KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS TERBARU
Bagi Bapak/Ibu guru yg akan menlajutkan studi baik ke jenjang S-1 juga S-2 serta S-3, karena saat ini tersedia beasiswa S-1, beasiswa S-2, dan beasiswa S-tiga yang diberikan pemerintah, seperti beasiswa S2 kemdikbud buat pengajar Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah pertama yg telah digulirkan dari tahun 2018 yang lalu, akbar kemungkinan beasiswa S-dua Kemdikbud buat guru SD serta SMP masih permanen ada pada tahun 2018 serta 2018 yang akan tiba, usahakan terlebih dahulu memahami ketentuan mengenai pemberian Tugas Belajar serta Izin Belajar.
Pada lepas 21 Maret 2018 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaratelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pemberian TugasBelajar Dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang isinya antara lainmengatur mengenai batas usia buat mendapatkan Tugas Belajar dan Izin Belajar,Perguruan Tinggi yang harus terakreditasi, serta ketentuan lainnya termasukkewajiban bekerja setelah Tugas Belajar terselesaikan dilakukan. Untuk lebih jelasnyasilahkan baca SE Menpan No. 04 Tahun 2018.
Berikut ini aku lampirkan SE Menpan No 04 Tahun 2018, sbb:
SURAT EDARAN NOMOR 04 TAHUN 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJARBAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Untuk menaikkan kemainpuan dan rofesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar. Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.pan/5/2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar serta Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, telah nir sesuai lagi menggunakan perkembangan hadiah tugas helajar serta biar belajar, maka perlu diganti serta dinyatakan nir berlaku lagi.
2. Pemberian tugas belajar serta izin belajar didasarkan pada peraturan, menjadi berikut:
a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pernberian Tugas Belajar;
b Keputusan Presiden Nornor 57 Tahun 1986 tentang Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Guru Biasa dalam Perguruan Tinggi yang Ditugaskan mengikuti Pendidikan pada F’akultas Pasca Sarjana;
c Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2018 mengenai Kenaikan pangkat Pegawai Negen Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nàmor 12 Tahun 2018.
3. Untuk lebih menjainin jlaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan anugerah tugas belajar serta izin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut:
3.1 Ketentuan Pernberian Tugas Belajar:
a PNS yang sudah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diaxigkat menjadi PNS;
b Untuk bidang Ilmu yang langka serta diharapkan sang organisasi bisa diberikan sejak diangkat sebagai PNS sinkron kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c Mendapatkan surat tugas dan pejabat yang berwenang;
d Bidang ilmu yg akan ditempuh sinkron menggunakan pngetahuan atau keahlian yg dipersyaratkan pada jabatan pada organisasi serta sinkron dengan analisis heban kerja dan perencanaan Sekolah Dasar M instansi masing- masing;
e Usia maksimal
1) Program Diploma 1, Diploma II, Diploma Ill, serta Program Strata I (S-i) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh 5) tahun;
2) Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (3 puluh tujuh) tahun
3) Program Strata III (S-3) atau setara herusia paling tinggi 40 (ernpat pulub) tahun;
f Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diharapkan, usia aporisma dapat ditetapkan sebagai:
1) Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Program Diploma Ill dan Program Strata I (S-i) atau setara berusia paling tinggi 37 (3 puluh tujuh) tahun;
2) Program Strata II (S-dua) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3) Program Strata III (S—tiga) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g Program studi di dalam negeri yg akan diikuti telah menerima persetujuan/akreditasi minimal B serta lembaga yg berwenang;
h Bagi PNS yg menduduki jabatan struktural dibebaskan serta jabatannya;
i Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dan jabatannya;
j Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan pada 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai balk;
k Tidak sedang menjalani hukuman disiplin taraf sedang atau berat;
l Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara menjadi PNS;
m Jangka waktu aplikasi:
1) Program Diploma I (DI) paling usang 1 (satu) tahun;
2) Program Diploma II (DII) paling usang 2 (dua) tahun;
3) Program Diploma III (DIII) paling usang 3 (3) tahun;
4) Program Strata I (S-i) / Diploma IV (Dlv), paling lama 4 (empat) tahun;
5) Program Strata II (S-dua) atau setara, paling usang 2 (2) tahun;
6) Program Strata III (S-3) atau setara, paling lairia 4 (rnpat) tahun;
n Jangka waktu aplikasi tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf m masing-masing bisa diperpanjang paling usang 1 tahun (dua semester) sinkron kebutuhan instansi serta persetujuan sponsor serta / atau instansi.
o Bagi PNS yg belum dapat menyelesaikan tugas belajar sesudah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf n, dapat diberikan perpanjangan kembali paling usang 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi biar belajar.
p Dalam melaksanakan biar belajar sehagaimana dirnaksud pad alfabet o PNS permanen bisa meninggalkan tugasiiva -bagaiman berlaku bagi tugas belajar.
q Dalam membenkan tugas helajar, setiap instansi wajib menaruh kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r PNS yang sudah terselesaikan melaksanakan tugäs belajar harus bekerja pulang buat negara dalam unit kerja dalam instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang wajib dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau pada rumus (2 x n).
Sebagai model, buat masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerjá merupakan menjadi berikut:
Kewajiban Kerja = dua x 4 = 8 tahun
2) Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yg harus dijalani merupakan 2 kali masa tugas belajar (n) atau pada rumus (dua x n).
Sebagai model, buat masa helajar 4 tahun, maka kewajiban kerja merupakan sehagai herikut:
Kewajiban Kerja = 2 x 4 8 tahun
3) Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta pelayanan pada rakyat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud dalam angka 1) serta nomor 2) bisa dikurangi atau ditambah dari kebijakan dan pimpinan tertinggi instansi yg bersangku tan
s PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan:
1) Mendapat ijin serta pimpinan instansinya;
2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan
3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan
4) Dibutuhkan sang organisasi.
t Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana huruf r, diakumulasikan setelah PNS terselesaikan melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
u PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yg lebih tinggi, kecuali masih ada kumpulan.
3.2 Ketentuan Pemberian Izin Belajar:
a. PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b. Mendapalkan izin secara tertulis serta pejahat yg berwenang;
C. Tidak menmggalkan tugas jabatannya, dikecualikan siit pendidikan yg sedang diikuti, PNS da.pat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas biar pimpinan instansi;
d. Unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin taraf sedang atau berat;
f. Tidak pernah melanggar kode etik PNS taraf sedang atau berat;
g. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara menjadi PNS;
h. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan dalam Unit organisasi;
i. Biaya pendidikan ditanggung sang PNS yang bersangkutan;
j; Program studi pada pada negeri yg akan diikuti telah rnendapatkan persetujuanj akreditasi minimal B dan lembaga yang berwenang;
k. PNS tidak berhak buat menuntut penyesuaian ijazah ke pada pangkat yang lebih tinggi kecuali masih ada kumpulan.
4. Untuk PNS yg dalam waktu ketentuan ini ditetapkan telah rnemperoleh pendidikan setingkat Iebih tinggi atau sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan menjadi berikut:
a. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti acara tugas belajar atau biar belajar buat Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-tiga) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, hingga dengan tahun 2018.
b. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengajar mengikuti program tugas belajar buat Program Strata I (S-i) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2018.
5. Pegawai Negeri Sipil yg melaksanakan tugas belajar atau izin belajar vajib membuat laporan pada pimpinan instansi pemberi tugas belajar atau biar belajar menjadi berikut:
a. Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b. Làoran output pelaksanaan tugas belajar atau izin belajar, dalam akhir melaksanakan penugasan.
6. Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas. Belajar atau biar belajar tetap melaksanakan tugas belajar atau biar belajar.
7. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian buat menjadi perhatian serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan pada Jakarta
Pada tanggaI 21 Maret 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
TTD
AZWAR ABU BAKAR
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
NB
Bagi Anda yg membutuhkan contoh surat permohonan biar belajar silahkan klik link di bawah ini
LINK CONTOH SURAT PEMOHONAN IZIN BELAJAR
Bagi Anda yg membutuhkan contoh surat permohonan biar belajar silahkan klik link di bawah ini
LINK CONTOH SURAT PEMOHONAN IZIN BELAJAR