Kenaikan Gaji Pokok PNS Direncanakan Tahun 2019
Badan KepegawaianNegara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulankenaikan gaji utama PNS pada tahun 2018.
Penyusunan konsepusulan kenaikan honor utama PNS 2018 dilakukan menggunakan mempertimbangkan bahwasudah lebih dari dua (2) tahun PNS nir memperoleh kenaikan honor pokok,mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan FasilitasPNS menjadi pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentangPeraturan Gaji PNS yg terakhir diubah menggunakan PP No. 30 tahun 2018, masih jugabelum ditetapkan.
Pengajuan usulankenaikan gaji pokok tadi pula meliputi analisa kebutuhan anggaran berikutsimulasi dampak fiskalnya yg akan dibahas pada forum antarKementerian/Lembaga (K/L).
Jika usulankenaikan honor pokok tahun 2018 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkandalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara(RAPBN) dalam tahun 2018.
Untuk usulanrencana kenaikan honor pokok PNS 2018, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhipada Selasa, (27/02/2018) pada Kantor Pusat BKN menyebutkan bahwa hal tersebutbergantung pada output perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangannegara yg akan dibahas beserta dengan Kemenkeu pada forum pembahasan antarK/L.
Sebelumnya, padasiaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah membicarakan bahwa tidakada skema kenaikan honor PNS tahun 2018. Akan namun, PNS diberikan TunjanganHari Raya (THR) sebesar gaji utama sinkron menggunakan PP No. 25 Tahun 2018.
Kebijakan tersebutdilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara dampak kenaikan gajipokok PNS yang terkait dengan beban purna tugas yang semakin semakin tinggi. Kondisitersebut mendorong Pemerintahmempercepat proses reformasi purna tugas PNS bersamaan dengan reformasi penggajianPNS.
Perlu kamiinformasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung semenjak 2018 dan THRsendiri tidak sinkron menggunakan gaji ke-13, pada mana THR hanya terdiri berdasarkan honor pokoksaja, sementara buat gaji ke-13 terdiri berdasarkan honor pokok, tunjangan famili,tunjangan jabatan atau tunjangan generik, dan tunjangan kinerja.
Selanjutnya untukkenaikan honor pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2018 sebesar 6%.
Sumber: bkn.go.id