Klarifikasi Mendikbud Tentang Full Day School
Assalamualaikum wr wb
Terimaksih atas komentar danpandangannya. Izinkan saya merespon serta memberi klarifikasi.
Yang sebagai dasar turunnyaPermendikbud No 23 th 2018 (gampang-mudahan telah dibaca) adalah PP No 19 th 2018tentang beban kerja pengajar. Sebagai pengganti PP No 74 tahun 2018. Di dalam PP No19 beban kerja guru diadaptasi menggunakan beban kerja PNS dalam dalam umumnya yaitu5 hari seminggu 8 jam perhari.
Juga berdasar keputusan Rapatkabinet lepas 3 Februari 2018, Pemerintah menetapkan supaya hari libur sekolahdisinkronkan menggunakan hari libur pegawai.
Jadi 5 hari 8 jam sekolah itumengacu pada beban kerja pengajar, bukan belajar murid pada kelas.
Adapun belajar siswa permanen mengacupada kurikulum 2018 (K13).
Kemendikbud sudah menciptakan modeljadwal 5 hari sekolah. Perhari hanya menambah kurang lebih 1 jam 20 menitdibanding 6 hari sekolah. Berarti buat SD telah selesai jam 12.10 sedang utkSMP kurang lebih jam 13.20. Jadi pada kaitannya dengan Madrasah Diniyah (Madin)siswa permanen mampu belajar di Madin sebagaimana biasa.
Bahkan pada Permendikbud No 23 th2017, terdapat pasal-pasal yang mengatur wacana kerjasama sekolah dengan Madin,pada rangka penguatan pendidikan karakter (PPK). Saya tegaskan, Kemendikbudtidak ada rencana membuat program FDS atau Full Day School; yg terdapat adalahprogram Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Perlu diketahui, penyusunan PP No 19 th 2018 serta permendikbud No23 th 2018 semenjak awal melibatkan kementerian -kementerian terkait. TermasukKementerian Agama (kemenag). Dalam hal aplikasi kerjasama Sekolah denganMadin Kemendikbud hampir sepenuhnya mengikuti saran dan usulan dari Kemenag.kemendikbud memang poly berharap sosialisasi dan penjelasan atau tabyyun keorganisasi dan lembaga pengelola Madin misalnya NU, Muhammadiyah, dll. Dilakukanoleh Kemenag, menjadi pembina dan penanggung jawab bidang itu.
Tentu penerangan aku ini jauh berdasarkan relatif. Masih banyak hal yangharus dijelaskan serta pada dialog kan.
Saya sangat menghormati disparitas,dan yang menyatakan disparitas menggunakan cara-cara terhormat.
Saya menyadari, terdapat cacat negatiftelah dituduhkan ke saya. Dalam hal ini aku tegaskan, Insyaalah saya jauh dariniat nir terpuji misalnya yg dituduhkan itu.
"Hasbunallah wani'harta benda wakilni'harta benda maula wani'man nashir"
Wassalam,
Muhadjir Effendy
Sumber : Tagor AlamsyahHarahap (Kepala Bagian Perencanaan danPenganggaran Ditjen Pengajar dan Tendik Kemdikbud)