Pemerintah Bakal Sanksi Pemda yang Rekrut Tenaga Honorer

Pemerintahpusat akan memberikan hukuman tegas pada pemerintah daerah (Pemerintah Daerah) yg masihmelakukan rekrutmen energi honorer. Sebab, semenjak Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan, tidak boleh terdapat lagi rekrutmen guruatau aparat sipil negara honorer lantaran rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksiyang kredibel, akuntabel, dan transparan.

"Namunhingga sekarang masih ada rekrutmen guru honorer oleh kepala dinas atau bahkan olehkepala sekolah yg kadang bahkan tidak diketahui oleh Bupati atau KepalaDaerah. Alhasil, ada ekses berkepanjangan soal guru honorer," istilah MenteriPendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saatbertemu menggunakan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Jakarta, Jumat(28/9/2018).

Tidakadanya laporan tadi, lanjut Syafruddin, menciptakan pendataan berapa jumlahtenaga honorer sulit dilakukan. Apalagi sistem perekrutanyang sangat terlokasir dalam instansi eksklusif.

"Misalnya,sebuah sekolah merekrut energi honorer, akan tetapi mereka nir melaporkan ke dinaspendidikan setempat serta pemerintah pusat. Ini yang mengakibatkan jumlah honorerterus bertambah," kata dia.

Masalahlainnya yaitu waktu merekrut honorer, imbuh Syafruddin, Pemerintah Daerah serta instansidaerah itu menjanjikan akan terdapat pengangkatan CPNS bagi para energi honorertersebut. Inilah yang mengakibatkan mengapa honorer seringkali demo dan menuntutuntuk diangkat jadi PNS.

"Jadipemerintah mengingatkan kembali supaya Pemerintah Daerah menghentikan rekrutmen tenagahonorer. Di sisi lain, warga wajib mengetahui sebetulnya pemerintah tidaklagi mendapat energi honorer sesuai perintah UU," terang Syafruddin .

Laludari mana sumber dana pemda buat menggaji para energi honorer tadi?
Syafruddinmengatakan terdapat bermacam-macam modusnya. Misalnya ada yang memakai dana bantuanoperasional sekolah (BOS) buat menggaji guru honorer. "Ada pula guru-guruyang urunan. Sebab di sisi lain, terdapat poly guru yg pensiun serta wajib diisiposisinya."

Mengenaituntutan honorer agar diangkat, pemerintah membuka peluanguntuk honorer ikut dan pada seleksi CPNS 2018. Tetapi, bagi  para tenagahonorer yang tidak memenuhi kondisi perekrutan CPNS, pemerintah mengarahkan untukmengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kitajuga harus fair, bahwa mereka sudah bekerja serta mengeluarkan keringat,kita tidak boleh lupakan itu," ucapnya.

Tahunini, pemerintah akan merekrut 238.015 CPNS yg terdiri berdasarkan 51.271 orangpegawai di instansi pusat dan 186.744 orang buat pegawai di wilayah. JumlahCPNS buat instansi pusat akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga.

UntukCPNS pada instansi daerah akan ditempatkan pada 525 pemerintah wilayah kabupatenatau kota. Rekrutmen CPNS tahun ini diprioritaskan buat guru, dosen, dan guruagama atau madrasah sebanyak 112 ribu, serta 60 ribu buat tenaga kesehatanseperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker.

MendikbudSiapkan Sanksi Bagi Pemerintah Daerah yg Rekrut Honorer
MenteriPendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengharapkan kerja sama dan niatbaik Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) buat selesaikan masalah energi honorer, terutama guru.

Diamengharapkan Pemerintah Daerah tidak lagi merekrut pengajar-pengajar honorer yang baru. Pihaknyabahkan sudah menyurati para kepala wilayah terkait hal tadi.

"Kalaudari Mendikbud sudah buat surat pada pemerintah daerah buat nir lagi adarekrutmen pengajar honorer," istilah beliau di Kantor KSP, Jakarta, Jumat(21/9/2018).

Pihaknyapun sudah menyiapkan prosedur menjatuhkan hukuman kepada daerah yang terbuktimelanggar. Meskipun demikian, beliau tidak menjabarkan secara rinci sanksi apayang diberikan pada daerah.

"Kalaumasih ada yang melanggar walau SK-nya bukan dari Pemerintah Daerah, tapi kepsek ataulembaga lain, akan permanen kita beri sanksi," ujar beliau.

"Kamiakan mempertegas lagi sesuai dengan perintah Presiden, tidak boleh PemerintahDaerah atau Kepala Sekolah buat mengangkat guru honorer lagi. Karena ini maukita selesaikan," imbuh dia.

Diapun mengharapkan kolaborasi berdasarkan Pemerintah Daerah. Sebab waktu ini, kewenangan rekrutmen energi honorer berada pada tangan Pemerintah Daerah.

"Karenaguru kini kewenangan pemerintah wilayah bukan lagi kewenangan pusat, makakehendak baik pemda serta kepsek sangat kita harapkan," istilah beliau.
Sumber : //m.liputan6.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI