KENAIKAN 6% GAJI PNS BESERTA RAPELANNYA DIBAYARKAN MULAI JULI 2018 Surat Edaran No SE22/PB/ 2018


Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa kenaikan gaji utama Pegawai Negeri Sipil (PNS) buat tahun ini akan dibayarkan mulai Juli. Tetapi buat pembayaran gaji ke-13, waktu ini masih pada proses penetapan oleh presiden.
Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono dalam liputan tertulis yg diterima detikFinance di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Untuk kenaikan gaji pokok, dasar hukumnya tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2014. "Direktur Jenderal Perbendaharaan sudah menerbitkan petunjuk teknis berupa Surat Edaran No SE-22/PB/2014 yang menaruh petunjuk bahwa kenaikan gaji utama PNS dapat dibayarkan mulai Juli 2018, termasuk rapel kekurangan gaji semenjak Januari 2018," tutur Marwanto

Sementara buat gaji ke-13, lanjut Marwanto, ketika ini PP sebagai dasar pembayarannya sedang dalam proses penetapan oleh presiden.
Pada 21 Mei 2018, pemerintah merilis PP No 34/2014. Isinya merupakan daftar baru gaji pokok buat pegawai negeri sipil (PNS). Dikutip menurut anggaran tadi, gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan. Gaji utama tersebut buat PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.
Sementara honor pokok tertinggi PNS merupakan Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS mampu mencapai honor ini sehabis mencapai Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.
============================================================
INFO TAMBAHAN TENTANG GAJI KE -13
Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengungkapkan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 dalam Juli mendatang. Menurut Azwar Abubakar, Menteri PAN-RB, gaji ke-13 biasanya dibagikan sebelum bulan Ramadhan atau hari raya Idul Fitri.
"Tiap tahun kan memang ada gaji ke-13, selalu kita bagikan. Sebelum puasa atau lebaran keluar, Juli lah," kata Azwar usai acara Konferensi Auditor Intern Pemerintah Tahun 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Azwar mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan buat pembayaran honor ke-13 ini. Hal yang sama dilakukan buat kenaikan gaji berkala PNS. Perhitungan tengah dilakukan, belum mampu disebutkan berapa besarannya.
"Kenaikan gaji belum, masih dihitung. Nanti niscaya terdapat, setiap tahun kan selalu ada kenaikan," ucapnya.
Dia menjelaskan, perubahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nir akan menghipnotis besaran honor PNS. Tahun depan, Azwar masih belum bisa memastikan apakah honor ke-13 akan dianggarkan pada RAPBN atau tidak.
"Gaji ke-13 tahun depan ya belum memahami. Mestinya terdapat," ujarnya.
Sumber :  //finance.dtk.com/

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI