajar buat berhenti belajar. ”Pengajar wajib terus berbagi profesisecara berkelanjutan. Jangan berhenti waktu menerima sertifikasi saja,” ujarFaturrahman.
Sumber : //indopos.co.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI