Paparan Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Dalamrangka pelaksanaan sertifikasi bagi pengajar dalam jabatan melalui PendidikanProfesi Guru (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Guru dan TenagaKependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan membuka pendaftarancalon peserta PPG Dalam jabatan buat pelaksanaan tahun 2018-2022. PelaksanaanPPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru.
Sehubungandengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan warta terkait denganpersiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan menjadi berikut:
1.calonpeserta PPG Dalam Jabatan adalah pengajar yg diangkat sampai dengan tanggal 31Desember 2018 serta telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pertanggal31 Juli 2018.
2.calonpeserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratanakademik yaitu mempunyai nilai minimum yg diperoleh berdasarkan tes kemampuanakademik (pretest).
3.calonpeserta harus melakukan registrasi melalui situs //simpkb.id denganmengisi program studi PPG yg dipilih sesuai menggunakan ijasah S-l/ D-IV.
4.verifikasidan validasi akan dilakukan buat melihat kesesuaian antara program studi PPGyang dipilih dengan ijasah S-l/D-IVyang dimiliki.
5.calonpeserta yg dinyatakan lolos veriflkasi serta validasi ijasah S-l/D-IV akanmengikuti pretest di loka uji kompetensi (TUK) yg akan ditetapkan.
6.persyaratan,rapikan cara registrasi, jadwal registrasi, jadwal pretes calon peserta PPGDalam jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana teriampir.
Untukmengetahui detail mengenai PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, Silahkan baca PaparanPPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dibawah ini :
Download filenya disini