MEKANISME PENERBITAN SKTP DAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TERBARU
Berikutini Mekanisme Penerbitan SKTP tahun 2018 dan Mekanisme penyaluran tunjangan tunjangan profesi atau profesi tahun 2018. Adapun Mekanisme Penerbitan SKTP tahun2015 dilakukan dengan dua (dua) cara:
a. Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTPditerbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik selesainya data valid dari sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan pembatalan penerbitan SKTP bila calon penerima tidakmemenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi ketika selama tujuh (7) harisetelah data dinyatakan valid.
b. Secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota serta Provinsi DKI Jakarta spesifik buat Provinsi DKI Jakarta melakukan pembuktian data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelahdata dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTKterkait untuk diterbitkan SKTP- nya.
Apabila terjadi kesalahan data guru dalam keputusan yang sudah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dapat melakukan penyesuaian perubahan databerdasarkan data perubahan individu penerima tunjangan profesimelalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan daridinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota buat sistem manual
DirektoratPembinaan PTK terkait menyusun serta tetapkan daftar penerima tunjangan profesi sebagaimana Lampiran yangberdasarkan:
a. KeputusanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru.
b. KeputusanKepegawaian yg menunjukkan honor utama dan/atau gaji terencana.
c. Keputusan melaksanakan aktivitas mengajar bagi pengajar satuan pendidikan sinkron dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme penyaluran tunjangan tunjangan profesi atau profesi tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Direktorat Gurudan Tenaga Pendidikan, dulu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikandan Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan serta NomorRegistrasi Guru (NRG).
2. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP dua (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku buat semester satu,terhitung mulai bulan Januari hingga menggunakan Juni (6 bulan), sedangkan termin 2 berlaku untuk semester 2 terhitung mulai bulan Juli sampai menggunakan Desember (6bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu)kali pada satu tahun.
3. SKTP diterbitkan sang Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon penerima sertifikasi yg memenuhi kondisi, kemudian menyampaikannya keprovinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4. Apabila terdapat perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru dalam semester berikutnya bagi jenjang pengajar dikdas serta dalam tahun berikutnya bagi jenjang pengajar Dikmen serta PAUDNI menggunakan disertai bukti perubahan data berdasarkan dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
5. Pengajar memiliki output evaluasi kinerja sebagaimana tercantum dalam Formatyang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru serta Angka Kreditnya.dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasilpenilaian kinerja pengajar serta instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya..
Bagi pengajar yg telah melaksanakan penilaian kinerja pengajar sumatif tahun 2018, output penilaian kinerja gurunya dilaporkan pada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kotasesuai menggunakan kewenangannya pada awal tahun 2018.
Bagiguru yg belum pernah melaksanakan evaluasi kinerja pengajar, wajibmelaksanakannya dalam athun baru 2018 (penilaian formatif) sebagaimana diaturdalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2018 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
Hasil penilaian kinerja guru inilah yang menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru buat pembayaran tunjangan profesi tahun 2018.hasil Penilaian kinerja pengajar yg diakui adalah hasil evaluasi yg sesuaidengan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
Untuk tahun-tahun berikutnya, pengajar wajib menaikkan output penilaian kinerja sumatif tahun 2018karena mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi pengajar dengan output evaluasi kinerja pengajar minimal baik. Mekanisme verifikasi output penilaian kinerja guru diatur menjadi berikut.
a. Untuk jenjangpendidikan dasar, pengawas memverifikasi output evaluasi kinerja pengajar terhadap guru yg menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, serta melaporkannya pada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai menggunakan kewenangannya.
b. Untuk Jenjang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah, hasil evaluasi kinerja gurudiverifikasi sang dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai menggunakan kewenangannya.
6. Untuk jenjangPAUDNI dan pendidikan menengah, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan profesi pengajar dibayarkan setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kotasesuai dengan kewenangannya memverifikasi output evaluasi kinerja pengajar.
7. Untuk jenjang pendidikan dasar, pengajar yg memenuhi persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan sehabis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam nomor 5huruf a memverifikasi output penilaian kinerja guru yg dimaksud, danmengentrikannya.
8. Bagi guru yg mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan serta latihan (diklat) paling poly 100 jam(14 hari kalender) pada bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan menurut dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
9. Dinaspendidikan provinsi/kabupaten/kota sinkron dengan kewenangannya melakukan verfikasi bukti fisik ekuivalensi aktivitas pembelajaran/pembimbingan yg disampaikan sang kepala sekolah sesuai format bagi pengajar yg bertugas dalam Sekolah Menengah pertama/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama lalu pulang melaksanakan kurikulum 2018 pada semester 2tahun pelajaran 2018/2015
10. Selama liburanberdasarkan kalender akademik, guru permanen memperoleh tunjangan profesi.
11. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiaptriwulan kepada:
a. DirektoratPembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 disertai menggunakan nama penerima tunjangan profesi.
b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan menggunakan format sebagaimana lampiran tersebut dalam PMK pada bulan Agustus buat laporan semester I(triwulan 1 dan 2) dan dalam bulan Apriltahun aturan berikutnya buat semesterII (triwulan 3 dan 4).
12. Dinaspendidikan provinsi/kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangannya melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulansebagaimana berikut.
a. Laporantriwulan I paling lambat akhir bulan April 2018.
b. Laporantriwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2018.
c. Laporantriwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2018.
d. Laporantriwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2018.
13. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening pengajar yang memenuhi persyaratan setiap triwulansesuai menggunakan peraturan perundang-undangan.
14. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan serta Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut.
a. Jika terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan dalam tahun aturan berikutnya sinkron dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
b. Tunjangan profesi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi pengajar PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sinkron lokasi terbitnya SK.
c. Jika terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD sebagai pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan profesi bagi pengajar PNSD dibayarkan sang Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai menggunakan kewenangannya sinkron lokasi terbitnya SK tunjangan profesi dalam tahun aturan berjalan menggunakan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya menurut loka tugas yang baru. Status yg bersangkutan akan diubahsuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya, sedangkan buat pengawas pendidikan spesifik serta pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan menengahdibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK dibayarkanmelalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.
d. Apabila terjadi mutasi pengajar PNSD sebagai pejabat struktural, fungsional lainnya, mangkat dunia atau karena pensiun dini, maka tunjangan profesi pengajar PNSD tersebut maka pembayaran tunjangan profesinya akan tidak boleh bulan berikutnya, kecuali mutasiguru PNSD sebagai pengawas satuan pendidikan.
15. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei hingga Desember tahun berjalan menggunakan berkoordinasi menggunakan stakeholder terkait.
16. A) Khusus buat Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2018 hingga dengan 2018 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio anak didik guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelumSKTP diterbitkan.
b) Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data serta/atau persyaratan buat menerima tunjangan profesi dalam situs www.kemdikbud.go.id serta akan dikirim melalui email, untukmelengkapi jika ada persyaratan yg kurang melalui sistem dapodik pada sekolahmasing-masing.
c) Bagi pengajar yang SKnya belum terbit lantaran datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika pengajar tersebut memenuhi kondisi menurut hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh pengajar yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak pengajar bila pengajar tersebut memenuhi persyaratan menerimatunjangan profesi semenjak triwulan I.
17. Jika sistem digital tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, dibutuhkan pemberkasansecara manual.
1. Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta Dinas PendidikanProvinsi/kabupaten/kota sesuai menggunakan kewenanganya buat memverifikasi kelayakan calon penerima sertifikasi lulusan tahun 2018 sampai dengan 2018 juga lulusan tahun 2018 (beban mengajar 24 jam, rasiosiswa guru, masa kerja, golongan, gajipokok, serta NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
2. Bagi pengajar jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menambah pemenuhan jam mengajar di adrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB wajib sinkron dengan sertifikat pendidiknya serta ketentuan perundangan lainnyaserta harus melampirkan surat informasi penugasan disertai jadwal mengajar mingguan berdasarkan kepala satuan pendidikan yang disahkan sang tempat kerja kementerian agamaProvinsi/kabupaten/kota sesuai menggunakan kewenangannya bagi yang mengajar pada madrasah atau dinas pendidikanProvinsi/kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangannyabagi yang mengajar di Madrasah/SMP/Sekolah Menengah Atas/SMK/SMLB. Surat keterangan,sertifikat pendidik dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.
3. Bagi pengajar penerima tunjangan profesi menggunakan cara manual, prosedur penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait menaruh daftar calon penerima tunjangan profesi buat selanjutnya diverifikasi sang Dinas PendidikanProvinsi/kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangannya.
Sedangkan alasan hadiah tunjangan profesidihentikan bila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapakeadaan menjadi berikut.
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi menjadi pengajar atau pengawas padasatuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sinkron dengansertifikat pendidik yg diperuntukannya kecuali bagi pengajar yg dimutasi akibatimplementasi SKB Lima Menteri mengenai penataan dan pemerataan pengajar PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai menggunakan peraturanperundang-undangan;
7. Mutasi sebagai pejabat struktural atau fungsionallainnya;
8. Pensiun dini;
9. Melakukan tindakan melawan aturan yg sudah ditetapkanoleh pengadilan; atau
10. Dengan alasan lain sinkron dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Kondisi tersebut pada atas dibuktikan dengansurat resmi atau surat informasi dari pihak yg berwenang