Mengapa Gaji PNS Naik Tiap Tahun


Pemerintahakan menaikan gaji pegawainegeri sipil (PNS) lebih kurang 4 persen setiap tahun. Kenaikanitu berada satu paket menggunakan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polisi Republik Indonesia.
Pengamat Politik serta Birokrasi berdasarkan Universitas Gadjah Mada (UGM), MiftahThoha, berkata kenaikan tadi merupakan hal yang wajar. Dia bilangkenaikan honor adalah hak bagi PNS apalagi menimbang mahalnya harga bahanpokok.
"Kenaikan honor sebenarnya hak, jadi  pemerintah senantiasamemperhatikan honor . Terutama kemahalan bahan utama, oleh karena itu harus bagipemerintah mempertinggi gaji," kata dia.dia menampakan, kenaikan gajitersebut pun harus mempertimbangkan kecukupan dan wajib mensejahterakan PNS.
"Jadi yang wajib diprtimbangkan mampu nggak, relatif buat menghidupi danmensejahterakan warganya lantaran dicermati harga bahan utama mahal, beras mahal,apalagi dipalsu. Kalau gajinya nir  dilihat pulang bagaimana bisaefektif, bagaimana mampu efektif kalau nir makan," tambahnya.
Memang, berkembang asumsi di masyarakat bila kenaikan honor hanya memanjakan PNSsehingga menciptakan mereka  sebagai bermalas-malasan. Menurut Miftah hal itutidak sejalan lantaran pemerintah telah mengangkat mereka menggunakan kriteria yangditentukan.
"Jangan dilihat efektif atau tidaknya, bila dilihat efektifnya wajib pemerintahdisalahkan kenapa mengangkat pegawai nir efektif. Jadi pegawai harus bekerjasecara efektif karena diangkat dari persyaratan pemerintah,"pungkasnya beliau.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PAN-RB) Yuddy Chrisnandi sebelumnya menjelaskan, kenaikan PNS merupakanpermintaan berdasarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yg eksklusif ditindaklanjutiolehnya dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dalam usulan kenaikan 4 persen, itu atas permintaan Pak Presiden. Kenaikan gajiini, secara adminstrasi telah kami selesiakan dan sedang dikoordinasikan denganKementerian Keuangan," ujarnya.
Dia menyebutkan, alasan pemerintah melakukan kenaikan ini lantaran berdasarkanUndang-Undang dan peraturan pemerintah memang memungkinkan adanya penyesuaiangaji tersebut menurut dalam laju inflasi.
"Infalsi kita kan nir terlalu tinggi, lebih kurang 4 %, jadi kenaikanberkala juga 4 %," ucapnya.
Besaran kenaikan honor yang diterima sang masing-masing PNS, lanjut Yuddy,dihitung berdasarkan honor pokoknya tiap bulan. Namun, mengenai aturan yang disiapkanoleh pemerintah nyusul adanya kenaikan ini, dia mengaku belum mampu memastikan.
"Kalau kenaikan 4 % itu dihitung menurut honor pokoknya. Semua naikrata-homogen. Tapi kenaikan anggaran pemerintah tiap bulan bisa hingga ratusanmiliar rupiah. Kalau dalam satu tahun bisa sampai triliunan. Persisnya belumdihitung," lanjutnya.
Yuddy menargetkan, kenaikan gaji ini telah sanggup dirasakan oleh para aparaturnegara tersebut dalam Juni 2018, selesainya dikeluarkanya payung aturan daripemerintah.
"Bulan Juni naik 4 %, paling telat Juli. Tapi kalau pada kami sudahselesai. Prosesnya nanti pada Kementerian Keuangan pula proses pencairan. Payunghukum ada Peraturan Pemerintah (PP), terdapat Peraturan Menteri Keuangan(Permenkeu)," tandasnya.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru