PEDOMAN PENDIRIAN SD SMP SMA DAN SMK BARU TERBARU

Pedoman Pendirian Sekolah Dasar, SMP, SMADan Sekolah Menengah Kejuruan Baru diatur dalam  PeraturanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar DanMenengah

Persyaratan Pendirian SatuanPendidikan baik Pendirian Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Baru diatur dalam Pasal 4  ayat (1)  Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 tentangPedoman Pendirian, Perubahan, serta Penutupan Satuan Pendidikan Dasar DanMenengah, mencakup:
a. Hasil studi kelayakan;
b. Isi pendidikan;
c. Jumlah serta kualifikasipendidik serta tenaga kependidikan;
d. Sarana serta prasaranapendidikan;
e. Pembiayaan pendidikan;
f. Sistem penilaian dansertifikasi; serta
g. Manajemen dan prosespendidikan.
Selain persyaratansebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pendirian satuan pendidikan harusmelampirkan:
a. Hasil studi kelayakantentang prospek pendirian satuan pendidikan formal menurut segi tata ruang, geografis,serta ekologis;
b. Output studi kelayakantentang prospek pendirian satuan pendidikan formal menurut segi prospek pendaftar,keuangan, sosial, serta budaya;
c. Data mengenai perimbanganantara jumlah satuan pendidikan formal
dengan penduduk usia sekolahdi daerah tersebut;
d. Data tentang perkiraanjarak satuan pendidikan yang diusulkan pada antara gugus satuan pendidikan formalsejenis;
e. Data tentang kapasitasdaya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal homogen yang terdapat;
f. Data mengenai perkiraanpembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit buat 1 (satu) tahunakademik berikutnya; serta
g. Data mengenai statuskepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan wajib dibuktikan dengandokumen kepemilikan yg sah sinkron dengan ketentuan peraturanperundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badanpenyelenggara; Selain itu, Persyaratan pendiriansatuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harusmemenuhi Standar Pelayanan Minimal.

Khusus pendirian SekolahMenengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), selain persyaratan
sebagaimana dimaksud dalamPasal 4, harus memenuhi:
a. Tersedianya wahana danprasarana praktik yg sinkron dengan kejuruannya;
b. Adanya potensi sumberdaya daerah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
c. Adanya potensi lapangankerja;
d. Adanya pemetaan satuanpendidikan homogen di wilayah tadi; serta
e. Adanya dukunganmasyarakat dan global usaha/global industri yang dibuktikan dengan dokumentertulis dari rakyat serta global bisnis/industri.

Untuk pendirian SMK padabidang keahlian tertentu pada luar Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan selainmemenuhi persyaratan di atas pula wajib memenuhi persyaratan - yang ditetapkan kementerian/lembagapemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan SMK.

TATACARA PEMBERIAN IZINPENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pada Pasal 9 diatur PemberianIzin Pendirian Satuan Pendidikan, sbb:
(1) Izin pendirian buat SD,SMP, SMA, dan SMK diberikan sang bupati/walikota.
(dua) Izin pengembangan SD,SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai satuan dan/atau acara pendidikan berbasiskeunggulan lokal, diberikan sang bupati/walikota.
(3) Izin pendirian SDLB,SMPLB, SMALB, dan SMKLB diberikan sang gubernur.
(4) Izin pendirian sekolahIndonesia pada luar negeri diberikan oleh Menteri.
(lima) Izin Kerja SamaPenyelenggaraan serta Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing denganLembaga Pendidikan di Indonesia diberikan sang Menteri.
(6) Izin penyelenggaraanPendidikan Layanan Khusus diberikan sang bupati / walikota.

Adapun Tatacara PemberianIzin Pendirian Satuan Pendidikan sebagaiman dijelaskan dalam pasal 10, sbb
 (1) Tata cara anugerah izin Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA, danSMK yg diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut.
a. Dinas pendidikankabupaten/kota mengajukan permohonan biar pendirian satuan pendidikan kepadabupati/walikota menggunakan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimanadimaksud pada Pasal 4 ayat (2);
b. Bupati/walikota ataupejabat yang ditunjuk sang bupati/walikota menerbitkan keputusan pendiriansatuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telahdipenuhi; dan
c. Izin pendiriansebagaimana dimaksud dalam huruf b berlaku buat 1 (satu) satuan pendidikan pada1 (satu) lokasi.

Tata cara hadiah izinSDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsisebagai berikut.
a. Dinas pendidikan provinsimengajukan permohonan biar pendirian satuan pendidikan kepada gubernur denganmelampirkan hasil studi kelayakan serta data sebagaimana dimaksud pada Pasal 4ayat (dua);
b. Gubernur atau pejabatyang ditunjuk, menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabilapersyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 telah dipenuhi; serta
c. Izin pendiriansebagaimana dimaksud dalam huruf b berlaku buat 1 (satu) satuan pendidikan pada1 (satu) lokasi.

Adapun Tata cara anugerah izinSD, SMP, SMA, serta Sekolah Menengah Kejuruan yg diselenggarakan oleh rakyat menjadi berikut.
a. Badan penyelenggaramengajukan permohonan biar pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikotamelalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studikelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (dua);
b. Ketua dinas pendidikankabupaten/kota menugaskan pada Tim Penilai buat mengkaji usul pendiriansatuan pendidikan;
c. Tim penilai sebagaimanadimaksud dalam alfabet b adalah tim yg dibentuk sang ketua dinaskabupaten/kota;
d. Ketua dinaskabupaten/kota paling lambat dalam jangka ketika 3 (tiga) bulan selesainya menerimausul planning pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam buah a,menerbitkan surat keputusan tentang biar pendirian satuan pendidikan ataupemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; serta
e. Izin pendiriansebagaimana dimaksud pada alfabet d berlaku buat 1 (satu) satuan pendidikan pada1 (satu) lokasi.

Tata cara anugerah izinSDLB, SMPLB, SMALB, serta SMKLB yang diselenggarakan sang warga sebagaiberikut.
a. Badan penyelenggaramengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan pada gubernur melaluidinas pendidikan provinsi menggunakan melampirkan output studi kelayakan dan datasebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (dua);
b. Ketua dinas pendidikanprovinsi menugaskan kepada Tim Penilai buat menyelidiki usul pendirian satuanpendidikan;
c. Tim Penilai sebagaimanadimaksud pada ayat (dua) huruf b merupakan tim yg dibuat oleh ketua dinasprovinsi;
d. Ketua dinas propinsiselambat-lambatnya dalam jangka ketika 3 (tiga) bulan setelah mendapat usulrencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a,menerbitkan surat keputusan tentang biar pendirian satuan pendidikan ataupemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; serta
e. Izin pendiriansebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada1 (satu) lokasi.

Untuk men-Download PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, serta Penutupan Satuan Pendidikan Dasar danMenengah silahkan klik link di bawah ini



Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru