KemenPANRB Merilis Informasi Terbaru Mengenai Akreditasi Sebagai Salah Satu Persyaratan Dalam Seleksi CPNS 2018


Pendaftaran CPNS 2018 di ssnc.bkn.go.id bakal ditutup pada15 Oktober 2018 mendatang. Hingga Minggu (7/10/2018), total peminat yangtelah memilih instansi tujuan sebesar 2.117.182 calon.

Dalam proses pendaftaran , ada jua beberapa persyaratanbaru yang wajib dipenuhi, seperti foto selfie menggunakan Kartu Identitas Akun (KIA)dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun jelang seminggu penutupan pendaftaran CPNS 2018,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)merilis perubahan persyaratan. Perubahan syarat tersebut terkait denganakreditasi.

Pengumuman ini disampaikan Kemenpan RB melalui akunTwitternya dalam Senin (8/10/2018).
"Halo Sahabat Muda!
Kami mempunyai fakta modern mengenai akreditasi sebagaisalah satu persyaratan pada Seleksi CPNS 2018.
Yuk, dilihat serta dipandang menggunakan baik, ya Sahabat Muda!

Dalam pengumuman itu, terdapat beberapa perubahan terkaitdengan persyaratan akreditasi yg harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2018.

Perubahan kondisi akreditasi yg harus dipenuhi tertuangdalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 mengenai Kriteria PenetapanKebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Adapun kondisi itu merupakan, calon pelamar adalah lulusanperguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yg terakreditasi dalamBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) serta/atauPusdiknakes/LAM-PTKes dalam waktu kelulusan.

Kemenpan RB lalu mengungkapkan tentang syarat akreditasicalon pelamar CPNS 2018.menurut Kemenpan RB, kondisi akreditasi ini berlaku ditingkat sentra serta wilayah.

"Akreditasi ini berlaku untuk semua peminat CPNS2018 pada kementerian, sentra, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum,Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir.

Mudzakir jua membicarakan peserta boleh melampirkanakreditasi universitas serta akreditasi fakultas.

Mudzakir membicarakan, bila dalam ijazah pendaftar CPNStelah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baikuniversitas atau fakultas.

"Tapi bila belum, maka perlu melampirkan. Tapi mohoncek lagi ke BKN," ujar Mudzakir.

Karena adanya perubahan tadi, Kemenpan RB memintakepada instansi yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi syaratagar melakukan verifikasi ulang.

Jadi bagi kamu yang telah dinyatakan tidak memenuhi syaratakreditasi, ada kemungkinan pernyataan instansi terkait masih sanggup berubah.

Sumber : //style.tribunnews.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru