Nama GolonganPangkat dan Jabatan Guru Terbaru
Berdasarkan PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Guru serta Angka Kreditnya pada pasal 2,yang dimaksud jabatan fungsional Guru merupakan jabatan taraf keahlian termasuk dalamrumpun pendidikan taraf taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolahkhusus.
Padaawalnya terdapat pengajar PNS yg masih golongan II, namun dalam perkembangan saatini tidak terdapat lagi rekrutmen pengajar PNS dengan golongan ruang dibawah III/A.
Perkembangankebijakan Pemerintah Indonesia pada menata administrasi kepegawaian tenagakependidikan terakhir terdapat penyesuaian menggunakan membarui nama dalam jabatanguru dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2018tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjangkepangkatan pengajar PNS yang baru, yakni :