Memahami Fungsi Dasar Negara
Setiap negara niscaya memiliki dasar guys, tak terkecuali Indonesia. Memang gak boleh ya negara gak punya dasar?. Walah, ya terdapat dasar aja sudah mulai kacau balau gini apalagi yang gak punya gan!. Dasar negara merupakan filosofi kehidupan warga negara tersebut jadi sine qua non. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila serta nir sanggup dirubah lagi. Saya gak akan bahas Pancasila disini tetapi akan mengungkapkan mengenai fungsi dasar negara itu sendiri. Pada umumnya dasar negara dipakai untuk fungsi-fungsi berikut:
a. Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yg mendalam terkait dasar neara itu umumnya lahir saat bangsa hendak mendirikan negara guys. Jadi bangsa itu cikal bakalnya sebuah negara. Oleh karenanya dasar negara berfungsi menjadi dasar berdirinya suatu negara. Setelah negara berdiri dasar negara diperlukan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan negara yg bersangkutan.
b. Dasar penyelenggaran negara
Artinya dasar negara merupakan panduan manajemen rumah tangga itu sendiri guys. Negara didirikan buat mewujudkan cita-cita masyarakatnya. Nah supaya para pelaku pemerintahan benar-sahih fokus mengurus negara maka semua rapikan lakunya wajib berpijak pada dasar negara jangan menyeleweng.
c. Dasar partisipasi masyarakat negara
Semua rakyat negara punya hak serta kewajiban sama buat memeprtahankan negara dan berpartisipasi dalam upaya mencapai tujuan negara. Dalam memakai hak dan menunaikan kewajibannya itu semua masyarakat negara wajib berpijak pada dasar negara.
d. Dasar pergaulan antar warga negara
Tata laris atau pergaulan antar rakyat negara wajib berpijak dalam dasar negara guys. Jadi kita menjadi WNI harus mempunyai filosofi Pancasila pada berkehidupan. Kalau kamu korupsi berarti engkau sudah melanggar sila Pancasila. Kamu seringkali menghina ornag berarti kamu nir mengamalkan sila ke 2. Itulah fungsi Pancasila sebagai dasar tata laku kehidupan masyarakat Indonesia.
e. Dasar serta sumber aturan nasional
Semua aktifitas penyelenggaraan negara harus didasarkan pada hukum yg berlaku. Semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk buat penyelenggaraan negara wajib berdasarkan dalam dasar negara.
1. Menyatukan bangsa, memelihara dan mengokohkan persatuan serta kesatuan bangsa terutama bagi rakyat heterogen yang tak jarang terancam oleh disintegrasi.
2. Membimbing serta mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Dasar negara memberi citra impian bangsa sekaligus sebagai asal motovasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakan bangsa melaksanakan pembangunan
3. Memberikan tekad buat memelihara dan berbagi identitas bangsa. Dasar negara memberi gambaran identitas bangsa Indonesia.
4. Menyoroti fenomena yanga da serta kritis terhadap upaya perwujudan cita-cita yg terkandung pada dasar negara.