KUMPULAN BAHAN ATAU MATERI UJI PPG PKN SMP TERBARU

RANGKUMAN MATERI UKG PKN SMP
        A.pengERTIAN MAPEL PKN (KISI-KISI 20.tiga.1)
Mata Pelajaran buen huMorii merupakan mata pelajaran yang memfokuskan dalam pembentukan warganegara yang memahami dan bisa melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, serta berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila serta UUD 1945.

B.tujuAN MAPEL PKN (KISI-KISI 20.3.1)
Mata pelajaran buen huMorii bertujuan agar peserta didik mempunyai kemampuan menjadi berikut.
1.berpikir secara kritis, rasional, serta kreatif dalam menanggapi gosip kewarganegaraan
2.berpartisipasi secara aktif serta bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara, dan anti-korupsi
3.berkembang secara positif dan demokratis buat menciptakan diri dari karakter-karakter rakyat Indonesia agar bisa hayati bersama menggunakan bangsa-bangsa lainnya
4.berinteraksi menggunakan bangsa-bangsa lain pada percaturan global secara eksklusif atau tidak eksklusif menggunakan memanfaatkan teknologi kabar dan komunikasi.

============================================


============================================


C. CIVICS KNOWLEDGE, CIVIVS DISPOSITION, CIVIVS SKILL (KISI-KISI 20.dua.1 – 20.dua.3)

CCE ( Center for Civic Education ) pada tahun 1994 pada  National  Standards for Civics and Government. Ketiga komponen utama tadi, yaitu civic knowledge, civic skills, dan civic dispositions (  Branson, dkk., 1999 : 8 – 25).

a.pengetahuan Kewarganegaraan

Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) merupakan materi substansi yg wajib diketahui oleh masyarakat negara. Pada prinsipnya pengetahuan yg harus diketahui oleh masyarakat negara berkaitan dengan hak-kewajiban /kiprah sebagai rakyat negara serta pengetahuan yang fundamental tentang struktur serta sistem politik, pemerintahan serta sistem sosial yg ideal sebagaimana terdokumentasi dalam Pancasila dan UUD 1945, maupun yang sudah menjadi kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta nilai-nilai universal dalam rakyat demokratis dan cara – cara kerjasama untuk mewjudkan kemajuan bersama serta hayati berdampingan secara damai dalam warga internasional.
Center for Civic Education (CEE) maupun Standardt and Civics Framwork for the 1998 National Assesment of Education (NAEP) mengajukan lima pertanyaan yg jawabannya akan mengarah pada substansi pengetahuan kewarganegaraan serta baku isi (content standard) yang berupa ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) serta karakter kewarganegaraan (civic dispotisions). Kelima pertanyaan tersebut yaitu :
1)Apa kehidupan kewarganegaraan, politik, serta pemerintahan ?
2)Apa fondasi – fondasi sistem politik ?
3)Bagaimana pemerintahan dibuat sang konstitusi mengejawantahkan tujuan-tujuan, nilai – nilai dan prinsip – prinsip demokrasi ?
4)Bagaimana hubungan negara menggunakan negara lain serta posisinya tentang perkara – masalah internasional ?
5)Apa peran warga negara pada demokrasi ?

Dengan memperhatikanaspek – aspek civic knowledge seperti dikemukan menurut banyak sekali pandangan diatas, maka bisa dinyatakan aspek – aspek tersebut dalam dasarnya merupakanpengetahuan yg berkaitan menggunakan peran warga negara dalam hayati berbangsa danbernegara yg  demokratis

b. Ketrampilan kewarganegaraan (civic skills)
Ketrampilan kewarganegaraan (civic skills), adalah ketrampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, supaya pengetahuan yang diperoleh menjadi  sesuatu yang bermakna, lantaran bisa dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-perkara kehidupan berbangsa serta bernegara. Civic skills mencakup intelectual skills (ketrampilan intelektual) dan participation skills (ketrampilan partisipasi). Ketrampilan intelektual yang terpenting bagi terbentuknya masyarakat negara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggung jawab antara lain merupakan ketrampilan berpikir kritis. Ketrampilan berpikir kritis mencakup mengidentifikasi, mendeskripsikan / mendeskripsikan, menjelaskan, menganalisis,  mengevaluasi, menentukan serta mempertahankan pendapat yang berkenaan dengan masalah – perkara publik. Ketrampilan intelektual tampak ada upaya diakomodasi KBK Kewarganegaraan (2004) yg secara ksplisit dinyatakan dalam Praktek Pembelajaran Kewarganegaraan diharuskan adanya pengembangan dan penerapan cara berpikir kritis, rasional, dan kreatif buat mendukung kompetensi dasar. Juga bisa ditemui pada indikator, meskipun belum memadai bahkan masih ada kemampuan “menjelaskan” menjadi sesuatu kemampuan yg sangat rendah serta nir termasuk pada kategori berpikir kritis masih digunakan.
Pentingya ketrampilan partisipasi pada demokrasi sudah digambarkan sang Aristoteles dalam bukunya Politics (340) (pada Branson, dkk., 1999 : 4). Aristoteles menyatkan , “Jika kebebasan serta kecenderungan sebagaimana menurut sebagaian pendapat orang dapat diperoleh terutama dalam demokrasi, maka kebebasan serta kecenderungan itu akan bisa dicapai bila seluruh orang tanpa kecuali ikut ambil bagian sepenuhnya dalam pemerintahan”. Dengan kata lain cita – cita demokrasi bisa diwujudkan dengan sesungguhnya bila setiap rakyat negara dapat berpartisipasi pada pemerintahannya. Sedangkan ketrampilan partisipasi mencakup : berinteraksi, memantau, serta mensugesti.


Tabel 1. Ketrampilan Kewarganegaraan : Komponen Ketrampilan Intelektual

UNSUR KETRAMPILAN INTELEKTUAL WARGA NEGARA


1.Mengidentifikasi (menandai/memperlihatkan) dibedakan menjadi ketrampilan :
§Membedakan;
§Mengkelompokkan/mengklasifikasikan
§Menentukan bahwa sesuatu itu asli.
2. Menggambarkan (memberikan uraian / ilustrasi), misalnya mengenai :
§Proses;
§Lembaga;
§Fungsi;
§Alat;
§Tujuan;
§Kualitas;
3.Menjelaskan (mengklarifikasi / menafsirkan), misalnya tentang:
§Sebab-karena terjadinya suatu peristiwa;
§Makna dan pentingnya insiden atau  ide;
§Alasan bertindak;
§
4.Menganalisis, misalnya tentang kemampuan menguraikan:
§Unsur – unsur atau komponen-komponen ilham (gagasan), proses politik, institusi-nstitusi;
§Konsekuensi dari inspirasi, proses politik, institusi – institusi;
§Memilah mana yang adalah cara dengan tujuan, mana yg adalah kabar dan pendapat; mana yang adalah tanggungjawab langsung dan mana yg merupakan tanggungjawab publik.
5.Mengevaluasi pendapat/posisi : memakai kriteria/baku untuk membuat keputusan tentang:
§kekuatan dan kelemahan isue  /   pendapat;
§menciptkan pendapat baru.
6.   Mengambil pendapat/posisi :
§menurut hasil seleksi berbagai posisi;
§menciptakan pilihan baru;
7.   Mempertahankan pendapat/posisi:
§mengemukakan argumentasi menurut perkiraan atas posisi yang dipertahankan /diambil / dibela;
§merespons posisi yang tidak disepakati.

Sumber :  Diolah menurut Center for Civic Education (1994). National Standard for Civics and Government, p. 1-lima.
Sedangkan ketrampilan kewarganegaraan  komponen ketrampilan partisipasi masyarakat negara dapat ditinjau pada tabel berikut adalah.


Tabel 2. Ketrampilan Kewarganegaraan : Komponen Ketrampilan Partisipasi

UNSUR KETRAMPILAN PARTISIPASI WARGA NEGARA
1
11.Berinteraksi (termasuk berkomunikasi tentunya) terhadap obyek yang berkaitan menggunakan perkara – kasus publik, yang termasuk pada ketrampilan ini, al.:
§bertanya, menjawab, berdiskusi menggunakan sopan santun;
§menjelaskan artikulasi kepentingan;
§membangun koalisi, negoisasi, kompromi
§mengelola pertarungan secara damai;
§mencari konsensus.
2.Memantau/memonitor perkara politik dan pemerintahan terutama pada penanganan masalah-duduk perkara publik ,yang termasuk ketrampilan ini al. :
§Menggunakan banyak sekali sumber kabar seperti perpustakaan, surat warta, TV, dll buat mengetahui dilema-dilema publik;
§Upaya mendapatkan liputan mengenai dilema publik berdasarkan grup – kelompok kepentingan, pejabat pemerintah, forum-lembaga pemerintah. Misalnya dengan cara menghadiri banyak sekali pertemuan publik misalnya : rendezvous organisasi murid, komite sekolah, dewan sekolah, pertemuan desa/BPD, rendezvous wali kota, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
3.Mempengaruhi proses politik, pemerintah  baik secara formal juga informal, yang termasuk ketrampilan ini al.:
§Melakukan simulasi mengenai kegiatan : kampanye, pemilu, dengar pendapat pada DPR/DPRD, rendezvous wali kota, lobby, peradilan;
§Memberikan suara pada suatu pemilihan;
§Membuat petisi;
§Melakukan pembicaraan/memberi kesaksian di hadapan forum publik;
§Bergabung atau bekerja pada forum advokasi untuk memperjuangkan tujuan beserta atau pihak lain;
§Meminta atau menyediakan diri buat menduduki jabatan tertentu.

Sumber :  Diolah menurut Center for Civic Education (1994). National Standard for Civics and Government, p. 127-135.

c.   Karakter Kewarganegaraan
Karakter kewarganegaraan (civic dispositions), adalah sifat – sifat yg harus dimiliki setiap warga negara untuk mendukung efektivitas partisipasi politik, berfungsinya sistem politik yang sehat, berkembangnya prestise serta harga diri serta kepentingan generik. Dalam KBK Kewarganegaraan (2003) tentang karakter kewarganegaraan belum dikembangkan secara baik dan lengkap. Dikatakan demikian, karena karakter kewarganegaraan belum terumuskan dalam setiap kompetensi dasar, hasil belajar maupun indikatornya. Begitu pula meskipun telah disentuh karakter publik (contohnya : mematuhi perundang – undangan nasional; mengapresiasi dinamika politik Indonesia ) namun karakter publik yg kritis terhadap undang – undang juga terhadap sistem politik juga rejim tampak kurang diperhatikan padahal hal ini sangat krusial pada warga demokratis. Supaya segala produk undang – undang sejalan menggunakan aspirasi serta pada bawah kontrol masyarakat. Sehingga contohnya pada praktek pembelajaran kewarganegaraan perlu dimasukkan karakter publik yang berupa “Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat “.
Sedangkan buat karakter privat dalam KBK jua nasibnya sama dengan karakter publik. Misalnya, karakter privat ini dapat dipahami menggunakan rumusan “membiasakan diri
mengemukakan pendapat secara benar dan bertanggung jawab”, “membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi pada lingkungan rakyat”. Dalam kehidupan berbangsa serta bernegara pada kondisi transisional dan sangat bergerak maju, dimana antara fakta serta berita; sahih dan keliru cenderung berkembang sebagai kabur (absurd)atau “dikaburkan”maka karakter Oleh karenanya ciri-karakteristik watak/karakter  privat (pribadi) serta karakter publik (kemasyarakatan) yang primer  mencakup :
1) Menjadi anggota masyarakat yg independen (berdikari).
     Karakter ini adalah kepatuhan secara suka rela terhadap peraturan yang berlaku serta bertanggungjawab atas segala konsekuensi yang ada menurut perbuatannya serta mendapat kewajiban moral serta sah dalam warga demokratis.
2)Memenuhi tanggungjawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi serta politik.
Yang termasuk karakter ini, al. :
·Mengurus diri sendiri;
·Memberi nafkah /menopang keluarga;
·Merawat , mengurus dan mendidik anak;
·Mengikuti berita mengenai isue-isue publik;
·Memberikan suara (voting);
·Membayar pajak;
·Menjadi saksi pada pengadilan;
·Meberikan  pelayanan kepada warga ;
·Melakukan tugas kepemimpinan sinkron menggunakan bakat serta   kemampuang sendiri/masing-masing.
3)  Menghormati harkat serta martabat kemanusiaan tiap individu.
   Yang termasuk karakter ini, al. :
·mendengarkan pendapat  orang lain;
·berperilaku santun (bersikap sopan);
·menghargai hak dan kepentingan sesama warganegara;
·mematuhi prinsip aturan  mayoritas, tetapi permanen menghargai hak minoritas untuk tidak sama pendapat.
4)  Berpartisipasi pada urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana serta efektif.
      Karakter ini menghendaki pemilikan fakta yang luas sebelum menaruh suara (voting) atau berpartisipasi dalam debat publik, keterlibatan pada diskusi yg santun serta serius, dan memegang kendali kepemimpinan yg sinkron. Juga menghendaki kemampuan menciptakan evaluasi kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai masyarakat negara dikesampingkan demi kepentingan umum dan kapan seorang lantaran kewajibannya atau prinsip-prinsip konstitusional buat menolak tuntutan-tuntutan kewarganegaraan eksklusif. Sifat – sifat warganegara yg bisa menunjang karakter berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan (publik) diantaranya:
a)Keberadaban (civility), yg termasuk sifat ini al. :
§menghormati orang lain;
§menghormati pendapat orang lain meskipun nir sepaham;
§mendengarkan pandangan orang lain;
§menghindari argumentasi yg bermusuhan, sewenang- wenang, emosional dan tidak lumrah;
b)Menghormati hak – hak orang lain, yg termasuk sifat ini al. :
§menghormati hak orang lain bahwa mereka memiliki bunyi yang sama pada pemerintahan dan sama pada mata aturan;
§menghormati hak orang lain buat memegang serta menganjurkan gagasan yang bermacam serta bekerjasama pada suatu asosiasi buat memajukan pandangan-pandangan mereka.
c)Menghormati hukum, yg termasuk sifat ini al.:
§berkemauan mematuhi hukum, bahkan ketika dia nir menyepakatinya;
§berkemauan melakukan tindakan menggunakan cara-cara hening serta legal untuk mengubah aturan yg nir arif serta adil;
d)Jujur : berkemauan buat memelihara serta mengekspresikan kebenaran.
e)Berpikiran terbuka : yaitu mempertimbangkan pandangan orang lain.
f)Berpikir kritis : yaitu kehendak hati buat mempertanyakan keabsahan/kebenaran aneka macam macam posisi termasuk posisi dirinya.
g)Bersedia melakukan negoisasi dan berkompromi : yaitu kesediaan untuk menciptakan konvensi dengan orang lain meskipun masih ada perbedaan yang sangat tajam/mendalam, sejauh hal itu dinilai rasional serta adanya pembenaran secara moral buat melakukannya.
h)Ulet / tidak mudah putus asa : yaitu kemauan buat mencoba berulang-ulang buat meraih suatu tujuan.
i)Berpikiran kewarganegaraan : yaitu mempunyai perhatian serta kepedulian terhadap urusan – urusan publik/kemasyarakatan.
j)Keharuan/memiliki perasaan kasihan : yaitu mempunyai kepedulian agar orang lain hidupnya lebih baik, khususnya terhadap mereka yang tidak beruntung.
k)Patriotisme : mempunyai loyalitas terhadap nilai – nilai demokrasi konstitusional.
l)Keteguhanhati: bertenaga buat tetap pada pendiriannya, saat istilah hati menuntutnya.
m)Toleran terhadap ketidak pastian: yaitu kemampuan buat menerima ketidak pastian yang ada, karena ketidak cukupan pengetahuan atau pemahaman mengenai gosip-berita yang komplek atau tentang ketegangan antara nilai-nilai fondamental menggunakan prinsip-prinsip.
5)  Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yg sehat.
Karakter ini mengarahkan warganegara supaya bekerja menggunakan cara-cara damai dan sah dalam rangka mengubah undang-undang yg dianggap tidak adil dan bijaksana. Yang termasuk pada karakter ini, al. :
·Sadar fakta serta kepekaan terhadap urusan-urusan publik;
·Melakukan penelaahan terhadap nilai-nilai serta prinsip – prinsip konstitusional;
·Memonitor keputusan para pemimpin politik dan forum-forum publik dalam penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip konstitusional dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan apabila masih ada kekurangannya.


D.pereNCANAAN PROSES PEMBELAJARAN Permendiknas No:41/2007 (Kisi-kisi 4.1-4.6)
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana  aplikasi  pembelajaran  (RPP)  yg  memuat identitas mata pelajaran, baku kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi saat, metode pembelajaran,  kegiatan  pembelajaran,  evaluasi  hasil  belajar,  serta asal belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat bukti diri mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, evaluasi, alokasi saat, serta asal belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan dari Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi lulusan (SK l), dan pedoman penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya,
pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara berdikari atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Pengajar Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), serta Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah pengawasan dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab pada bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pen­
didikan buat Sekolah Menengah Atas serta SMK, serta departemen yg menangani urusan pemerintahan pada bidang agama buat MI, MTs, MA, dan MAK.
B.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus buat mengarahkan kegiatan belajar siswa pada upaya mencapai KD. Setiap pengajar pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap serta sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa buat berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang relatif bagi prakarsa, kreativitas, serta kemandirian sesuai menggunakan bakat, minat, serta perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun buat setiap KD yg dapat dilaksanakan pada satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP buat setiap rendezvous yg disesuaikan menggunakan penjadwalan pada satuan pendidikan.
     Komponen RPP merupakan :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, mencakup: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah rendezvous.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan  minimal  peserta  didik  yang  mendeskripsikan dominasi  pengetahuan,  sikap,  serta  keterampilan yg diharapkan dicapai dalam setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar merupakan sejumlah kemampuan yang wajib dikuasai siswa pada mata pelajaran eksklusif sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.  Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah konduite yg bisa diukur dan/atau diobservasi buat menerangkan ketercapaian kompetensi dasar eksklusif yg sebagai acuan evaluasi mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan istilah kerja operasional yg dapat diamati serta diukur, yg meliputi pengetahuan, perilaku, serta keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses serta output belajar yg dibutuhkan dicapai sang peserta didik sinkron menggunakan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat berita, konsep, prinsip, serta prosedur yang relevan, dan ditulis pada bentuk butir ­buah sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.  Alokasi waktu
Alokasi saat ditentukan sesuai menggunakan keperluan buat pencapaian KD serta beban belajar.
8.  Metode pembelajaran
Metode  pembelajaran  digunakan  oleh  pengajar  buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran supaya siswa mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran diadaptasi menggunakan situasi dan syarat peserta didik, serta ciri berdasarkan setiap indikator dan kompetensi yg hendak dicapai dalam setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan buat siswa kelas 1 sampai kelas 3 Sekolah Dasar/MI.
9.   Kegiatan pembelajaran
a.   Pendahuluan
Pendahuluan  merupakan  kegiatan  awal  dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan buat membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian  peserta  didik  buat  berpartisipasi  aktif dalam proses pembelajaran.
b.   Inti
Kegiatan  inti  adalah  proses  pembelajaran buat mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa buat berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sinkron  dengan  talenta,  minat,  serta  perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, penjelasan terperinci, dan konfirmasi.
c.   Penutup
Penutup  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  buat mengakhiri kegiatan pembelajaran yang bisa dilakukan pada bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan pulang, serta tindak lanjut.

10.   Penilaian output belajar
Prosedur serta instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan menggunakan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan  asal  belajar  didasarkan   pada  baku kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, aktivitas pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi.

C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1.   Memperhatikan perbedaan individu siswa
RPP disusun dengan memperhatikan disparitas jenis kelamin, kemampuan awal, taraf intelektual, minat, motivasi belajar, talenta, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan spesifik, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.   Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran didesain menggunakan berpusat dalam siswa buat mendorong motivasi, minat, kreativitas,  inisiatif,  inspirasi,  kemandirian,  serta  semangat belajar.
3.   Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk menyebarkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, serta berekspresi dalam aneka macam bentuk goresan pena.
4.   Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program anugerah umpan pulang positif, penguatan, pengayaan, serta remedi.
5.   Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan serta keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, evaluasi, dan asal belajar pada satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata  pelajaran,  lintas  aspek  belajar,  dan  keragaman budaya.
6.   Menerapkan teknologi kabar dan komunikasi
RPP disusun menggunakan mempertimbangkan penerapan teknologi fakta serta komunikasi secara terintegrasi,  sistematis,  serta  efektif  sinkron  menggunakan  situasi  dan kondisi.

III. PELAKSANAAN PROSES
  PEMBELAJARAN
A.  Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.    Rombongan belajar
Jumlah aporisma siswa setiap rombongan belajar adalah:
a.   SD/MI    : 28 peserta didik
b.   SMP/MT    : 32 peserta didik
c.    SMA/MA     : 32 peserta didik
d.   Sekolah Menengah Kejuruan/MAK : 32 peserta didik
2.    Beban kerja minimal pengajar
a.   beban kerja pengajar meliputi aktivitas utama yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing  serta  melatih  peserta  didik,  serta  melaksanakan tugas tambahan;
b.   beban  kerja  pengajar  sebagaimana  dimaksud  pada  alfabet a pada atas adalah sekurang ­kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka pada 1 (satu) minggu.
2.   Buku teks pelajaran
a.     buku teks pelajaran yg akan digunakan sang sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru menggunakan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku- buku teks pelajaran yang ditetapkan sang Menteri;
b.   rasio kitab teks pelajaran untuk siswa merupakan 1 : 1 per mata pelajaran;
c.     selain kitab teks pelajaran, pengajar memakai kitab panduan guru, buku pengayaan, buku surat keterangan dan asal belajar lainnya;
d.   pengajar  membiasakan  peserta  didik  menggunakan kitab ­kitab dan asal belajar lain yg terdapat pada perpustakaan sekolah/madrasah.
3.   Pengelolaan kelas
a.     pengajar  mengatur  loka  duduk  sesuai  dengan  ciri peserta didik dan mata pelajaran, dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan;
b.    volume  dan  intonasi  suara  pengajar  pada  proses pembelajaran  wajib   bisa  didengar  menggunakan  baik oleh peserta didik;
c.     celoteh istilah guru santun serta dapat dimengerti sang peserta didik;
d.    pengajar menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan serta kemampuan belajar peserta didik;
e.     guru membentuk ketertiban, kedisiplinan, ketenangan, keselamatan, dan kepatuhan dalam peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f.   guru menaruh penguatan serta umpan pulang ter hadap respons dan output belajar siswa selama proses pembelajaran berlangsung;
g.   pengajar menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang kepercayaan , suku, jenis kelamin, serta status sosial ekonomi;
h.   guru menghargai pendapat peserta didik;
i.     pengajar memakai sandang yg sopan, bersih, serta rapi;
j.     dalam tiap awal semester, pengajar menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k.    guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.  Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan  pembelajaran  merupakan  implementasi berdasarkan RPP. Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan aktivitas epilog.
1.   Kegiatan Pendahuluan
     Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.     menyiapkan siswa secara psikis dan fisik buat mengikuti proses pembelajaran;
b.    mengajukan pertanyaan­pertanyaan yg mengaitkan pengetahuan sebelumnya menggunakan materi yg akan dipelajari;
c.     menyebutkan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d.    mengungkapkan  cakupan  materi  serta  penerangan uraian aktivitas sinkron silabus.
2.   Kegiatan Inti
 Pelaksanaan aktivitas inti merupakan proses pembelajaran buat mencapai KD yg dilakukan sec ara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik buat berpartisipasi aktif, dan menaruh ruang yang relatif bagi prakarsa, kreativitas, serta kemandirian sesuai menggunakan bakat, minat serta perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
      Kegiatan inti memakai metode yang diadaptasi menggunakan ciri peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat mencakup proses eksplorasi, penjelasan terperinci, dan konfirmasi.
a.   Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, pengajar:
1)   melibatkan  peserta  didik  mencari  berita yang luas serta dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi pengajar dan belajar berdasarkan aneka sumber;
2)   menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan asal belajar lain;
3)   memfasilitasi terjadinya hubungan antarpeserta didik  dan  antara  peserta  didik  dengan  pengajar, lingkungan, dan asal belajar lainnya;
4)   melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5)   memfasilitasi  peserta  didik  melakukan  percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b.  Elaborasi
Dalam aktivitas penjelasan terperinci, guru:
1)   membiasakan siswa membaca dan menulis yg majemuk melalui tugas­tugas eksklusif yang bermakna;
2)   memfasilitasi siswa melalui anugerah tugas, diskusi, serta lain ­lain buat memunculkan gagasan baru baik secara lisan juga tertulis;
3)   memberi kesempatan buat berpikir, menganalisis, merampungkan kasus, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)   memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5)   memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat buat menaikkan prestasi belajar;
6)   memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yg dilakukan baik ekspresi juga tertulis, secara individual juga grup;
7)   memfasilitasi siswa buat menyajikan hasil kerja individual juga gerombolan ;
8)   memfasilitasi siswa melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang didapatkan;
9)   memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri siswa.
c.    Konfirmasi
   Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1)    menaruh umpan kembali positif dan penguatan pada  bentuk  ekspresi,  tulisan,  isyarat,  maupun bantuan gratis terhadap keberhasilan peserta didik,
2)    menaruh konfirmasi terhadap output eksplorasi serta elaborasi peserta didik melalui banyak sekali asal,
3)    memfasilitasi siswa melakukan refleksi buat memperoleh pengalaman belajar yang sudah dilakukan,
4)   memfasilitasi siswa buat memperoleh pengalaman yang bermakna pada mencapai kompetensi dasar:
a)    berfungsi menjadi narasumber serta fasilitator  dalam  menjawab  pertanyaan  peserta didik  yg  menghadapi  kesulitan,  menggunakan memakai  bahasa  yang  standar  dan  benar;
b)   membantu menyelesaikan masalah;
c)    memberi acuan supaya siswa dapat melakukan pengecekan output eksplorasi;
d)   memberi fakta buat bereksplorasi lebih jauh;
e)    memberikan motivasi kepada siswa yg kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.   Kegiatan Penutup
   Dalam kegiatan epilog, guru:
a.    bersama ­sama  menggunakan  peserta  didik  serta/atau sendiri menciptakan rangkuman/simpulan pelajaran;
b.    melakukan  evaluasi  serta/atau  refleksi  terhadap aktivitas yg sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.   menaruh  umpan  balik   terhadap  proses  serta hasil pembelajaran;
d.   merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, acara pengayaan, layanan konseling serta/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai menggunakan output belajar peserta didik;
e.   membicarakan rencana pembelajaran dalam rendezvous berikutnya.

IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan sang pengajar terhadap output pembelajaran buat mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan output belajar, serta memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram menggunakan memakai tes dan nontes pada bentuk tertulis atau ekspresi, pengamatan kinerja, pengukuran perilaku, penilaian output karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, serta penilaian diri. Penilaian output pembelajaran menggunakan  Standar  Penilaian  Pendidikan  dan  Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

V.  PENGAWASAN PROSES   PEMBELAJARAN
A.  Pemantauan
1.   Pemantauan proses pembelajaran dilakukan dalam termin perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi output pembelajaran.
2.   Pemantauan dilakukan menggunakan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, serta dokumentasi.
3.   Kegiatan pemantauan dilaksanakan sang kepala serta pengawas satuan pendidikan.

B.  Supervisi
1     Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada termin perencanaan, aplikasi, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.    Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara hadiah contoh, diskusi, pembinaan, dan konsultasi.
3.   Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala serta pengawas satuan pendidikan.

C.  Evaluasi
1.   Evaluasi proses pembelajaran dilakukan buat memilih kualitas pembelajaran secara holistik, mencakup termin perencanaan proses pembelajaran, aplikasi proses pembelajaran, dan evaluasi output pembelajaran.
2.   Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a.              membandingkan proses pembelajaran yg dilaksanakan guru menggunakan baku proses,
b. Mengidentifikasi kinerja guru pada proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi pengajar.
3.   Evaluasi proses pembelajaran memusatkan dalam keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D.  Pelaporan
Hasil  aktivitas  pemantauan,  pengawasan,  serta  penilaian proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E.   Tindak lanjut
1.   Penguatan serta penghargaan diberikan kepada pengajar yang telah memenuhi standar.
2.   Teguran yg bersifat mendidik diberikan kepada guru yg belum memenuhi baku.
3.   Guru diberi kesempatan buat mengikuti training/penataran lebih lanjut.



E.karaKTERISTIK PESERTA DIDIK (Kisi-kisi 1.1. Atau 1.1.1 sd 1.1.6)
Peserta didik merupakan manusia dengan segala fitrahnya. Mereka mempunyai perasaan serta pikiran dan harapan atau aspirasi. Mereka memiliki kebutuhan dasar yg perlu dipenuhi (pangan, sandang, papan), kebutuhan akan rasa kondusif, kebutuhan buat mendapatkan pengakuan, serta kebutuhan buat mengaktualisasi dirinya (menjadi dirinya sendiri sesuai dengan potensinya).
Dalam termin perkembangannya, siswa Sekolah Menengah pertama berada dalam tahap periode  perkembangan yg sangat pesat, dari segala aspek. Berikut ini tersaji perkembangan yang sangat erat kaitannya dengan pembelajaran, yaitu perkembangan aspek kognitif, psikomotor, dan afektif.

1.   Perkembangan Aspek Kognitif
Menurut Piaget (1970), periode yang dimulai dalam usia 12 tahun, yaitu yg kurang lebih sama menggunakan usia anak didik Sekolah Menengah pertama, adalah ‘period of formal operation’. Pada usia ini, yg berkembang pada siswa merupakan kemampuan berfikir secara simbolis dan sanggup tahu sesuatu secara bermakna (meaningfully) tanpa memerlukan objek yg kongkrit atau bahkan objek yg visual. Siswa telah memahami hal-hal yg bersifat imajinatif.
Pada termin perkembangan ini jua berkembang ketujuh kecerdasan pada Multiple Intelligences yang dikemukakan oleh Gardner (1993), yaitu: (1) kecerdasan linguistik (kemampuan berbahasa yang fungsional), (dua) kecerdasan logis-matematis (kemampuan berfikir runtut), (3) kecerdasan musikal (kemampuan menangkap serta membentuk pola nada serta irama), (4) kecerdasan spasial (kemampuan membentuk imaji mental mengenai realitas), (lima) kecerdasan kinestetik-ragawi (kemampuan membentuk gerakan motorik yang halus), (6) kecerdasan intra-langsung (kemampuan buat mengenal diri sendiri serta membuatkan rasa jati diri), kecerdasan antar eksklusif (kemampuan tahu orang lain).

2.   Perkembangan Aspek Psikomotor
Aspek psikomotor adalah keliru satu aspek yg krusial untuk diketahui sang guru. Perkembangan aspek psikomotor pula melalui beberapa tahap. Tahap-tahap tersebut antara lain:
a.   Tahap kognitif
Tahap ini ditandai dengan adanya gerakan-gerakan yang kaku serta lambat. Ini terjadi karena murid masih dalam taraf belajar buat mengendalikan gerakan-gerakannya. Dia harus berpikir sebelum melakukan suatu gerakan. Pada termin ini murid tak jarang membuat kesalahan serta kadang-kadang terjadi tingkat putus harapan yg tinggi.

b.   Tahap asosiatif
Pada tahap ini, seseorang siswa membutuhkan saat yang lebih pendek buat memikirkan tentang gerakan-gerakannya. Dia mulai dapat mengasosiasikan gerakan  yang sedang dipelajarinya menggunakan gerakan yg telah dikenal. Tahap ini masih pada tahap pertengahan pada perkembangan psikomotor. Oleh karena itu, gerakan-gerakan pada termin ini belum adalah gerakan-gerakan yg sifatnya otomatis. Pada tahap ini, seseorang anak didik masih memakai pikirannya untuk melakukan suatu gerakan tetapi ketika yang diharapkan untuk berpikir lebih sedikit dibanding pada saat beliau berada pada termin kognitif. Dan karena waktu yang diperlukan buat berpikir lebih pendek, gerakan-gerakannya telah mulai tidak kaku.
c.   Tahap otonomi
Pada termin ini, seorang murid telah mencapai tingkat swatantra yang tinggi. Proses belajarnya telah hampir lengkap meskipun dia permanen bisa memperbaiki gerakan-gerakan yg dipelajarinya. Tahap ini disebut termin autonomi karena anak didik sudah nir memerlukan kehadiran pelatih buat melakukan gerakan-gerakan. Pada termin ini, gerakan-gerakan sudah dilakukan secara spontan serta sang karena itu gerakan-gerakan yg dilakukan pula tidak mengharuskan pembelajar buat memikirkan mengenai gerakannya.

 3.  Perkembangan Aspek Afektif
Keberhasilan proses pembelajaran jua dipengaruhi oleh pemahaman mengenai perkembangan aspek afektif murid. Ranah afektif tadi mencakup emosi atau perasaan yg dimiliki sang setiap siswa. Bloom (Brown, 2018) memberikan definisi tentang ranah afektif yang terbagi atas 5 tataran afektif yang implikasinya pada murid Sekolah Menengah pertama kurang lebih menjadi berikut: (1) sadar akan situasi, fenomena, warga , serta objek di lebih kurang; (2) responsif terhadap stimulus-stimulus yang terdapat pada lingkungan mereka; (3) bisa menilai; (4) telah mulai bisa mengorganisir nilai-nilai pada suatu sistem, dan menentukan hubungan di antara nilai-nilai yang terdapat; (5) sudah mulai mempunyai ciri serta mengetahui karakteristik tersebut pada bentuk sistem nilai.
Pemahaman terhadap apa yg dirasakan serta direspon, dan apa yang diyakini dan diapresiasi adalah suatu hal yang sangat penting pada teori pemerolehan bahasa ke 2 atau bahasa asing. Faktor pribadi yg lebih spesifik pada tingkah laku siswa yang sangat penting dalam dominasi berbagai materi pembelajaran, yg meliputi:
1.   Self-esteem, yaitu penghargaan yg diberikan seseorang kepada dirinya sendiri.
2.   Inhibition, yaitu perilaku mempertahankan diri atau melindungi ego.
3.   Anxiety (kecemasan), yang mencakup rasa frustrasi, khawatir, tegang, dsbnya.
4.   Motivasi, yaitu dorongan buat melakukan suatu kegiatan.
5.   Risk-taking, yaitu keberanian merogoh risiko.
6.   Empati, yaitu sifat yang berkaitan menggunakan pelibatan diri individu pada perasaan orang lain. 

DOWNLOAD MATERI (Disini)

F.prinSIP-PRINSIP PENILAIAN PKN (kisi-kisi 8.1.1 sd 8.1.2)
C.  Prinsip Penilaian
     Prinsip evaluasi  me ngacu  dalam  baku penilaian  pendidikan jenjang
pendidikan dasar serta m e nengah. Prinsip tadi m e ncakup:  
1.   Valid dan reliabel, berarti evaluasi berdasarkan dalam data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Oleh lantaran  itu, instrumen yg dipakai perlu disusun melalui mekanisme sebagaimana dijelaskan dalam pedoman agar mempunyai bukti kesahihan serta keandalan. 
2.   Objektif, berarti penilaian didasa rkan pada prosedur serta kriteria yang kentara, nir dipengaruhi subjektivitas penilai. Oleh karena itu, pendidik me nggunakan rubrik atau pedoman dalam   memberikan skor terhadap jawaban siswa atas buah soal uraian dan tes praktik atau kinerja sehingga bisa meminimalkan subjektivitas pendidik.
3.   Adil , berarti evaluasi nir m e nguntungkan  atau merugikan siswa  lantaran berkebutuhan khusus serta pe rbedaan latar belakang kepercayaan , suku, budaya, adat norma, status sosial  ekonomi, dan gender.  Faktor-f aktor tersebut nir relevan di dalam  penilaia n, sang karenanya perlu dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasil penilaian. 
4.   Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik me rupakan salah satu komponen kegiatan pembelajaran. Dalam hal  ini  output evaluasi benar-benar dijadikan dasar buat me mper baiki proses pembelajaran. Apabila  output penilaian menunjukka n poly siswa yg gagal, seme ntara instrumen yg digunakan telah me me nuhi syarat, maka itu bisa berarti bahwa proses pembelajaran tidak berlangsung menggunakan baik. Dalam  hal demikian, pendidik wajib memperbaiki planning serta/atau pelaksanaan pem belajarannya.      
5.   Terbuka,  berarti mekanisme penilaian, kriter beliau evaluasi, dan dasar pengam bilan keputusan dapat diketahui oleh pihak  yg berkepentingan. Oleh karenanya, pendidik menginformasikan prosedur serta kriteria evaluasi kepada peserta didik. Selain itu, pihak yg berkepen tingan dapat me ngakses prosedur serta kriteria evaluasi dan dasar penilaian yang digunakan.  
6.   Menyeluruh serta berkesinambungan , berarti evaluasi meliputi semua aspek   kompetensi dengan me nggunakan  berbagai teknik penilaian yg sesuai, buat me ma ntau perkembangan  kemam puan pe serta didik. Oleh karenanya, penilaian bukan semata-mata buat menilai prestasi peserta didik me lainkan harus mencakup semua aspek output belajar buat tujuan pembimbingan serta pelatihan.  
7.   Sistematis, berarti evaluasi dilakukan seca ra berencana serta sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah standar. Oleh karena itu, penilaian didesain dan dilakukan menggunakan mengikuti mekanisme dan prinsip-prinsip yang ditetapkan.    Dalam evaluasi kelas, misalnya, guru mata pelajaran buen humorii menyiapkan rencana evaluasi bersamaan menggunakan menyusun silabus serta RPP. 
8.   Beracuan kriteria , berarti evaluasi berdasarkan  pada ukuran pencapaian   kom petensi yg ditetapkan. Oleh karenanya, instrume n evaluasi disusun dengan merujuk pada kompetensi (SKL, SK, dan KD).  Selain itu, pengambilan keputusan berdasarkan dalam  kriteria pencapaian yang sudah ditetapkan. 
9.   Akuntabel, berarti evaluasi dapat dipertanggungjawabkan, baik berdasarkan segi teknik, mekanisme, maupun hasilnya. Oleh  karenanya, evaluasi dilakukan dengan me ngikuti prinsip-prinsip keilm uan pada evaluasi dan keputusan yg diambil mempunyai dasar yg objektif.

==================================




= Baca Juga =


Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru