MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/ 2018 Tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018


Menyusulditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama PegawaiNegeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor :B/21/M.kt.02/2018. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS danuntuk mengklaim pelayanan publik berjalan optimal.

Selainmenegaskan kembali bahwa perlop bersama tahun 2018 nir mengurangi hak cutitahunan PNS, SE tadi pula mengingatkan embargo penggunaan fasilitas dinas."Pimpinan instansi pemerintah supaya melarang penggunaan fasilitas dinas,seperti kendaraan dinas buat kepentingan aktivitas pulang kampung," demikian ungkapMenteri Asman pada SE yg diterbitkan dalam tanggal 5 Juni 2018 tadi.

Padapoin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti beserta untukHari Raya Idul Fitri 1439 H, dievaluasi sudah cukup. Untuk  itu diimbaukepada para pimpinan instansi pemerintah tidak menaruh cuti tahunan sebelumdan selesainya pelaksanaan perlop beserta pada PNS pada lingkungan instansipemerintah masing-masing, kecuali menggunakan alasan penting.

Disebutkanlebih lanjut, bagi PNS yg dalam saat perlop beserta, karena tugasnya harusmemberikan pelayanan pada warga , contohnya pegawai tempat tinggal sakit, petugasimigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sebagai akibatnya tidak dapatmelaksanakan perlop beserta, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cutibersama tadi sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017tentang Manajemen PNS. 

DalamSE tadi juga ditegaskan larangan bagi PNS mendapat bantuan gratis sebagaimanadiatur pada Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 mengenai Disiplin PNS. "PNSdilarang mendapat hibah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun pula yangberhubungan dengan jabatan serta/atau pekerjaannya," demikian bunyi poinkelima SE.

Download SE MenPANRB Nomor : B/21/M.kt.02/2018 disini

Dibagian akhir, Menteri Asman meminta supaya setelah pelaksanaan perlop bersamaberakhir, pimpinan instansi dapat memastikan semua aktivitas instansipemerintah wajib sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraanpelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi jua diminta buat melakukanpemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, dan meneruskannyakepada semua jajaran instansi pemerintah masing-masing hingga ke unitorganisasi yang paling rendah. (//menpan.go.id)

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI