Kemendikbud Tunjangan Guru untuk Beli Mobil Itu Hak Mereka
Penggunaan dana sertifikasi guruyang kabarnya poly digunakan buat membeli kendaraan beroda empat daripada meningkatkankompetensi, dievaluasi pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)menjadi hal yg lumrah.
"Ya nir apa-apa, itu kan hak mereka," kata Direktur PembinaanPendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Sumarna Surapranata saatditemui di Kompleks Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (11/6).
"Ya nir apa-apa, itu kan hak mereka," kata Direktur PembinaanPendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Sumarna Surapranata saatditemui di Kompleks Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (11/6).
Sumarna mengungkapkan uang yang telahditerima para guru mampu dipakai untuk apa saja sinkron menggunakan kebutuhannya."Wajar dong punya mobil. Hak mereka kok. Mau beli apapun hak mereka. Ituurusan dia," jelasnya.
Meskipun demikian, Sumarna mengatakan ada beberapa daerah, seperti Sidoarjo danGorontalo yang telah menciptakan peraturan mengenai penggunaan tunjangan profesi.para guru pada sana telah menyisihkan uang tunjangan profesi mereka untukmeningkatkan kompetensi sesuai dengan yg diharapkan oleh pemerintah sentra.
"Jadi ada beberapa kabupaten/kota yg menciptakan peraturan seperti Sidoarjodan Gorontalo yg mewajibkan penerima tunjangan menaikkan kompetensi denganuang sertifikasi," papar Sumarna.
Sumarna menilai ini krusial serta wajib dilakukan setiap daerah supaya tujuan utamapemberian tunjangan profesi guru tercapai. "Wajib itu. Nanti kami buat(peraturannya) secara nasional," katanya.
Ke depan, Kemendikbud pun akan mendorong semua daerah buat bekerja samamemperbaiki sistem tunjangan profesi guru yg ada selama ini.
Sistem Pemberian Tunjangan Akan Dibenahi
Sistem hadiah sertifikasi guru yang sudah berjalan selama ini dinilaiSumarna memang patut dibenahi. Banyak pengajar yang perlu ditingkatkan lagikompetensinya sebelum layak menerima sertifikasi.
Berdasarkan data Uji Kompetensi Pengajar 2018-2014 yang ditunjukkan oleh Sumarna,masih poly guru yang mendapatkan nilai rendah pada uji kompetensi. Darijumlah 1,6 juta pengajar yang telah tersertifikasi, terdapat 1,tiga juta pengajar yangmendapatkan nilai rendah, yaitu nilai 0-lima,9.
Sementara guru yg mendapatkan nilai 6-6,9 berjumlah 185 ribu, nilai 7-7,9sebanyak 54 ribu, dan nilai 8-10 hanya sebanyak 7 ribu orang.
Masih menurut data yg sama, sebanyak 748 ribu guru yang menerima nilaiterendah adalah guru SD. Kebanyakan dari guru SD dengan nilai terendah itupunadalah pengajar yg berstatus nir tetap menggunakan umur lebih menurut 41 tahun.
Sayangnya, meski memiliki nilai yg berbeda, seluruh guru yg sudah mendapatsertifikat itu menerima tunjangan yg sama. Hal ini dievaluasi nir adil.
"Artinya sertifikasi masih perlu dibenahi. Gurunya perluditingkatkan kompetensinya," ujar Sumarna.
Kemendikbud akan memperbaiki sistem hadiah tunjangan profesi pengajar. Tidakhanya harus memiliki kompetensi, kinerja guru jua wajib diperhatikan. Agarpemberian tunjangan ini sinkron serta sempurna sasaran.
"Penilaian kinerja guru mulai lepas 1 januari 2018 akan sebagai salahsatu penentu penerimaan sertifikasi," tegasnya.
"Kalau nilainya di bawah 75, nanti dia dapat tunjangan profesi. Meskisudah punya sertifikat tunjangannya akan dicabut," lanjut Sumarna.
Ini sudah sesuai menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengajar danAngka Kreditnya. Untuk tahun ini, pihak Kemendikbud masih melakukansosialisasi.
Selain evaluasi kinerja yang objektif, Kemendikbud pula akan memberikanpelatihan peningkatan kualifikasi dan melakukan pembinaan peningkatankompetensi berkelanjutan pada guru buat meningkatkan mutu pengajar pada Indonesia.