Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Solusi untuk Eks Honorer KII
Pemerintahsegera menuntaskan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK). Hal ini buat memberi kesempatan rakyat berusialebih menurut 35 tahun yang ingin mengabdi buat negara. “Seleksi PPPK akandilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 terselesaikan," ujar MenteriPendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin kepadawartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/09).
Hadirdalam kesempatan tadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, MenteriPendidikan serta Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara(BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan(BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, DeputiSDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja serta sejumlah pejabatterkait.
Dijelaskanlebih lanjut, buat menerima SDM aparatur yang berkualitas, pemerintahmengadakan seleksi CPNS yang kompetitif. Namun pada sisi lain, pemerintah jugamemperhatikan orang-orang yang sudah berjasa serta berjuang cukup usang untuknegara dan menanti sebagai ASN. "Oleh karena itu, pemerintah memberikansolusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks energi honorer kategori dua yangtidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," tegas mantan Wakapolri ini.
Peluangitu jua terbuka bagi pelamar yang nir lulus dalam seleksi CPNS untukmengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yg berusia lebihdari 35 tahun. “Bahkan bagi yg usianya setahun sebelum batas usia pensiunjuga bisa mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.
Dikatakan,pemerintah berkomitmen buat melaksanakan Undang-Undang No. Lima/2014 tentangAparatur Sipil Negara (ASN) mulai menurut pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itujuga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) dan Pegawai non-PNSyang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut,buat dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK wajib melalui tes.
MenteriSyafruddin menaruh gambaran energi honorer yg jumlahnya relatif poly.hingga tahun 2018, pemerintah sudah mengangkat tenaga honorer sebanyak1.070.092 orang. Jumlah ini berawal menurut pendataan pertama tenaga honorersebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orangtenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun 2018, dilakukan tes untuk tenagahonorer K-II, dan sebanyak 209.872 orang.
Pengangkatanhonorer K-II itu berawal berdasarkan adanya pengaduan menurut tenaga honorer yang merasamemenuhi kondisi namun tidak diangkat. Kemudian dilakukan pendataan kedua, dandiperoleh data sejumlah 648.462 orang. Atas kesepakatan beserta pemerintahdengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No.56 tahun 2018 buat melaksanakan tes satu kali bagi energi honorer K-II.
“Biladibandingkan dengan pengangkatan PNS berdasarkan pelamar umum yg hanya sebanyak775.884 orang (dengan tes), energi honorer yg diangkat dari tahun 2018-2014lebih akbar, yakni 1.070.092 orang, atau sekitar 24,7% berdasarkan jumlah PNS saatini,” jelasnya.
Sementaraitu, Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pihaknyasudah melayangkan surat kepada pemerintah wilayah buat nir ada lagi merekrutguru honorer. “Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakansanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.
Padakesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisanamengatakan akan dibentuk peta jabatan kumpulan buat PPPK. “Jadi nir hanya gurusaja, tetapi jua buat jabatan-jabatan lainnya,” ungkapnya.
Sumber: menpan.go.id