Kemendikbud Tambah Alokasi Anggaran Guru Honorer
MenteriPendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan berupaya meningkatkanalokasi anggaran bagi para guru honorer. Peningkatan alokasi anggaran inimencapai lebih berdasarkan 100 %.
Aniesmenerangkan, alokasi anggaran bonus bagi pengajar non Pegawai Negeri Sipil (PNS)tahun kemudian baru diperuntukkan 48 ribu pengajar. “Tahun ini sebagai 108 ribu gurunon-PNS,” ujar Anies melalui fakta persnya, Kamis (4/dua).
Pada2015, anggaran untuk para guru honorer sebesar Rp 155 ,iliar. Sementara untuktahun ini semakin tinggi sampai mencapai Rp 389 miliar. Hal ini berartipeningkatannya meningkat lebih berdasarkan 100 persen.
Aniesmengatakan, pengajar honorer pula sudah dan akan mendapatkan pendidikan danpelatihan berdasarkan Kemendikbud. Mereka termasuk pengajar partikelir akan mendapat ProgramGuru Pembelajar.
MenurutAlumni Universitas Gajah Mada (UGM) itu, untuk Pengajar Pembelajar tahun inimenjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp 865 miliar. Total ini mengalamipeningkatan menurut sebelumnya yg anggarannya hanya Rp 262 miliar.jumlahnya pun tidak selaras jauh yakni hanya 131 ribu pengajar dalam 2018. “Upaya inilahyang sebagai wilayah tugas dan wewenang Kemendikbud,” istilah Perintis ProgramIndonesia Mengajar ini.
Aniesmenambahkan, ketika ini bukan momennya lagi buat membedakan status pengajar. Dalamhal ini antara pengajar PNS serta non-PNS. Menurut dia, semua harus sama-samadidorong karena seluruh pengajar tugasnya serupa, yakni mencerdaskan kehidupanbangsa.
MantanRektor Universitas Paramadina ini menyebutkan, perkara guru honorer memangbukan hanya soal pengangkatan yang timbul masalah di hilir misalnya sekarangini. Tetapi terdapat perkara rekrutmen di hulu yang dilakukan olehKabupaten/Kota. Di sisi lain, Anies berkata, kelebihan guru atau kekuranganguru di suatu daerah merupakan berita di lapangan. Untuk itu, lanjut beliau,masalah ini memang harus diselesaikan.
MenurutAnies, pemerintah memang perlu menata dilema guru honorer ini lintaskementerian. Hal ini lantaran masih ada beberapa hal yang sebagai kewenangankementerian lain. Dia beropini, upaya ini perlu dilakukan denganmeningkatkan penataan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dalamranah Kemendikbud, Anies mengutarakan, pihaknya sudah berupaya mengatasimasalah tersebut. Upaya ini dilakukan dengan menaikkan aturan untukinsentif guru partikelir atau guru honorer lebih menurut 100 persen. Selain itu,anggaran pelatihannya pula ditingkatkan.
MenurutMendikbud, redistribusi merupakan hal yg jua perlu diatur. “Kalauredistribusi guru mampu dilakukan dengan baik, maka sebagian problem sanggup kitaselesaikan,” istilah Anies.
Sumber : //www.republika.co.id