PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN 1 DAN CARRY OVER 2010 2018 AKAN DILAKSANAKAN MULAI TANGGAL 914 APRIL 2018 TERBARU

Berdasarkan berita berdasarkan website kemdikbud, Pembayaran tunjangan pengajar PNSD buat triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2018, yaitu pada tanggal 9-14 April 2018 sembari melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru ( Carry Over ) tahun 2018-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, pada dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan pengajar buat tahun aturan 2018. “Untuk triwulan ke 2 dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, serta triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya
Perkembangan kejelasan informasi pembayaran tunjangan profesi / tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2018 serta pembayaran Carry Over atau pembayaran atas kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun sebelumnya diketahui selesainya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum pada pembayaran tunjangan pengajar pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun aturan 2018 telah terbit. Pada lepas tiga April 2018 PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum serta Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Daerah Provinsi, Kabupaten, serta Kota Tahun Anggaran 2018 sudah diterbitkan. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2018-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan pengajar pada tahun 2018-2013 pun segera dibayar. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh sebagaimana dirilis dalam website resmi kemdikbud (kemdikbud.go.id) berkata, audit BPKP tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru ( Carry Over ) tahun 2018-2013 membutuhkan ketika lebih kurang empat bulan, sebagai akibatnya BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari kemudian, serta akhirnya PMK pun terbit dalam awal April kemarin. “Dengan adanya PMK diperlukan semakin terdapat kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya terdapat, masalah dukungan administrasi terdapat melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga terdapat. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten serta kota untuk nir membayarkan (tunjangan pengajar),” ujar Mendikbud waktu jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta (07/04/2014)

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru