Menteri PANRB Pastikan PNS Tak Bolos Usai Libur Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Asman Abnur mengingatkan agar segenap pimpinan instansi pemerintah memantaukehadiran aparatur sipil negara usai perlop bersama dan libur Hari Raya IdulFitri 1439 Hijriah. Imbauan tadi tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRBNomor B/8/M.sm.00.01/2018.
"Dalam SE dijelaskan bahwa hal tadi dilakukan sebagaiupaya penegakan disiplin aparatur negara, dan optimalisasi pelayanan publiksetelah pelaksanaan perlop bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah," ujarAsman dikutip pada surat edaran, Jumat, 8 Juni 2018.
Pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada Kamis, 21 Juni2018. Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasionaldan Cuti Bersama 2018 bahwa lepas tersebut ASN sudah diwajibkan kembalimenjalankan pekerjaan di instansi masing-masing.
Dalam surat edaran yg ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnurtersebut disebutkan apabila laporan yg dimaksudkan dapat disampaikan melaluiaplikasi//sidina.menpan.go.id secara online. Tetapi, bilaterdapat kesulitan dalam proses pelaporan bisa menghubungi melalui aplikasiWhatsapp/SMS pada nomor 081398568088.
Surat dengan tembusan Presiden RI serta Wakil Presiden RI tersebutditujukan pada para menteri Kabinet Kerja, panglima Tentara Nasional Indonesia, kepala kepolisian republik indonesia, jaksaagung, para kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan forum negara, pimpinankesekretariatan forum non struktural, gubernur, dan bupati/wali kota.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator BidangPembangunan Manusia serta Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari perlop bersamaLebaran 2018 permanen berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) TigaMenteri yg ditandatangani 18 April 2018.
Dalam SKB yg ditandatangani menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, menteri Ketenagakerjaan, dan menteri Agama tadi,diputuskan perlop bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11-14 Juni, serta 18-20 Juni2018.
Download Surat Edaran Menteri PANRBNomor B8M.sm.00.012018 disini
Sumber : //menpan.go.id