MATA PELAJARAN PAI DI SEKOLAH UMUM GUNAKAN KURIKULUM 2018 TERBARU
Menurut Direktur PendidikanAgama Islam, Amin Haedari setidaknya terdapat tiga pertimbangan penting K-13 PAI dilanjutkan.pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat dua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun2007 tentang Pendidikan Agama serta Keagamaan disebutkan bahwa PengelolaanPendidikan Agama dilaksanakan sang Menteri Agama.
Kedua, Kementerian Agama,baik melalui Pusat maupun Daerah (Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag) telahmelakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2018 PAIbagi sebagian besarGuru PAI. Bahkan, buat Pengajar PAI Sekolah Menengah Atas serta Sekolah Menengah Kejuruan sudahtuntas semua, tinggal termin penguatan saja.
Ketiga, PAI tidaktermasuk gerombolan mata pelajaran (mapel) ujian nasional, namun grup ujiansekolah, sebagai akibatnya penyelenggaraan serta evaluasi mapel PAItergantung padakebijakan satuan pendidikan masing-masing.
Atas dasar beberapapertimbangan tadi Dirjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran tentangimplementasi K-13 spesifik mata pelajaran PAI pada sekolah umum. Doktorbidang pendidikan lulusan Unversitas Negeri Jakarta ini menambahkan bahwaimplementasi K-13 PAI akan terus dilanjutkan dalam Sekolah-sekolahyang Pengajar PAI-nya telah mengikuti Bimtek Kurikulum 2018 PAI. Sementaraterkait sistem penilaian serta penyusunan rapor peserta didik akan disederhanakandan diadaptasi menggunakan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Pada tahun 2018 ini,Kementerian Agama, baik Pusat maupun Daerah, akan melanjutkan Bimtek Kurikulum2013 PAI bagi Pengajar PAI yg belum mengikutinya. Sedangkanbagi yg sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2018 PAI akan diberikanpendampingan kurikulum bagi Pengajar PAI pada implementasi kurikulum,tutur Amin.
Kepada Para Kabid serta KasiPAI/PAKIS/Pendis di Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, Amin meminta agarberkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait duahal, yaitu: surat edaran dan implementasi K-13 PAI pada Sekolah.secara teknis, Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis, sesuai tingkatannya, agarberkoordinasi menggunakan dinas pendidikan setempat terkait implementasi K-13 PAI padasekolah-sekolah yg bukan target menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
===================================