Lebih Dari 400 Ribu Guru Belum Sertifikasi Tapi PLPG Dihentikan
Hingga waktu ini terdapat sekitar400 ribu yg telah mengajar namun belum menerima sertifikat profesi pengajar.
Tapi, program buat bisa mendapatkansertifikasi buat guru pada jabatan (pengajar yg telah mengajar)dengan mekanisme Pendidikan dan Latihan Profesi Pengajar (PLPG) dihentikan.
Karena sudah berusia 10 tahun.aturan itu sinkron ketentuan pada Undang-undang No 14 tahun 2018 mengenai Gurudan Dosen.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidimenuturkan pengajar yg belum mendapatkan sertifikasi itu lebih dari 400ribu orang.
Mereka masih menunggu antrean untukmengikuti program PLPG yg seluruhnya didanai pemerintah. Tapi, dengan alasanprogram tadi sudah terselesaikan, pengajar-guru tadi diminta buat ikutprogram profesi guru (PPG).
”Kan bukan keliru guru.tiba-tiba pengajar yg telah mengajar itu harus ikut PPG serta itu satutahun lebih,” ujar Unifah usai menghadiri deklarasi komitmen pengajar Indonesiauntuk pengendalian tembakau, pada Jakarta kemarin (24/lima).
Dalam ketika satu tahun itu tentu guru jugaharus meninggalkan sekolah. Selain itu, biaya buat PPG itu wajib ditanggungoleh guru.
Memang terdapat planning dari DirektoratJenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud buat memberikansubsidi dalam peserta PPG itu. Tapi, jumlahnya nir menyeluruh. ”Itu kan hanyaprogram pemanis. Pemanisnya pemanis buatan,” kritik Unifah.
PGRI akan mengumpulkan seluruhpengurus provinsinya segera buat menyikapi lebih resmi kebijakan berdasarkan Kemendikbud tadi.
Termasuk planning buat melayangkansurat protes pada Mendikbud Muhadjir Effedy agar menimbang-nimbang lagirencana tadi.
”Dulu ketika zaman menterinya PakAnies (Mantan Mendikbud Anies Baswedan, red) dijanjikan akan didanai. Tapi,sekarang kami tunggu realisasinya,” terperinci dia.
Bila kemendikbud masih nekad untukmenghentikan pembiayaan buat tunjangan profesi guru pada jabatan itu PGRIakan mengadukan perkara itu ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sesuai undang-undangpula, tunjangan profesi pengajar itu dibiayai sang pemerintah.
”Sekarang dengan alasan sudahsepuluh tahun mereka menghentikan. Itu zalim. Itu melanggar undang-undang. Dankami akan persoalkan secara berfokus,” tegas dia.
Dirjen Guru serta Tenaga Kependidikan(GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa acara PLPGresmi dilarang. Kemudian diganti dengan PPG pada jabatan.
Pejabat yang akrab disapa Pranataitu mengungkapkan, alasan utamanya adalah pemerintah ingin menjalankanundang-undang. Dia menuturkan jujur pada UU Guru serta Dosen, sudah tidakdibernarkan lagi terdapat PLPG.
Pemerintah sejatinya sudah’’meringankan’’ proses PPG untuk guru yang telah mengajar.
Diantaranya merupakan durasi PPGdikepras menurut semula satu tahun menjadi empat bulan saja. Sejumlah materipendidikan dihapus, karena para guru dalamjabatan itu sudah mengajar.
Terkait menggunakan porto PPG, Pranatamengatakan telah menerima subsidi pemerintah. Nominalnya Rp 7,5 juta perorang. Namun Pranata mengakui subsidi itu belum menutup semua kebutuhan.
’’Subsidi itu hanya untuk kebutuhanakademik pendidikan,’’ jelasnya. Sementara buat akomodasi dan konsumsi selamaempat bulan mengikuti PPG, ditanggung sendiri.
Sumber : jpnn.com