Pemerintah Anggarkan Rp 75 Triliun Untuk Membayar THR PNS di 2018
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)mengalokasikan pagu aturan belanja pegawai, termasuk honor Pegawai NegeriSipil (PNS) sebesar Rp 347,lima triliun pada Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN) 2018. Anggaran tadi naik menurut belanja pegawai di APBN-P 2018yang dipatok Rp 299,3 triliun.
Dari data APBN 2018 yg dirilis Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/1/2016), menurutjenisnya, belanja pemerintah sentra yg dipatok Rp 1.325,6 triliun, salahsatunya akan dialokasikan sebesar 26 persen buat belanja pegawai pada tahun inidengan nilai Rp 347,5 triliun.
Dari data APBN 2018 yg dirilis Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/1/2016), menurutjenisnya, belanja pemerintah sentra yg dipatok Rp 1.325,6 triliun, salahsatunya akan dialokasikan sebesar 26 persen buat belanja pegawai pada tahun inidengan nilai Rp 347,5 triliun.
Pagu aturan tersebut termasukuntuk membayar kewajiban pemerintah buat pensiunan PNS dan donasi jaminankesehatan PNS.
Jika dirinci, berdasarkan aturan belanjapemerintah pusat itu, sebanyak Rp 784,1 triliun adalah belanjaKementerian/Lembaga (K/L). Alokasi buat belanja pegawai pada K/L mencapai Rp208,dua triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp 139,tiga triliun yangdimasukkan pada pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp 541,4 triliun.
Pagu aturan Rp 347,5 triliun sudah termasuk buat membayar Tunjangan HariRaya (THR) bagi PNS yang masih aktif juga pensiunan di 2018.
Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan aturan THR sebanyak Rp 7,5 triliundalam APBN 2018. Kebijakan hadiah THR mulai berlaku pada tahun ini sebagaikompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
Pagu aturan Rp 347,5 triliun sudah termasuk buat membayar Tunjangan HariRaya (THR) bagi PNS yang masih aktif juga pensiunan di 2018.
Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan aturan THR sebanyak Rp 7,5 triliundalam APBN 2018. Kebijakan hadiah THR mulai berlaku pada tahun ini sebagaikompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
"Kita alokasikan aturan Rp7,5 triliun buat membayar THR PNS pada 2018," kata Direktur JenderalAnggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta wapres JusufKalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebanyak gajimasing-masing yg diterima setiap bulan. Sementara hadiah tunjangan tidakmasuk pada THR itu.
Seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta wapres JusufKalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebanyak gajimasing-masing yg diterima setiap bulan. Sementara hadiah tunjangan tidakmasuk pada THR itu.
Sumber : //usaha.liputan6.com