KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DAERAH DI BIDANG KEPEGAWAIAN SESUAI SURAT KEPALA BKN NOMOR K.2630 /V .100 2/99 TAHUN 2018 TERBARU
Berikutini Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang KepegawaianBerdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30 /V .100 -dua/99Tanggal : 19 Oktober 2018
DalamPasal 1 angka 14 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai AparaturSipil Negara dipengaruhi bahwa: 1) Pejabat Pembina Kepegawaian merupakan pejabatyang memiliki wewenang memutuskan pengangkatan, pemindahan, danpemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan Manajemen ASN di instansi pemerintahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Presiden selakupemegang kekuasaan tertinggi training ASN dapat mendelegasikan kewenanganmenetapkan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pejabat selain pejabatpimpinan tinggi primer dan madya, dan pejabat fungsional keahlian primer pada: a)menteri di kementerian; b) pimpinan lembaga di forum pemerintahnonkementerian; c) sekretaris jenderal pada sekretariat forum negara danlembaga nonstruktural; d) gubernurdi provinsi; dan e) bupatiArvalikota dikabupaten/kota.
DalamLampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 mengenai PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Undang-Undang, dalam Pasal 204ditentukan bahwa pada waktu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang inimulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang adalah peraturanpelaksanaan menurut peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraanpemilihan ketua wilayah dinyatakan masih permanen berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah penggantiundang-undang ini
DalamPasal 1 nomor 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati,serta Walikota sebagai Undang-Undang, diantaranya ditentukan bahwa Pasal 201 ayat(8) serta ayat (9) berubah menjadi berbunyi: 1) buat mengisi kekosongan jabatanGubernur, diangkat penjabat Gubernur yg asal berdasarkan jabatan pimpinan tinggimadya sampai dengan peresmian Gubernur sinkron menggunakan ketentuan peraturanperundang-undangan. Dua) buat mengisi kekosongan jabatan BupatiMalikota,diangkat penjabat BupatiAffalikota yang berasal menurut jabatan pimpinan tinggipratama hingga dengan peresmian Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan
DalamPasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2OO8 tentang Perubahan KetigaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pemilihan, Pengesahan,Pengangkatan, serta Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahditentukan bahwa: 1) Penjabat kepaladaerah atau pelaksana tugas ketua wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 130ayat (1) serta ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat buat mengisikekosongan jabatan kepala daerah karenamengundurkan diri buat mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepaladaerah/wakil ketua daerah, dan kepala daerah yang diangkat menurut wakilkepala wilayah yang menggantikan ketua wilayah yg mengundurkan diri untukmencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang: a) melakukan mutasi pegawai;b) membatalkan perijinan yang telah dimuntahkan pejabat sebelumnya serta/ataumengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yg d ikeluarkan pejabatsebelumnya ; c) menciptakan kebijakan tentang pemekaran wilayah yg bertentangandengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d) menciptakan kebijakan yang bertentangandengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan serta acara pembangunan pejabatsebelumnya. Dua) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1) bisa dikecualikansetelah menerima persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Download Surat Edaran BKN mengenai Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian
Download Surat Edaran BKN mengenai Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian
Berdasarkansurat tadi, dapat disampaikan bahwa:
a. Penjabat kepaladaerah nir mempunyai kewenangan mengambil atau memutuskan keputusan yangmemiliki akibat aturan (civil effect) dalam aspek kepegawaian buat melakukanmutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiandalam/menurut jabatan ASN, memutuskan keputusan hukuman disiplin yang berupapembebasan dari jabatan atau pemberhentian menggunakan hormat tidak atas permintaansendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah menerima persetujuantertulis menurut Menteri Dalam Negeri.
b.penjabat kepala wilayah memiliki kewenangan merogoh atau memutuskan keputusanyang memiliki dampak aturan (civil effect) dalam aspek kepegawaian tanpa mendapatpersetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupapengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat , anugerah Uin perkawinan danperceraian, keputusan sanksi disiplin selain yang berupa pembebasan darijabatan atau pemberhentian menggunakan hormat nir atas permintaan sendiri sebagaipegawai negeri sipil, serta pemberhentian menggunakan hormaUtidak deng
Terima Kasih
=====================================