Mendikbud Imbau Dinas Pendidikan Konsisten Terapkan Pengelolaan Pendidikan Berbasis Zonasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengimbau kepada seluruh Dinas Pendidikanse-Indonesia dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikanberbasis zonasi. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud merealisasikan KebijakanPresiden RI, Joko Widodo, untuk membangun pendidikan yang merata danberkualitas di seluruh daerah Indonesia.
 
“Ruh dari penerapan sistem zonasiini adalah terciptanya pendidikan yg merata serta berkualitas, menjadi wujudmerealisasikan kebijakan Bapak Presiden,” kata Mendikbud pada acara pembukaanrakor pengelolaan pendidikan berbasis zonasi tahun 2018, dan Gala Siswa LigaPelajar Jenjang SMP, pada Jakarta, Senin (13/11/2017) malam.

Mendikbud mengungkapkan, pemerintahtidak ingin terjadi subordinat dalam dunia pendidikan. Ia pun menekankanbahwa sekolah nir boleh menerima siswa menggunakan menerapkan kualifikasi akademiktertentu. “Siswa yg memiliki nilai tinggi dapat sekolah yang favorit, sedangkansiswa yang nir mempunyai nilai tinggi mencari sekolah di tempat yg nilainyadi bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Mendikbud.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)setiap tahun dilaksanakan dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli. Padapelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka prosespelaksanaan serta keterangan PPDB, terdiri berdasarkan persyaratan, seleksi, daya tampungberdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya , serta hasil penerimaan pesertadidik baru melalui papan pengumuman sekolah, maupun media lainnya. 

Degan ketentuan tersebut, PPDB dapatberjalan secara Objektif, akuntabel, serta transparan. Penerapan Zonasi yangtertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018, Pasal 15, bertujuan untukmencapai keadilan tanpa diskriminasi. PPDB bisa mengakomodasi serta melindungisiswa tidak sanggup supaya mendapatkan sekolah negeri yang dekat menggunakan daerahdomisilinya, dan menghentikan praktik jual beli kursi ketika penerimaan pesertadidik baru.

“zonasi ini jikalau benar -betuldipatuhi maka akan tercipta pemerataan yg berkualitas, anak semua anakIndonesia bisa menerima pelayanan pendidikan yg berkualitas. Jangan sampaianak-anak tidak sekolah, dan nir terdapat lagi anak putus sekolah (drop out),”ujar Mendikbud.

Dalam mengatasi nomor putus sekolah(drop out) ini perlu adanya kerjasama antara pendidikan formal dan non formal.“Bagi murid yg tidak masuk pada sekolah formal, dapat diterima di pendidikankesetaraan. Dengan kerjasama yg baik antara pendidikan formal serta non formal,maka tidak akan ada lagi anak-anak yg putus sekolah,” jelas Mendikbud.

Pada kesempatan ini, Mendikbudmeminta kepada kepala dinas pendidikan untuk memperhatikan peran sekolahswasta. “Saat PPDB, sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan sampaiempat gelombang, lantaran kita juga harus menaruh kesempatan kepada sekolahswasta. Jangan hingga sekolah partikelir tersebut tutup karena nir mendapatkanmurid,” tutur Mendikbud. 

Di kesempatan yang sama, DirekturJenderal Pendidikan Dasar serta Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad,menjelaskan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan dilaksanakanmerujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018, tentang PPDB pada TamanKanak-kanak, SD, SMP, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat. 

“Pada Pasal 15 disebutkan bahawaseleksi sekolah yg diselenggarakan oleh pemerintah wilayah wajib menerimacalon siswa yang bertempat tinggal dalam radius zona terdekat berdasarkan sekolah,paling sedikit 90 % berdasarkan total jumlah keseluruhan peserta didik yangditerima,” jelas Hamid.

Domisili yang dimaksudkan tersebut,istilah Hamid, merupakan alamat pada kartu keluarga yg diterbitkan paling lambatenam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan olehpemerintah wilayah sinkron menggunakan syarat pada daerah tadi (karakteristik)dari jumlah ketersediaan daya tampung. Sedangkan bagi sekolah yangberada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentasedan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui konvensi secara tertulisantar pemerintah daerah yang saling berbatasan. 

Pada penerapan program zonasi,Kemendikbud juga telah merancang sebuah pelaksanaan zonasi yg bersumber padaData Pokok Pendidikan (Dapodik) buat setiap provinsi serta kabupaten/kota diIndonesia, sebagai akibatnya dapat mempermudah setiap pelaku pendidikan dalammelaksanakan PPDB. Aplikasi tadi pula telah dikembangkan untuk ProgramZonasi Sarana dan Prasarana. Zonasi distribusi pengajar, dan zonasi UjianNasional (UN) serta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dengan ini maka padatahun mendatang bisa memungkinkan siswa Sekolah Menengah Atas dan SMK sudah 100 persenmenggunakan UNBK.
Sumber : //www.kemdikbud.go.id/

Popular posts from this blog

Jenisjenis Mantra Dalam Bahasa Sunda beserta Contohnya

Contoh Soal PG Prakarya Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part5 Terbaru

Profil Khabib Nurmagomedov Petarung UFC Agama Tinggi Badan Peringkat Kelas