MULAI 2018 PNS WAJIB BAYAR IURAN DANA PENSIUN TERBARU
Pemerintah mulai awal tahun 2018 akan memberlakukan sistembaru pembayaran jaminan pensiunan serta agunan hari tua PNS serta Tentara Nasional Indonesia/Polriseiring aplikasi UU No lima Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mulai 2018 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistempembayaran pensiun serta agunan hari tua PNS dan Polri akan berubah darisebelumnya 'As Pay You Go' (dibiayai berdasarkan APBN) menjadi sistem 'Fully Funded'(didanai pemerintah selaku pemberi kerja)," istilah Deputi Bidang PembinaanManajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, Jumat(13/3/2015).
Dengan demikian dalam tahun 2018 Pemerintah berencana mengubahmekanisme iuran pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sistem fully funded atau prosedur iuranyang wajib dikeluarkan PNS bersama pemerintah per bulan.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDMAparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi(PAN-RB) Kumala Sari mengungkapkan, perubahan ini akan tertuang dalam penerbitanPeraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS.
Calon beleid anyar ini merupakan aturan pelaksanaUndang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yg disahkan dalam akhir tahunlalu.
Kumala berkata, pada draf beleid ini, dana pensiun PNS akandiambil dari beberapa asal. Pertama, dari gaji PNS yg setiap bulan dipotong1% untuk iuran purna tugas. Kedua, diambilkan berdasarkan iuran pemerintah. "Pemerintahkontribusinya 10 % menurut gaji PNS serta akan diambil menurut pajak penghasilan(PPh) PNS yang sebulan besarannya kurang lebih 15 %, " istilah Kumala kepada Kontan Rabu(10/12/2014) kemarin.
Selain mengatur tentang skema iuran, dalam peraturanpemerintah yg sedang disusun tadi, pemerintah akan mengatur beberapaketentuan lain. Seperti soal hak purna tugas para PNS.
PNS yang berhak menikmati purna tugas merupakan PNS yg masapengabdiannya minimal telah mencapai 10 tahun dan nir berhenti lantaran adanyasanksi disiplin atau pidana. Bagi PNS yg berhenti karena sanksi disiplin ataupidana, tidak akan mendapat hak pensiun secara penuh. Mereka hanya memperolehuang pensiun menurut iuran 1 % yang dibayar setiap bulan.
Ketentuan lain, mengenai lembaga yang akan mengelola.kementerian PAN-RB akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan buat menentukanapakah PT Taspen atau lembaga lain menjadi pengelola pensiun PNS. Keputusan inisangat penting bagi pengelola dana purna tugas pegawai negari misalnya Taspen danAsabri yg mengelola dana pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia/Polri.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyampaikan Taspeningin tetap mengelola dana purna tugas PNS. "Sesuai UU No. 4 Tahun 2018 PTTaspen permanen diizinkan menambah jumlah peserta, jadi ini masih menjadisegmentasi Taspen," ucapnya. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)Chazali Situmorang berkata pemerintah perlu berhati-hati menetapkan lembagapengelola dana pensiun PNS ini.
Sumber: KOMPAS.com