Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018
Pengajar merupakan pendidikprofesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa. Untuk melaksanakan tugasnyasecara profesional, pengajar nir hanya mempunyai kemampuan teknis edukatif, tetapijuga harus mempunyai kepribadian yang dapat diandalkan sebagai akibatnya menjadi sosok panutanbagi siswa, keluarga maupun rakyat. Selaras dengan kebijakanpembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagaiprioritas pembangunan nasional, maka kedudukan serta peran guru semakin bermaknastrategis dalam mempersiapkan SDM yg berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDMyang bermutu tinggi serta siap berkompetisi, baik pada tataran nasional,regional, maupun internasional. Pemilihan guru SMP berprestasi dimaksudkanantara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas serta profesionalismeguru, yg diperlukan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja danprestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut dapatdilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang mampu menjadi SDMberkualitas, produktif, kreatif, serta kompetitif.
Pemerintah menaruh perhatian yang benar-benar-benar-benar untukmemberdayakan pengajar, termasuk pengajar SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang dalamUndang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Pengajar dan Dosen, Pasal 36 ayat (1)mengamanatkan bahwa”Pengajar yangberprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas pada daerah khusus berhakmemperoleh penghargaan”.
Pemilihan Pengajar Sekolah Menengah pertama Berprestasi Tahun 2018 dengan tema“Membangun keteladanan GuruPendidikan Dasar buat mempertinggi keterampilan Abad 21“ adalah salahsatu program yg diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini KementerianPendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pengajar serta TenagaKependidikan. Program ini adalah salah satu bentuk implementasiUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Guru dan Dosen dan PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihanguru Sekolah Menengah pertama berprestasi mulai berdasarkan tingkat kabupaten/kota, hingga menggunakan tingkatnasional, terdiri menurut persyaratan akademik, persyaratan administratif, danpersyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasiakademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan matapelajaran di Sekolah Menengah pertama atau kualifikasi akademik Bimbingan serta Konseling.
b. Memiliki sertifikatpendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru Sekolah Menengah pertama yg mengajar disekolah negeri atau partikelir di bawah binaan Kemendikbud serta nir sedangmendapat tugas sebagai ketua sekolah atau sedang dalam proses pengangkatansebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugaske unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan prosespembelajaran atau bimbingan serta konseling yg dibuktikan dengan suratketerangan menurut ketua sekolah.
c. Mempunyai masa kerjasekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara monoton sampaisaat diajukan menjadi calon peserta, yg dibuktikan menggunakan SK calon pegawainegeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/ pengelola bagi gurubukan PNS dan belum pernah menjadi finalis pemilihan pengajar SMP berprestasitingkat nasional pada tiga (3) tahun terakhir
d. Melaksanakan beban mengajarsekurang-kurangnya 24 jam per minggu yg dibuktikan menggunakan fotokopi SK KepalaSekolah tentang pembagian tugas mengajar.
e. Tidak pernah dikenai hukumanselama 3 (3) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat warta darikepala sekolah yg diketahui oleh ketua dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan suratrekomendasi dari Kepala Sekolah yg menyatakan bahwa yg bersangkutanmerupakan output seleksi berdasarkan Satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaianpelaksanaan pembelajaran serta kinerja pengajar yang dilakukan sang ketua sekolahdan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir pada dokumenportofolio).
h. Melampirkan portofolio(format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i. Melampirkan Surat KeputusanBupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasilseleksi pengajar Sekolah Menengah pertama berprestasi tingkat kabupaten/ kota buat seleksi guruberprestasi tingkat provinsi.
j. Melampirkan Surat KeputusanGubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru SMPberprestasi taraf provinsi buat seleksi pengajar berprestasi tingkat nasional.
k. Melampirkan surat keteranganyang menyatakan bahwa yg bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksiguru SMP berprestasi tingkat nasional pada tiga (3) tahun terakhir.
l. Melampirkan surat pernyataantidak sedang mengikuti lomba taraf nasional lainnya yg diselenggarakan olehKemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah.
m. Jika terjadi penggantianfinalis taraf nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkatprovinsi) wajib menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas PendidikanProvinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMPberprestasi harus:
a. Menyusun portofolio sesuaicontoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima sang panitiapusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yangdiserahkan pada panitia nasional hasil karya 3 (3) tahun terakhir.
b. Membuat serta menyerahkankarya tulis ilmiah pada bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya,yg merupakan output karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitasdi atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- serta diketahui oleh kepala sekolah (formatterlampir). Karya tulis ilmiah yg disusun akan dipresentasikan pada pemilihanguru Sekolah Menengah pertama berprestasi mulai dari taraf kabupaten/kota sampai menggunakan tingkatnasional.
c. Mempunyai kinerja dankompetensi minimal baik dengan melampirkan output Penilaian Kinerja Pengajar (PKG)serta/atau tugas tambahan sinkron SK Kepala Sekolah output PKG tahun 2018 ataupenilaian formatif 2018 dengan memakai instrumen sebagaimana tertuang dalamPermendiknas Nomor 35 tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan JabatanFungsional Pengajar dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau pengajar dengantugas tambahan lainnya dari hasil observasi tugas primer pengajar dalam satuanpendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2018 yangmeliputi:
1) Rekap Hasil PK GuruKelas/Matapelajaran, yg ditandatangani sang Pengajar yang dievaluasi, Penilai, danKepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai perkompetensi yg memuat skor per indikator pada satu kompetensi, buat semuakompetensi (misal buat pengajar kelas/matapelajaran merupakan 14 kompetensi atauuntuk guru BK 17 kompetensi),
3) Format Hasil SebelumPengamatan, Selama Pengamatan, serta Setelah Pengamatan,
4) Dapat ditambah Format HasilPemantauan, serta Jurnal Hasil Pemantauan,
5) Dapat ditambah FormatVerifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon pengajar SMPberprestasi taraf nasional wajib membicarakan Video pembelajaran denganketentuan menjadi berikut:
1) Video pembelajaran dengandurasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu pada lampiranpedoman ini;
2) RPP serta silabus buat materipelajaran yg divideokan;
3) Penjelasan mengenai rekamanproses pembelajaran yg tersaji.
Selengkapnya mengenai Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengah pertama BerprestasiTahun 2018 download disini