Kemendikbud Terapkan Sejumlah Kebijakan Tuntaskan Persoalan Kelebihan Jumlah Guru

Jumlah guru yg tidak merata, termasuk rasio antarajumlah pengajar dan siswa yg berlebih menyebabkan aneka macam persoalan pada lapangan.persoalan itu contohnya, tidak terpenuhinya kewajiban 24 jam mengajar perminggu, yg mengakibatkan pada nir dibayarkannya sertifikasi guru (TPG).di sisi lain, sejumlah sekolah tidak memiliki jumlah guru yg memadai,sebagai akibatnya mengganggu proses belajar mengajar.

Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program DirektoratPembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah menyampaikan,sejak 2018, Kementerian telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 39 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar.

“Semangat dikeluarkannya peraturan itu adalah gurudiperbolehkan mengajar di jenjang lain selama dua tahun, jika dia tidakmendapat jam mengajar di sekolah berasal. Selama dua tahun berjalan itu,pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penataan guru,” ucapnya dalam diskusipendidikan di Perpustakaan Kemendikbud, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Ia menambahkan, saat itu kewenangan pengangkatan danpemindahan guru berada di pemerintah daerah, sehingga pemerintah sentra hanyadapat menciptakan kebijakan yg nir menyulitkan pengajar memeroleh haknya.sayangnya, peraturan menteri ini nir berjalan dengan baik.

“Pada tahun 2018, kita buatkan peraturan yg lebihtinggi, yaitu surat keputusan lima menteri yg menerapkan hukuman jikapemerintah daerah nir melakukan penataan guru. Sayangnya, hukuman-sanksi inijuga nir berjalan dengan baik,” celoteh Tagor.

Meski demikian, Kemendikbud tetap memberlakukan sanksiberupa penundaan penerbitan surat keputusan (SK) TPG bagi pengajar yang tidakmemenuhi kewajiban 24 jam mengajar. Tagor mengungkapkan, kabar apakah gurusudah memenuhi kewajibannya itu dapat terlihat melalui data utama pendidikan(dapodik) yg dikembangkan Kemendikbud sejak beberapa tahun kemudian.

Di tahun yg sama, pemerintah pulang mengeluarkanPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 62 mengenai Sertifikasi Gurudalam Jabatan. Peratuan itu dibuat, salah satunya, pada rangka penataan danpemerataan guru. Dalam peraturan itu disebutkan, bagi pengajar yang dipindah kesekolah lain dalam rangka pemenuhan penataan dan pemerataan guru, maka beliau tetapdiberikan tunjangan, meski mengajar nir sinkron menggunakan sertifikatnya.

“Misalnya, pengajar Sekolah Menengah pertama nir mendapat jam mengajar disekolah itu, beliau pindah ke pelosok sebagai pengajar Sekolah Dasar. Terpenuhi kewajiban jammengajarnya, maka beliau permanen menerima tunjangan,” Tagor mencontohkan.
Ia mengaku, peraturan ini bertentangan dengan PeraturanPemerintah Nomor 74 tahun 2018 mengenai Pengajar. Tetapi, lanjut Tagor, itulah solusiyang dapat diberikan Kementerian buat menyelesaikan problem yang terdapat.menurutnya, bila duduk perkara ini dibiarkan tanpa solusi, guru yang tidak mengajartetap menerima gaji sebagai akibatnya hanya akan menjadi beban negara. Sementara jikamengangkat pengajar baru, berarti beban negara semakin besar , karena akan terdapat duapembiayaan. “Kita optimalkan saja guru yg telah terdapat (berlebih) ini,” pungkasnya.

Kini, menggunakan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah sentra mempunyai wewenang untukmengendalikan perpaduan serta memindahkan guru. Itu merupakan, nir terdapat lagi celahbagi kabupaten/kota mengangkat sendiri guru, sehingga tidak sama menggunakan kebutuhansebenarnya.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru