KETENTUAN DAN MEKANISME PENGAJUAN SENGKETA PILKADA KE MK / MAHKAMAH KONSTITUSI TERBARU


A. Mekanisme Pengajuan Sengketa Pilkada Ke MahkamahKonstitusi MK Jika Calon Lebih Dari Satu

Pada17 Februari 2018, Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 204 tentangPemilihan Guburnur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada).sesuai  Pasal 157 ayat (tiga) UU No. 1/2015 junto UU No.8/2015 mengungkapkan  bahwa "masalah perselisihan penetapanperolehan suara hasil pemilihan diperiksa serta diadili sang MK sampaidibentuknya badan peradilan spesifik".

Apabilacalon lebih dari satu sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2018 tentang PedomanBeracara pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah serta WakilKepala Daerah, pihak pemohon yg berhak mengajukan permohonan konkurensi pilkadahanya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati serta wakil bupati,dan pasangan calon wali kota serta wakil wali kota. 

Pasal5 Peraturan MK No 1 Tahun 2018 dijelaskab bahwa
(1)Permohonan Pemohon diajukan kepada Mahkamah paling lambat pada tenggang waktu3x24 (tiga kaii dua puhuh empat) jam sejak termohon mengumumkan penetapanperolehan suara output Pemilihan.

(dua)Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulisdalam Bahasa Indonesia sebesar 12 (dua belas) rangkap yg ditandatangani olehPemohon dan/atau kuasa hukumnya disertai dengan surat kuasa spesifik serta Pemohonyang dibubtthi meterai sinkron dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuanperkara hasil pemilihan Gubernur yg boleh pada ajukan ke MK, diatur pada pasal6 Pertauran MK No 1 Tahun 2018, menggunakan ketentuan:

a.provinsi dengan jumlah penduduk hingga dengan dua.000.000 (dua juta) jiwa,pengajuan Permohonan dilakukan jika masih ada disparitas perolehan suara palingbanyak sebanyak dua% (dua %) antara Pemohon menggunakan pasangan calon peraihsuara terbanyak dari penetapan hasil penghitungan suara sang termohon;

b.provinsi menggunakan jumlah penduduk lebih serta dua,000,000 (dua juta) hingga dengan6.000000 (enam juta), pengajuan Permohonan dilakukan apabila masih ada perbedaanperolehan bunyi paling banyak sebesar 1,5% (satu koma 5 person) antaraPemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak menurut penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon;

c.provinsi menggunakan jumlah penduduk lebih serta 6,000,000 (enam juta) sampai dengan 12000000(dun belas juta) jiwa pengajuan Permobonan dilakukan apabila terdapat perbedaanperolehan bunyi paling poly sebanyak 1% (satu person) antara Pemohon denganpasangan Calon peraih bunyi terbanyak berdasarkan penelapan hasil penghitungansuara sang Termohon.

d Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari12 000 000 (2 belas jutaj jiwa pengajuan Perniohonan dilakukan bila terdapatperbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima person)antara Pemobon menggunakan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkanpenetapan hasil penghitungan bunyi oleh Termohon,

Ketentuanperkara hasil pemilihan Gubernur yang boleh pada ajukan ke MK, diatur pada pasal6 Peraturan MK No 1 Tahun 2018

aKabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga menggunakan 250.000 (dua ratus Iimapuluh ribu) jiwa pengajuan permohonan dilakukan apabila terdapat perbedaan perolehansuara paling banvak sebesar dua% (dun person) antara Pemohon dengan pasangan calonperaih bunyi terbanyak dari penetapan basil penghitungan suara olehTermohon;

bKabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 000 (2 ratus 5 puluh ribu)jiwa hingga dengan 500 000 (Lima Ratus Ribu) jiwa pengajuan permohonan dilakukanjika terdapat perbedaan perobehan suara paling poly sebesar I 5% (satu koma limapersen) anlara Pemohon dengan pasangan calon peraih bunyi terbanyak berdasarkanpenerapan output penghitungan suara oleh  termohon

c Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduklebih menurut 500 000 (5 ratus ribu) jiwa sampai menggunakan 1.000.000 (satu juta)jiwa, pengajuan Permohonan dilakukan apabila terdapat disparitas perolehan suarapaling baynak sebanyak 1% (satu %) antara Pemohon dengan pasangan catonperaih bunyi terbanyak dari penerapan basil penghitungan bunyi oleh Termohon;

d       Kabupaten/Kota menggunakan jumlahpenduduk lebih dari 1.000 000 (satu juta) jiwa pengajuan Perrnohonan dilakukan jikaterdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebanyak 0,5% (nol koma limapersen antara pemohon .dengan pasangan calon peraih cuara terbanyakberdasarkan penetapan basil penghutungan bunyi oleh Termohon.

Selengkapnyaterkait Mekanisme Pengajuan Gugatan Ke MK buat Calon lebih menurut satu silahkanklik link download di bawah ini




B. Mekanisme Pengajuan Sengketa Pilkada Ke MahkamahKonstitusi Mk Bagi Calon Tunggal

MahkamahKonstitusi (MK) memutuskan pihak-pihak yang diperbolehkan sebagai pemohon dalammenggugat output pemilu ketua wilayah secara serentak. Mereka artinya kandidattunggal serta pemantau pemilu.

KetuaMK, Arief Hidayat menjelaskan, pemohon yang bisa menggugat output Pilkada hasilcalon tunggal diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun2015. Dimana yang diperbolehkan mengajukan permohonan dalam konkurensi tersebutadalah kandidat tunggal, yang nir putusan bulat atas keputusan rakyat berdasarkanpelaksanaan mekanisme referendum.

Mekanismereferendum artinya suatu sistem hadiah bunyi sang masyarakat di suatu wilayah yangbertujuan buat menyatakan `sepakat` atau `nir sepakat` terhadap pasangansatu-satunya yg akan memimpin wilayah tersebut.

Keputusanbagi kandidat tunggal itu dilakukan melalui pengisian surat bunyi yang diisioleh masyarakat. Sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 mengenai PemilihanGubernur, Bupati, serta Wali Kota atau UU Pilkada.

“Dalammekanisme tersebut, apabila pilihan `putusan bulat` memperoleh bunyi terbanyak, makapasangan calon ditetapkan menjadi kepala daerah serta wakil kepala daerah,” ujarArif pada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (6/11).

Arifmelanjutkan, apabila nanti ada keputusan tidak putusan bulat terhadap perolehan suaraterbanyak, maka pemilihan ditunda hingga pilkada berikutnya. Setelah mekanismeitu dijalankan dan misalnya kandidat tunggal tidak sepakat menggunakan keputusanakhir berdasarkan proses pilkada tadi, maka mereka bisa menjadi pemohon pengajuangugatan sengketa pilkada pada MK.

Selainkandidat tunggal, pemantau pemilu juga diizinkan menggugat keputusan pilkadaserentak tadi. Hal itu diperbolehkan bila pemantau pemilu merasa tidaksesuai dengan kemenangan pasangan tunggal. Contohnya, menurut sisi peraturanperundangan yang berakibat keputusan itu dipercaya ada masalah, maka pemantaupemilu dapat mengajukan somasi pada MK.

“Apabilaada yg janggal maka pemantau pemilu diperbolehkan mengajukan gugatan,”ujarnya.



Adapunasas-asas hukum acara Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar hukum danpedoman dalam beracara antara lain:
1)      Persidangan Terbukauntuk Umum
Pasal 9 Undang-UndangNomor 4 Tahun 2018 mengenai Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa sidang pengadilanadalah terbuka buat generik kecuali undang-undang memilih lain. Hal iniberlaku secara universal serta berlaku di semua lingkungan peradilan. Dalam Pasal40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Mahkamah Konstitusi(UUMK) memilih secara spesifik bahwa sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untukumum, kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Keterbukaan sidang inimerupakan galat satu bentuk social control dan pula bentukakuntabilitas Hakim. Transparansi dan akses publik secara luas yang dilakukanMK menggunakan membuka, bukan hanya sidang namun pula proses persidangan yang dapatdilihat atau dibaca melalui transkripsi, berita acara serta putusan yangdipublikasikan lewat dunia maya.tersedianya salinan putusan dalam bentuk hardcopy yg dapat diperoleh pihak Pemohon dan Termohon setelah sidangpembacaan putusan yg dilakukan pada sidang yang terbuka buat generik merupakaninterpretasi MK terhadap keterbukaan dan asas sidang terbuka buat umumtersebut dan sebagai aplikasi Pasal 14 UU MK.
2)      Independen serta Imparsial
Pasal 2 UUMKmenyatakan bahwa MK merupakan keliru satu forum negara yg melakukankekuasaan kehakiman yg merdeka buat menyelenggarakan peradilan gunamenegakkan aturan dan keadilan. Pada Pasal 33 UU Kekuasaan Kehakiman, menyatakanbahwa pada menjalankan tugas dan manfaatnya, Hakim wajib menjaga kemandirianperadilan. Independensi atau kemandirian tersebut sangat berkaitan erat dengansikap imparsial atau nir memihak hakim baik pada inspeksi maupun dalampengambilan keputusan.independensi hakim merupakan agunan bagi tegaknya hukumdan keadilan, serta prasyarat bagi terwujudnya harapan negara hukum.indenpendensi melekat sangat dalam serta harus tercermin dalam proses pemeriksaandan pengambilan keputusan atas setiap perkara, dan terkait erat denganindependensi pengadilan dalam hal ini adalah MK sebagai institusi yangberwibawa, bermartabat serta terpercaya. Independensi hakim serta pengadilanterwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim, baik sendiri-sendiri maupunsebagai institusi, dari banyak sekali impak yang dari berdasarkan luar diri hakimberupa hegemoni yg bersifat mempengaruhi menggunakan halus, dengan tekanan,paksaan, kekerasan, atau balasan lantaran kepentingan politik atau ekonomitertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yg berkausa, gerombolan ataugolongan, menggunakan ancaman penderitaan atau kerugian eksklusif, atau denganimbalan atau janji imbalan berupa laba jabatan, keuntungan ekonomi, ataubentuk lainnya (dikutip dari bukunya Prof Jimly Asshidiqie “Sengketa KewenanganKonstitusional Lembaga Negara” (hal. 53).hakim yg tidak independen ataumandiri tidak dapat diharapkan bersikap netral atau imparsial dalam menjalankantugasnya. Demikian jua satu Mahkamah yg tergantung pada badan lain dalambidang-bidang tertentu serta nir mampu mengatur dirinya secara berdikari jugaakan menyebabkan perilaku yang nir netral pada menjalankan tugasnya.independensi serta imparsialitas adalah konsep yang mengalir dari doktrin separationof powers (pemisahan kekuasaan) yg wajib dilakukan secara tegas agarcabang-cabang kekuasaan negara tidak saling mensugesti.
3)      Peradilan DilaksanakanSecara Cepat, Sederhana dan Murah
Pasal 4 ayat (dua) UUKekuasaan Kehakiman menentukan bahwa peradilan dilakukan menggunakan sederhana,cepat dan porto ringan. Penjelasan atas ayat (dua) tersebut menyatakan bahwa yangdimaksud dengan sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkaradialakukan menggunakan acara yang efisien dan efektif sedangkan biaya murah adalahbiaya kasus yang bisa terpikul oleh raktyat. Dalam aturan program MK tidakdikenal adanya biaya masalah yg dibebankan dalam pemohon atau termohon. Semuabiaya yang menyangkut persidangan di MK dibebankan pada porto negara. MenurutProf. Jimly, ketentuan mengenai porto masalah dibebankan dalam negara alasannyaadalah bahwa proses peradilan pada lingkungan MK dalam pokoknya bukanlah mengadilikepentingan generik atau kepentingan lembaga-lembaga negara yang jua bersifatpublik. Karena itu, orang berurusan dengan MK tidak perlu dibebani dengan bebanbiaya sama sekali. Selain itu, hal ini dimaksudkan buat menjaga kehormatan dankewibawaan MK, lebih baik apabila MK dibebaskan dari keharusan berhubungankeuangan dengan pihak lain. Biarlah seluruh kebutuhan MK dibebankan saja kepadaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
4)      Hak buat DidengarSecara Seimbang (Audi et Alteram Partem)
Dalam perkara yangdiperiksa serta diadili pada persidangan biasa, baik penggugat maupun tergugat,atau penuntut umum juga terdakwa memiliki hak yg sama buat didengarketerangannya secara berimbang serta masing-masing pihak mempunyai kesempatanyang sama mengajukan pembuktian buat mendukung dalil masing-masing.dalam nuansayang sedikit tidak sama, pada pengujian undang-undang maka pemohon serta pemerintahserta DPR maupun pihak yang berkaitan langsung menggunakan undang-undang yangdimohonkan buat diuji pula diberi hak yang sama buat didengar. Bahkan stakeholder lainyang merasa mempunyai kepentingan dengan undang-undang yg diuji tersebutharus didengar apabila pihak yg terkait tersebut mengemukakan keinginannya untukmemberi liputan. Setidak-tidaknya memberi informasi secara tertulis yangwajib dipertimbangkan MK jika liputan tersebut mengandung nilai yuridis yangdapat membuat kentara permasalahan yang berkaitan denagn mekanisme pembuatanundang-undang tersebut maupun muatan materi atau bagian pasal maupun ayatundang-undang yg diuji tadi.asas ini berkaitan dengan asasIndependen serta Imparsial. Dalam proses masalah, pihak terkait yang nir secaralangsung ikut, keterangannya akan dievaluasi Mahkamah sebagai ad informabdum. Kegagalanhakim buat melaksanakan asas ini secara baik akan menimbulkan kesan bahkantuduhan bahwa hakim atau Mahkamah nir imparsial bahkan tidak adil. Dalamperadilan biasa hal demikian pun bisa dijadikan alasan buat membatalkanputusan yg sudah dijatuhkan.
5)      Hakim Aktif serta JugaPasif dalam Proses Persidangan
Asas ini menarik,lantaran pada aturan acara MK hakim tidak hanya bersikap pasif saja, tetapisekaligus wajib bersikap aktif. Hal ini lantaran ciri spesifik perkarakonstitusi yang kental menggunakan kepentingan umum ketimbang kepentingan perorangantelah menyebabkan proses persidangan nir bisa diserahkan hanya padainisiatitif pihak-pihak. Mekanisme constitutional control wajib digerakkanpemohon dengan satu permohonan serta pada hal demikian hakim bersikap pasif dantidak boleh secara aktif melakukan inisiatif buat menggerakkan mekanisme MKmemeriksa perkara tanpa diajukan menggunakan satu permohonan. Maka sekali permohonantersebut didaftar dan mulai diperiksa, disebabkan adanya kepentingan generik yangtermuat didalamnya secara pribadi maupun tidak pribadi akan memaksa hakimuntuk bersikap aktif pada proses dan tidak menguntungkan proses hanya padainisiatif pihak-pihak, baik pada rangka menggali keterangan juga bukti-buktiyang dipercaya perlu buat membuat jelas dan terperinci hal yang diajukan dalampermohnan tersebut.
6)      “Ius Curia Novit”
Pasal 16 UU KekuasaanKehakiman menyebutkan bahwa“Pengadilan tidak boleh menolak buat menilik,mengadili serta memutus suatu perkara yg diajukan menggunakan dalih bahwa hukumtidak terdapat atau samar-samar melainkan wajib buat menyelidiki serta mengadilinya”. Dengankata lain bahwa Mahkamah dianggap mengetahui hukum yang diharapkan. Mahkamahtidak bisa menolak menyelidiki, mengadili serta memutus setiap perkara yangdiajukan menggunakan alasan bahwa aturan nya tidak terdapat atau hukumnya kurang jelas.




Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI