Pada Tahun 2018 Sebanyak 1.759 PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin
BKN selakuinstansi yang bertugas mengawasi serta mengendalikan aplikasi norma, standar,dan mekanisme manajemen kepegawaian ASN (sesuai dengan ketentuan dalamUndang-Undang Nomor lima Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48huruf g) melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNSdan hukuman disiplin yg telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tadi,di sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2018.
Data dalamSistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian BidangPengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sepanjangTA 2018 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukumandisiplin. Bentuk sanksi disiplin tadi bervariasi mulai menurut tingkat berat,ringan sampai sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagaiinstansi baik sentra maupun daerah.
BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil,pasal 1, yg dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, goresan pena, atauperbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban serta/atau melanggar laranganketentuan disiplin PNS, baik yg dilakukan di pada maupun di luar jam kerja.sepanjang tahun 2018, sanksi disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaranterhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebesar 570 masalah. Pelanggaran lainyang jua mendasari pemberian hukuman disiplin pada antaranya karena kasus tidakmenjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah serta martabat PNS, tidakmelaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan kewenangan.
Atas berbagaihukuman disiplin yang sudah diberikan terhadap pelanggaran yg dilakukan PNStersebut, BKN akan mengevaluasi efektivitas sanksi yang diberikan terhadapperbaikan kinerja PNS dalam khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN padaumumnya.
Sumber ://www.bkn.go.id
Sumber ://www.bkn.go.id