Panduan Cetak Kartu dan Syarat Peserta Tes SKD Setelah Seleksi Administrasi CPNS 2018
Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai NegeriSipil (CPNS) 2018 sudah diumumkan semenjak 16 Oktober kemudian sampai 22 Oktober 2018.para pelamar sanggup mengecek hasil seleksi administrasi CPNS 2018 melalui akunresmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta situs resmi kementrian.
Berdasarkan data BKN, ada 355 instansi yang sudah mulaimengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id atau melaluisitus resmi kementrian. Bagi yg lolos, agar mempersiapkan diri buat tahapanselanjutnya, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar sebaiknya mengecek bagaimana persiapan tes SKD dimasing-masing instansi. Sebab persyaratan buat tes SKD di masing-masinginstansi bhineka. Melansir berdasarkan tribunstyle.com yang menaruh pedoman umum caracetak kartu ujian tes SKD.
Kartu ujian tes SKD adalah salah satu syarat buat bisamenjadi peserta tes SKD, kondisi lanjutan CPNS 2018 usai pengumuman hasilseleksi administrasi.
Berikut pedoman mencetak kartu ujian CPNS 2018.
1. Pergi ke lamansscn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password yg telah dibuat diawal
3. Klik melalui fitur 'Cetak Kartu Ujian CPNS 2018'
Namun, hingga saat ini fitur tersebut belum bisa diakses. Terdapatinformasi yg menearangkan bahwa percetakan Kartu Peserta Ujian CPNS 2018belum dapat dilakukan, harap login balik buat mengecek fitur tadi.
Hal ini dikarenakan portal SSCN masih dipakai untukpengumuman output seleksi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tidak hentimengupadate jumlah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi hinggaSelasa (23/10/2018) pagi.
Tercatat lebih kurang lebih dari dua,6 juta lebih pelamardinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2018 dan mampu melaju ke tahapSeleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan, 500 ribu peserta dinyatakan tidaklolos seleksi administrasi.
*Update SSCN 2018*
*Selasa, 23 Okt pukul 08.00 WIB*
*Status Seleksi Administrasi Nasional*
Memenuhi syarat: 2.673.733
Tidak memenuhi kondisi: 574.233
Belum pembuktian: 215.393
Sedang diverifikasi: 164.971
Instansi sudah mengumumkan: 386
Instansi belum mengumumkan: 172
*Pelaksanaan SKD*
_Range saat SKD: 26 Okt - 17 Nov (lihat jadwal pada webinstansi dan/atau SSCN mulai 25 Okt)_
*_CAT BKN: total 237 titik_*
- mencakup 26 titik pada Kanreg BKN, UPT BKN serta Kantor PusatBKN
- 193 titik pada provinsi/kab/kota
- 18 titik pada Instansi Pusat
_CAT UNBK Kemendikbud: 32 titik_
*:: Tim Publikasi SSCN ::*
*:: Biro Humas BKN::*
Baca Juga : 50 Instansi yang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id (UPDATE)
Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018yang telah disampaikan sejumlah instansi pusat dan wilayah, dijelaskan pulaketentuan mengikuti tes SKD.
Setidaknya berikut adalah ketentuan generik mengikuti SeleksiKompetensi Dasar (SKD):
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil atau suratketerangan sudah melakukan rekaman kependudukan yang dimuntahkan DinasKependudukan serta Catatan Sipil
2. Membawa Kartu Peserta Ujian
3. Mengenakan sandang rapi, sopan serta bersepatu
a. Laki-laki mengenakan kemeja warna putih serta celanapanjang warna gelap
b. Perempuan mengenakan kemeja warna putih serta rok/celana panjang gelap, untukyang berjilbab rona gelap
4. Mengisi daftar hadir
5. Dilarang membawa indera komunikasi, kuliner dan minuman
6. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal60 mnt sebelum ujian dimulai.
Ketentuan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) inimungkin ada sedikit perbedaan di masing-masing instansi penyelenggara CPNS2018.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)