Mendikbud Anies Kurikulum 2018 Tetap Dilaksanakan Bertahap

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedanmenyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring serta media sosialterkait penerapan balik kurikulum tahun 2018 pada tahun 2018. Sementaraberita tidak sahih itu asal dari tautan keterangan usang ( 2018) yg diunggahkembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama menggunakan Komisi X DewanPerwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan Anggaran 2018, Senin malam(14/12/2015), Mendikbud membicarakan, pemberitaan itu merupakan manipulasiinformasi, yg dapat mengakibatkan kebingungan.

“Initindakan sangat tidak terpuji, manipulasi berita, sedang dipertimbangkanuntuk menempuh tindakan aturan,” ujarnya, di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Sebagaiinformasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencarmenghembuskan informasi tentang penerapan Kurikulum 2018 menggunakan judul pemberitaan" Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2018, Mulai Semester GenapTahun 2018." Pemberitaan nir sahih itu sudah pernah diunggah pada awalDesember 2018, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2018 sehinggamengesankan sebagai berita Baru tentang kebijakan baru Kemendikbud.

Mendikbud membicarakan akan mempertimbangkan langkah aturan atas lansiran mediadaring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2018 tadi.“Kamimempertimbangkan langkah aturan karena diposting di website, pengunjung websitejadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yg galat, karena beritatidak benar,” tegas Menteri Anies

Mendikbudmenegaskan buat nir mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun 2018.“Tidak pernah terdapat rencana (kurikulum) pulang ke tahun 2018, tentang penerapandua kurikulum itu merupakan peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga,terdapat sekolah yang secara sedikit demi sedikit menerapkan, terdapat yang belum,” kentara MendikbudAnies.

Perkembanganpenerapan kurikulum 2018,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2018dan Kurikulum 2018 menyebutkan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengahyang melaksanakan Kurikulum 2018 sejak semester pertama tahun pelajaran2014/2015 balik melaksanakan Kurikulum Tahun 2018 mulai semester ke 2 tahunpelajaran 2018/2015 hingga terdapat ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakanKurikulum 2018. 

Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2018 merupakan paling lamasampai dengan tahun pelajaran 2018/2020. Sedangkan, satuan pendidikan dasar danpendidikan menengah yg telah melaksanakan Kurikulum 2018 selama tiga (3)semester tetap memakai Kurikulum 2018. 

Satuan pendidikan dasar danpendidikan menengah yg belum melaksanakan Kurikulum 2018 mendapatkanpelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenagakependidikan, serta pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingansebagaimana dimaksud adalah bertujuan mempertinggi penyiapan pelaksanaanKurikulum 2018.
Tolongdisebarkan ke kadisdik serta kepsek di wilayah masing-masing?
Share berdasarkan Pa Tagor Alamsyah Harahap

Sumber : //www.kemdikbud.go.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru