Langkah Strategis Pemerintah Untuk Perbaikan Sekolah Di Tahun Ajaran Baru


Kementerian Pendidikandan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penerapan kebijakan yg bermuara padapemerataan pendidikan yang berkualitas sinkron arahan Presiden Joko Widodo.menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan,beberapa kebijakan yg diterapkan pada tahun ajaran baru 2018/2018 bertujuanuntuk melaksanakan reformasi pendidikan yang dimulai menurut sekolah.

Dijelaskannya, amanat buat melakukan penguatankarakter murid menjadi dasar banyak sekali kebijakan tersebut. “Kita ingin mengubahkeadaan yg berkaitan menggunakan pendidikan dalam rangka menyiapkan anak bangsayang lebih baik, yang lebih mampu menjawab tantangan zaman. Sebagai menteri sayamengimplementasikan apa yg sebagai visi Presiden sesuai menggunakan acara aksikabinet kerja,” disampaikan Mendikbud pada ruang kedap Komisi X Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta (13-6-2017).

Upaya Pemerataan Dalam Penerimaan Peserta DidikBaru Tahun ini Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi pada PeraturanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2018 tentangPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, SD,SMP, SMA, SMK,atau Bentuk Lain yg Sederajat.

Disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakanoleh pemerintah daerah harus menerima calon siswa yg berdomisili padaradius zona terdekat berdasarkan sekolah. Pasal 15 menampakan, sekolah paling sedikitmenerima sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan siswa yangditerima. Mendikbud berkata, sistem zonasi adalah implementasi dariarahan Presiden tentang pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.

“Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atautidak favorit. Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga nir terdapat lagisekolah yg mutunya rendah,” ujar Mendikbud pada Sosialisasi Peraturan BidangPendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta beberapa saat kemudian. Adapun radiuszona terdekat tadi ditetapkan sang pemerintah daerah sinkron menggunakan kondisidi wilayah tadi menurut jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkanketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah menggunakan ketersediaan anak usiasekolah pada daerah tadi.

PPDB yang bertujuan buat menjamin penerimaanpeserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, serta tanpadiskriminasi sebagai akibatnya mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDBdapat dilakukan menggunakan 2 program. Pertama, registrasi melalui jejaring (dalamjaringan/daring/online), yaitu melalui page (website) resmi PPDB di daerahmasingmasing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitudengan mendaftar pribadi ke sekolah.

Menjadi catatan, sekolah yang diselenggarakanoleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan daninformasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, pembiayaan, tata cara seleksi,daya tampung, serta output penerimaan siswa baru.

Penguatan Karakter Melalui Lima HariSekolah
Untuk mempersiapkan siswa dalammenghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, dibutuhkan penguatankarakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter pada sekolah.permendikbud Nomor 23 tahun 2018 mengenai Hari Sekolah mengatur jumlah hari danjam yg dipakai oleh guru, energi kependidikan, dan peserta didik dalampenyelenggaraan pendidikan pada sekolah. Kebijakan ini, menurut Mendikbud,adalah implementasi menurut acara Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Bagi guru, hari sekolah digunakan untukmelaksanakan beban kerja pengajar, di antaranya merencanakan pembelajaran ataupembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasilpembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih Peserta Didik; danmelaksanakan tugas tambahan yang inheren dalam aplikasi aktivitas utama sesuaidengan beban kerja Guru.

“Lima hari kerja ini implementasi berdasarkan PeraturanPemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 yg mengatur salah satunya tentang bebankerja guru khususnya yang ASN,” terperinci Mendikbud.

Ditambahkannya, revisi aturan melalui PeraturanPemerintah yang baru tersebut sebagai upaya pemerintah buat membantu gurumengubah kerangka berpikir pada menjalankan kiprah serta fungsinya. Guru dibutuhkan tidakterjebak pada menjalankan rutinitas serta metode yg tidak mengembangkan carabelajar anak didik aktif. Diyakininya, hakikat pendidikan adalah bisa memberikanseluas-luaanya kesempatan bagi murid buat dapat membuatkan dirinya.

Penerapan hari sekolah baru bagi peserta didikakan diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, danekstrakurikuler. Dijelaskan Mendikbud, kegiatan kokurikuler mencakup kegiatanpengayaan mata pelajaran, aktivitas ilmiah, pembimbingan seni dan budaya,dan/atau bentuk aktivitas lain buat penguatan karakter siswa.
Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler termasukkegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-talenta/olah-minat, serta keagamaan.tujuannya buat menyebarkan potensi, talenta, minat, kemampuan, kepribadian,kerjasama, serta kemandirian peserta didik secara optimal buat mendukungpencapaian tujuan pendidikan.

"Kita akan pakai prinsip kurikulumberbasis luas. Semua asal-asal belajar baik di pada ataupun di luarsekolah akan dioptimalkan untuk kepentingan belajar. Sekolah akan menjadi lebihluwes, fleksibel, serta menggembirakan," terperinci Mendikbud.

Ditambahkan Mendikbud, kearifan lokal,keanekaragaman yg terdapat dalam masing-masing daerah akan sebagai sumber-sumberbelajar yang akan mengakibatkan sekolah tidak seragam, berwarna-warni.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah(Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan bahwa penerapan PPK dengandelapan jam belajar dan lima hari sekolah ini sifatnya tidak tunggal. “Selainmandiri, sekolah pula didorong untuk bekerja sama menggunakan forum lain misalnya diniyahatau forum pendidikan keagamaan, sanggar seni, sasana olahraga,” ujarDirjen Hamid.

Pelaksanaan hari sekolah akan dilakukan secarabertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah masing-masing. Saat ini,berdasarkan Dirjen Dikdasmen sudah masih ada Sembilan kabupaten/kota yang mengajukandiri buat melaksanakan acara penguatan karakter menggunakan pola lima harisekolah. “Saat ini masih ada Kota Malang, Kabupaten Siak, Kabupaten Bandung,Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, KabupatenPemalang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bantaeng. Ada juga enam Kabupaten diProvinsi Nusa Tenggara Barat yg sedang menyiapkan diri buat melaksanakanprogram tadi,” urainya.

Penerapan lima hari sekolah bukan untukmenggantikan peran orangtua sebagai pendidik primer dan pertama anak-anak."Sabtu serta Minggu akan sebagai hari keluarga. Waktu berkualitas yg bisadigunakan untuk rekreasi dan membangun kedekatan antara anak danorangtua," terang pengajar akbar Universitas Negeri Malang tersebut.

Menjadikan Sekolah Sebagai Rumah Kedua
Setidaknya terdapat empat Permendikbud lain yangharus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan pada menyambuttahun ajaran baru agar dapat mewujudkan sekolah menjadi rumah ke 2.

Pertama, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018tentang Komite Sekolah, pada dalamnya diatur tentang ketentuan penggalangan danaoleh sekolah melalui komite sekolah. Semangat gotong royong menjadi dasarpembentukan komite sekolah yg melibatkan banyak sekali unsur pada warga . Komitediperbolehkan menggalang dana buat menutupi kekurangan biaya satuan pendidikanatau pengembangan wahana prasarana yang bermuara dalam terwujudnya pendidikanyang berkualitas di satuan pendidikan. Penggalangan dana tadi harusberbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan.

Kedua, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 tentangPengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuanditerbitkannya permendikbud itu adalah buat menghapus dengan tegas masaorientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan.

Ketiga, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2018 tentangPencegahan serta Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Lingkungan Satuan Pendidikan.

Keempat, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diperlukan sekolahbisa sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi murid, pengajar, dan tenagakependidikan, dan sebagai loka yg dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yangbaik sebagai bentuk pendidikan karakter.

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 mengaturkegiatan wajib serta aktivitas pilihan pada menumbuhkembangkan nilai-nilai dankarakter positif. Kelima, terdapat pula Permendikbud Nomor 64 Tahun 2018tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. (kemdikbud.go.id)

Unduh lampiran:

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru