Ketentuan Penyaluran Tunjangan Guru Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/ 2018 tertanggal 11 Januari 2018
Kabar terbaru tahun 2018 yang berhubungan dengan data di Dapodikdas, aneka tunjangan gurumasih diberikan menggunakan kuota yg terbatas, sebagai akibatnya guru yg diprioritaskanmendapat tunjangan pengajar tahun ini adalah pengajar yg data-datanya telah valid diaplikasi Dapodik dan sesuai menggunakan kriteria penerima aneka tunjangan guru ditahun 2018.
Berdasarkan surat edaran resmi DirektoratJenderal Guru serta Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2018 tentang Penyaluran Tunjangan GuruTahun Anggaran 2018 yg ditujukan kepada semua Kepala Dinas PendidikanPropinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Berikut isi / poin penting surat edaran DirjenGTK tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2018 Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan GuruTahun Anggaran 2018, Direktorat Pengajar dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepadaDinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota buat menindaklanjuti hal-halsebagai berikut :
1.memberikan arahan pada Guru untukmenggunakan serta mengisi data-data Pengajar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan(Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
2.terkait menggunakan Aneka Tunjangan Guru dimaksud,dikarenakan jumlah kuota yg terbatas, maka prioritas akan diberikan kepadaGuru yang sudah menyelesaikan Dapodik serta data-datanya dinyatakan valid sesuaidengan kriteria.
3.dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kotasesuai menggunakan sekolah yg dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukancalon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan palinglambat tanggal 29 Februari 2018. Apabila usulan nir masuk atau melewatitanggal yg sudah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lainsesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Surat Edaran Dirjen GTK KemdikbudTentang Penyaluran Tunjangan Pengajar Tahun Anggaran 2018.
TERNYATA SERIUS DAN INI TERMASUK 2 HAL PENTING
1).apabila operator DAPODIK SEKOLAH telat mengirimkan data guru (DEADLINE lepas 29Februari 2018) guru terancam nir akan mendapatkan tunjangan fungsional,tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus.
2).jika OPERATOR KAB/KOTA telat mengusulkan (DEADLINE tanggal 29 Februari 2018)maka kuota tunjangan akan diberikan pada Kab/Kota/daerah lain.
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut herbi ini : DownloadAplikasi Dapodikdas V.4.1.0 Semester dua Tahun 2018/2016
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut herbi ini : DownloadAplikasi Dapodikdas V.4.1.0 Semester dua Tahun 2018/2016