PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN / NON PNS SEBENARNYA TIDAK HANYA UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK TERBARU

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Pengajar Bukan Pegawai Negeri Sipil, Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi pengajar bukan atau non PNS nir hanya berlaku bagi guru yg sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Lebih jelasnya silahkan perhatikan suara pasal Pasal 3 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Persyaratan hadiah kesetaraan bagi guru bukan atau non PNS adalah sebagai berikut.
a. Bertugas menjadi guru permanen dalam satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau warga ;
b. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yg diperoleh dari perguruan tinggi yg terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. Bagi pengajar yg mempunyai sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Pengajar Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sinkron dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d. Bagi pengajar yang belum memiliki sertifikat pendidik menjadi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sinkron dengan kualifikasi akademik yg dimiliki;
e. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diusulkan;
f.  memiliki nomor unik yg dikeluarkan oleh Kementerian;
g. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/pengajar pembimbing spesifik; dan
h. Memenuhi beban kerja pengajar setiap minggu sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Prosedur pengusulan anugerah kesetaraan sebagaimana di atur pada Pasal 5, adalah sebagai berikut:
a. Ketua sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal serta Informal dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal serta Informal, Direktur Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sinkron dengan kewenangannya menggunakan tembusan pada kepala dinas yg membidangi pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota sinkron dengan kewenangannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan dalam Perwakilan Republik Indonesia pada luar negeri mengusulkan pada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;
c. Kepala madrasah mengusulkan pada kepala kantor kementerian kepercayaan provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian kepercayaan provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau
d. Ketua sekolah dalam kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yg menyelenggarakan pendidikan mengusulkan pada ketua biro yg menangani kepegawaian pada kementerian lain/forum pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

Adapun Mekanisme Pemberian Kesetaraan  bagi guru bukan atau non PNS adalah sebagai berikut
1. Pengajar menyiapkan berkas usul hadiah kesetaraan kepada ketua sekolah satuan pendidikan masing-masing.berkas usul dimaksud terdiri atas:
a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yg ditandatangani sang kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
b. Surat kabar aktif mengajar dari ketua sekolah/madrasah.
c. NUPTK.
d. NRG bagi yang telah mempunyai.
e. Salinan atau fotokopi ijazah yg dilegalisasi sang pejabat yg berwenang.
f. Asli Surat Pernyataan berdasarkan ketua sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yg diketahui oleh pejabat yg relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yg menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan berdasarkan ketua sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan serta diketahui sang dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

2. Kepala sekolah Taman Kanak-kanak/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/Sekolah Menengah Kejuruan/MA/MAK atau yang sederajat mempelajari kelengkapan serta keabsahan berkas usul.

3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru bersama berkas usul sebagaimana dimaksud pada nomor dua (dua) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal dalam Kementerian Agama sinkron kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan memakai contoh Format 1 dengan tembusan pada ketua dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.

4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait dalam Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan/Direktorat dalam Kementerian Agama/Unit Kerja yg menangani pendidik yang sinkron dalam kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas'usul.

5. Direktorat Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan/Direktorat dalam Kementerian Agama yg sinkron/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai dalam kementerian lain/LPNK, untuk serta atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, memutuskan angka kredit anugerah kesetaraan dengan menggunakan Format dua, atau Format tiga, atau Format 4.

6. Pejabat lain yg ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, buat dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan model Format 5.


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKANPEGAWAI NEGERI SIPIL

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan serta Pangkat Bagi Pengajar Bukan Pegawai Negeri Sipil, Pemberian Kesetaraan Jabatan serta Pangkat bagi pengajar bukan atau non PNS. Terima Kasih.


================================



Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru