Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS dan Tenaga Non PNS Pola Karantina
Pemkab Tanah Bumbu pada awal Nopember2015 nanti akan mulai menerapkan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)serta Tenaga Non PNS Pola Karantina bagi yg melanggar disiplin.
Pola itu adalah bagian menurut upaya pemerintah buat lebih meningkatkanprofesionalitas pegawai dalam mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yangbaik, higienis, serta akuntable sebagai akibatnya pelayanan warga dapat lebihmeningkat.
“Pada intinya pola ini adalah untuk mempertinggi disiplin pegawai,” demikiandisampaikan sang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dr Ambo Sakka, M.pdmelalui Kasubid Kedudukan Hukum Pemberhentian serta Kesejahteraan Pegawai,Syaikul Ansari, SH, dalam program sosialisasi pola karantina pegawai di Batulicinbelum usang tersebut.
Syaikul menyebutkan, para energi PNS dan Non PNS yg nantinya akan menjalaniKarantina merupakan mereka yg melakukan pelanggaran disiplin secaraberulang-ulang. Contohnya adalah mereka yg nir masuk kerja selama 5 haridalam 1 bulan tanpa keterangan, dan mereka yang nir masuk lantaran pura-purasakit tanpa dasar alasan yang kentara atau surat berita dokter.
Ruangan khusus karantina buat pegawai yang melanggar disipilin telah disiapkanpihak BKD. Mereka akan ditempatkan dalam ruangan tadi menggunakan dilengkapikartu bukti diri (ID Card) spesifik yg bertuliskan “Dalam Pengawasan” dan bajurompi bertuliskan “Karantina” oleh pihak BKD.
Satu indikator ketidakdisiplinan pegawai akan dipandang berdasarkan jumlah absensikehadiran pegawai. Absensi yang akan dipandang buat bahan penilaian adalah mulaiJanuari hingga Oktober 2018.
Pegawai yang terkena Karantina akandievaluasi tingkat kedisiplinannya. Apabila tetap nir disiplin dapat dikenakansanksi yang lebih berat mulai menurut pemindahan tugas sesuai bidang keahliannya,hingga menggunakan penundaan pangkat, penundaan gaji terjadwal bahkanpemberhentian sebagai PNS atau nir diperpanjang lagi SK mereka yangberstatus sebagai Tenaga Non PNS.
Sekdakab Tanah Bumbu, Drs Said Akhmad menyambut baik adanya pola karantina yangakan diterapkan pihak BKD. Program pola karantina dianggap sebagai terobosanbaru bagi pemerintah daerah pada upaya peningkatan disiplin pegawai yangpertama kalinya berlangsung pada Propinsi Kalimantan Selatan.
“Terobosan ini wajib didukung sang semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)supaya disiplin pegawai semuanya lebih meningkat,” pungkasnya.
Melalui karantina pegawai setidaknya diperlukan bisa memberi dampak jeraterhadap para pegawai yg melanggar disiplin, sebagai akibatnya ke depannya tidak adalagi perkara-kasus pemberhentian pegawai yang tidak di inginkan.
Sumber : //www.jurnalisia.co
----------------------------------------------------------------------------------------------
POKOK-POKOK MATERI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Latar Belakang
Sebagaimana dimaklumi, pada tanggal6 Juni 2018 Pemerintah sudah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53Tahun 2018 tentang Disiplin PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018tentang Disiplin PNS ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagiPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Peraturan Disiplin PNS.
Latar belakang dicabutnya PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Peraturan Disiplin PNS, diantaranya :
- a.kondisi disiplin PNS yang masihbelum optimal;
- b.telah hampir 30 (tiga puluh)tahun masa berlakunya;
- c.beberapa substansi materi sudahtidak sinkron dengan kebutuhan dan lingkungan strategis yg terus berkembang;
- d.penerapan jenis hukuman disiplinsangat variatif.
Tujuan diberlakukannya PeraturanPemerintah Nomor 53 Tahun 2018 mengenai Disiplin PNS, diantaranya :
- Sebagai bagian darireformasi birokrasi (bureaucrasi reform);
- Untuk lebih terjaminnyaketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi PNS;
- Mendorong peningkatankinerja serta perubahan sikap, dan perilaku PNS;
- Meningkatkan kedisiplinanPNS;
- Mempercepat pengambilankeputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.
Pokok-utama Materi PP Nomor53 Tahun 2018 tentang Disiplin PNS :
1.pp Nomor 53 Tahun 2018 terdiridari VII (tujuh) Bab dan 51 (5 puluh satu) Pasal;
2.diantaranya mencabut Pasal 12Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS;
3.mengatur Kewajiban dan larangan(Pasal tiga dan 4)
- a.terdapat 17 (tujuh belas)kewajiban dan 15 (lima belas) embargo, sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980ada 26 (2 puluh enam) kewajiban serta terdapat 18 (delapan belas larangan);
- b.konsekuensi berdasarkan kewajiban danlarangan relatif berat.
4.pns yang nir menaati ketentuanPasal 3 serta Pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin;
5.peraturan Pemerintah tentangDisiplin PNS tidak mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan Pidana;
6.mengatur secara tegas jenishukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan;
7.untuk pelanggaran tertentu denganmemperhatikan pengaruh pelanggaran pada : unit kerja, instansi, danpemerintah/Negara;
8.terjadi perubahan jenis hukumandisiplin, yakni buat sanksi disiplin sedang dan sanksi disipli berat;
Jenis Hukuman Disiplin :
a.hukuman Disiplin Ringan :
- 1) Teguran lisan;
- 2) Teguran tertulis;
- 3) Pernyataan tidak puassecara tertulis.
b.hukuman Disiplin Sedang :
- 1)Penundaan Kenaikan Gajih Barkalaselama 1 (satu) tahun;
- 2) Penundaan Kenaikan Pangkatselama 1 (satu) tahun;
- 3)Penurunan Pangkatsetingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30Tahun 1980 merupakan hukuman disiplin berat)
c. Hukuman Disiplin Berat :
- 1) Penurunan pangkat setingkatlebih rendah selama tiga (tiga) tahun (sebelumnya pada PP Nomor 30 Tahun 1980tidak di atur);
- 2) Pemindahan pada rangkapenurunan jabatan setingkat lebih rendah (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun1980 nir di atur);
- 3) Pembebasan berdasarkan jabatan;
- 4) Pemberhentian Dengan Hormattidak atas permintaan sendiri menjadi PNS;
- 5) Pemberhentian Tidak DenganHormat menjadi PNS
9. Mengatur sanksi disiplin,bagi PNS yang nir masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja tanpaalasan yg absah :
- a. 5 hari tidakmasuk kerja tanpa alasan yg sah, dikenakan sanksi disiplin tegoranlisan;
- b. 6-10 hari tidakmasuk kerja tanpa alasan yg sah, dikenakan sanksi disiplin tegorantertulis;
- c. 11-15 hari tidakmasuk kerja tanpa alasan yg sah, dikenakan sanksi disiplin pernyataantidak puas secara tertulis;
- d. 16-20 hari tidakmasuk kerja tanpa alasan yang absah, dikenakan hukuman disiplinpenundaanKenaikan Gajih Berkala selama 1 (satu) tahun;
- e. 21-25 hari tidakmasuk kerja tanpa alasan yg sah, dikenakan hukuman disiplinpenundaanKenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
- f. 26-30 hari tidakmasuk kerja tanpa alasan yg sah, dikenakan hukuman disiplinPenurunanPangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
- g. 31-35 hari tidakmasuk kerja tanpa alasan yang absah, dikenakan hukuman disiplin, PenurunanPangkat setingkat lebih rendah selama tiga (3) tahun;
- h. 36-40 hari tidakmasuk kerja tanpa alasan yang absah, dikenakan hukuman disiplin, pemindahandalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yg mendudukijabatan struktural atau fungsional tertentu;
- i. 41-45 hari tidakmasuk kerja tanpa alasan yang absah, dikenakan hukuman disiplinpembebasanjabatan;
- j. 46 hari atau lebih tidakmasuk kerja tanpa alasan yang absah, dikenakan hukuman disiplinPemberhentianDengan Hormat nir atas permintaan sendiri atau Pemberhentian Tidak DenganHormat menjadi PNS.
10.mengatur Pejabat yang berwenangmenghukum, mulai dari : Presiden, Pejabat Instansi Pusat, Kepala Perwakilan RI,Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi s/d Pejabat Struktural Eselon IV,Gubernur menjadi Wakil Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian DaerahKabupaten/Kota s/d Pejabat Struktural Eselon IV;
11.tidak perlu menciptakan KeputusanPejabat Pembina Kepegawaian buat pendelegasian kewenangan dalam penjatuhanhukuman disiplin, lantaran PP Nomor 53 Tahun 2018 telah mendelegasikan kepadasemua pejabat structural;
12.pejabat yg berwenang menghukumwajib menjatuhkan hukuman disiplin pada PNS yg melakukan pelanggarandisiplin;
13.apabila Pejabat yang berwenangmenghukum tidak menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yg melanggardisiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin sang pejabatatasannya sama menggunakan hukuman yg seharusnya dijatuhkan kepadabawahannya;
14. Pemanggilan danPemeriksaan :
- PNS yang diduga melanggardisiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh atasan langsung;
- Pejabat Pembina Kepegawaian dapatmembentuk Tim Pemeriksa jika ancaman hukuman disiplin taraf sedang atauberat;
- Pemeriksaan secara tertutup;
- Dapat meminta warta dariorang lain;
- Apabila pada ketika diperiksa, PNStersebut ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dijatuhi satujenis hukuman disiplin yang terberat;
- PNS yang pernah dijatuhi hukumandisiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhihukuman disiplin yg lebih berat;
- PNS tidak boleh dijatuhi hukumandisiplin 2x atau lebih buat satu pelanggaran disiplin;
- Mengatur durasi ketika untukpemanggilan, penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Pengajuan UpayaAdminsitratif, tanggapan dan keputusan atau keberatan;
- Mengatur jenis hukuman disiplinyang bisa diajukan upaya administratif : keberatan kepada Atasan Pejabat yangberwenang menghukum serta Banding Administratif kepada BAPEK (Badan PertimbanganKepegawaian);
- Mulai berlakunya hukuman disiplinyang dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum/Atasan Pejabat YangBerwenang menghukum.
Harapan
Dengan berlakunya PP Nomor 53Tahun 2018 tentang Disiplin PNS ini, tentunya terdapat harapan yg ingin pada capai,misalnya :
- a.kepatuhan dan pencerahan PNSterhadap peraturan disiplin menjadi meningkat;
- b.setiap PNS diharapkanmengetahui mana yg patut serta yang tidak patut buat dilakukan;
- c.setiap Pejabat Strukturalharus dapat menjadi teladan yg baik bagi bawahannya;
- d.ketaatan bukan karena adaancaman sanksi;
- e. Reformasi birokrasi danpelaksanaan kepemerintahan yg baik (Good Governance) akan terwujud.