Paparan Sergur Tahun 2018
PermendikbudNomor 29 Tahun 2018 mengenai SertifikasiBagi Guru yg Diangkat Sebelum Tahun 2018.pasal 6 ayat (lima) menyatakan bahwa “Gurudinyatakan lulus UKG dalam akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80
Baca juga : Cek Data CalonPeserta Sertifikasi Guru Tahun 2018
KeputusanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT/2016 mengenai Penetapan Perguruan Tinggi PenyelenggaraSertifikasi Bagi Pengajar Dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan LatihanProfesi Guru
Penetapan Peserta (1)
*Sasaran: pengajar yg sudah diverifikasidan memenuhi persyaratan
*Persyaratan peserta meliputi:
1.gurudibawah binaan Kemdikbud yg belum mempunyai sertifikat pendidik
2.memilikiNUPTK
3.memilikikualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi
4.memilikistatus menjadi Guru Tetap
5.aktifmengajar
6.padatanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60
7.telahmengikuti UKG 2018
8.sehatjasmani
Penetapan Peserta (dua)
KetentuanUmum:
1.guruyang telah melalui proses verifikasi calon peserta tunjangan profesi guru tahun 2018dan sudah disetujui pengajuan A1,
2.guruyang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda serta memenuhi persyaratansertifikasi 2018
3.guruyang telah ditetapkan menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2018 serta belummenuntaskan proses PLPG tahun 2018 menggunakan status kelulusan (ADA, ATA, BMP danGDA)
Urutan Prioritas:
a.guruyang diangkat sebelum 31 Desember 2018
b.guruyang telah dinyatakan lulus acara keahlian ganda
c.guruyang sudah ditetapkan menjadi peserta tunjangan profesi guru tahun 2018 serta belummenuntaskan proses PLPG tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum
d.guruyang sudah melalui proses pembuktian calon peserta sertifikasi guru tahun 2018,serta sudah disetujui pengajuan A1
e.bagiguru yg mengajar tahun 2018-2016 urutan penetapan peserta diawali dengannilai UKG tertinggi
Download :