Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2018
Andaingin melamar CPNS? Bila ya silahkan cermati uraian berikut terkait Mekanismedan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2018. Pada Pasal 2Peraturan Pemerintah
RepublikIndonesia PP Nomor 11 Tahun 2018 disebukan bahwa
ManajemenPNS meliputi:
a.penyusunan serta penetapan kebutuhan;
b.pengadaan;
c.pangkat serta Jabatan;
d.pengembangan karier;
e.pola karier;
f.kenaikan pangkat ;
g.mutasi;
h.penilaian kinerja
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k.disiplin;
l. pemberhentian;
m.jaminan pensiun dan agunan hari tua; dan
n.proteksi.
BerdasarkanPasal 12 (1) PP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakanbahwa Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan sang Menteri dalam setiap tahun,sesudah memperhatikan pendapat menteri yg menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Terkaitmekanisme pengadaan CPNS / PNS atau Penerimaan CPNS dijelaskan secara rincidalam PP Nomor 11 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diantaranya
- PengadaanPNS pada Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan dalam penetapan kebutuhan PNS
- Untukmenjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
- Dalamrangka mengklaim obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentukpanitia seleksi nasional pengadaan PNS.
- Dalamrangka pelaksanaan pengadaan PNS diInstansi Pemerintah, PPK membangun panitiaseleksi instansi pengadaan PNS Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan
- Panitiaseleksi instansi pengadaan PNS menyusun serta memutuskan perencanaan pengadaanPNS.
- Panitiaseleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbukakepada masyarakat
- Setiapwarga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama buat melamar menjadi PNSdengan memenuhi persyaratan.
AdapunPersyaratan CPNS terbaru sesuai pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2018 merupakan sebagaiberikut:
a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun serta paling tinggi 35 (3 puluhlima) tahun dalam waktu melamar
b.nir pernah dipidana menggunakan pidana penjara menurut putusan pengadilan yangsudah memiliki kekuatan aturan tetap lantaran melakukan tindak pidana denganpidana penjara dua (dua) tahun atau lebih
c.nir pernah diberhentikan dengan hormat nir atas permintaan sendiri atautidak menggunakan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggotaKepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaipegawai swasta;
d.nir berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
e.nir sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politikpraktis
f.memiliki kualifikasi pendidikan sinkron menggunakan persyaratan Jabatan
g.sehat jasmani serta rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
h.bersedia ditempatkan pada seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataunegara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah dan
i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yg ditetapkan oleh PPK. Batas usiasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatantertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan eksklusif yangdimaksud ditetapkan sang Presiden
Selengkapnyasilahkan Download PP Nomor 11 Tahun 2018 klik disini