KEMENDIKBUD IMBAU PEMDA SEGERA CAIRKAN TUNJANGAN PROFESI GURU
KementerianPendidikan serta Kebudayaan mengimbau pemerintah wilayah segera menyalurkanTunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah triwulan pertama. Imbauanini disampaikan mengingat tenggat saat penyaluran TPG PNS Daerahselambat-lambatnya 16 April 2018.
Sebagaipedoman, Pemerintah Daerah bisa menggunakan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Profesi GuruPNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah yang sudah dikeluarkan 31 Januari2015. Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke APBDmelalui mekanisme dana transfer wilayah.
DirekturPembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata berkata, TPG PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhirJanuari 2018.
MenurutSumarna, TPG PNS Daerah 2018 itu ada lebih kurang Rp 66 triliun (Rp66.461.782.768.000). Untuk periode triwulan pertama kurang lebih Rp 16 triliun sudahada di kas wilayah semenjak akhir Januari tahun ini.
“Kamiharap supaya pemerintah daerah segera mencairkan pada guru sinkron jadwalselambat-lambatnya 16 April 2018,” ujar Sumarna pada Jakarta, Kamis (dua/4). Diamenambahkan, Pemerintah Daerah jangan menunda penyalurannya. Sebab, telah terdapat Surat KeputusanTunjangan Profesi Pengajar PNS Daerah menjadi keliru satu dasar penyaluran.
Imbauanini, lanjut Sumarna, menjadi peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNSDaerah yg akan mendekati tenggat saat pencairan periode triwulan pertama.kemendikbud, kata beliau, telah menerbitkan SKTP bagi 62.161 pengajar bukan PNS atau57 persen dari 109.869 total pengajar yang sebagai target penerbitan SKTP gurubukan PNS.
SKTPmerupakan salah satu persyaratan yg harus dipenuhi pengajar penerima TPG.berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama sudah disalurkan danditerima oleh 62.161 pengajar bukan PNS semenjak tanggal 25 Maret 2018.
Penyalurandilakukan dengan prosedur APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan AnggaranDirektorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan DasarKemendikbud.
“TPGguru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat telah cair sebanyak 78persen," ujar Sumarna.
Sumarna Surapranatajuga berkata, syarat pengajar bukan PNS sangat jauh tidak selaras dengan guru PNS daerahyang tersebar pada 34 provinsi, serta 511 kabupaten kota pada Indonesia.
Sebanyak 775.376 guru PNS Daerahatau 78 persen dari 990.482 total pengajar yg sebagai target penerbitan SuratKeputusan Tunjangan Profesi Pengajar PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNSDaerah.
"Padahal, mereka telahmendapatkan SKTP Guru PNS Daerah bersamaan dengan penerima tunjangan pengajar bukanPNS," kata Sumarna.
Menurut dia, TPG adalah hak gurudalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasarprestasi. Undang-undang nomor 14 tahun 2018 mengenai Pengajar dan Dosen pasal 16ayat dua mengungkapkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhipersyaratan lainnya berhak menerima tunjangan profesi yg besarnya setaradengan satu kali gaji utama.
TPG mempunyai 2 mekanisme,yaitu :
1.mekanisme dalam APBN bagi gurubukan PNS.
2.mekanisme dana transfer dalam APBDbagi pengajar PNS Daerah.
Dasar Hukumnya
Dasar hukum penyaluran TPG PNSDaerah dan TPG Bukan PNS tahun 2018 merupakan Peraturan Presiden angka 162 tahun 2018 mengenai Rincian APBN tahun anggaran 2018.
Peraturan Menteri
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.07/2014 tentangPengalokasian Dana Transfer ke Daerah serta Desa, dan PMK angka 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan danPertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan anugerah TPG
Tujuan anugerah TPG PNS Daerahuntuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitasberdasarkan amanat UU Guru dan Dosen. Antara lain, mengangkat martabatguru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutupembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Penyaluran TPG
Juknis Penyaluran TPG PNS DaerahMelalui Mekanisme Transfer Daerah menyebutkan, transfer dana TPG PNS Daerahdari kas negara ke kas wilayah dilakukan sebesar empat kali dalam setahun atausetiap triwulan.
Besarannyaadalah
30 % dalam triwulan satu,
25 persen dalam triwulan 2,
25 % pada triwulan tiga,
20 % pada triwulan empat.
Rentang waktu pembayaran TPG
*Periode pertama, Januari-Maret 2018dibayarkan pada awal April 2018.
*Periode kedua April-Juni 2018dibayarkan di awal Juli.
*Periode ketiga, Juli-September 2018dibayarkan awal Oktober 2018.
*Periode keempat Oktober-Desember2015 dibayarkan pada awal Januari 2018.
Laporan penyaluran TPG PNS bagi daerah ke pusat
Dinas Pendidikanprovinsi/kabupaten/kota sesuai menggunakan kewenangannya, wilayah paling lambatmelaporkan penyaluran TPG PNS sebagai berikut :
*laporan triwulan I paling lambatakhir April 2018
*laporan triwulan II paling lambatakhir Juli 2018
*laporan triwulan III paling lambatakhir Oktober 2018, serta
*laporan triwulan IV paling lambatakhir Desember 2018