Pemerintah Tegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Bukan Pengganti Honorer


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasis Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan, pegawai pemerintahdengan perjanjian kerja (PPPK) bukanlah pengganti pegawai honorer. Sebagaimanacalon pegawai negeri sipil (CPNS), rekrutmen PPPK ini pun harus melalui sistemmerit. 

Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPANRB Herman Suryatmanmenegaskan, pegawai kontrak pemerintah ini bukan peralihan dari status tenagahonorer yg sudah ada. "Bukan honorer. Berbeda. Tetap harus seleksiseperti seleksi CPNS," katanya saat ditemui di kantor Kemenpan-RB, Rabu(10/1/2018). 

Meski begitu, Herman mengungkapkan, energi honorer yg terdapat didaerah punya kesempatan menjadi PPKK. Menurut beliau, peluang untuk sebagai PPPKbagi energi honorer terbuka lebar dibandingkan sebagai PNS. "Peluang bagitemanteman honorer lebih terbuka lantaran berdasarkan segi usia lebih longgar danfleksibel. Tidak misalnya untuk CPNS usia maksimal adalah 35 tahun,"ujarnya. 

Di sisi lain, Herman menuturkan, pentingnya keseriusantenaga honorer buat mengikuti tahapan seleksi. Pasalnya, pemerintah menegaskandalam hal rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS ataupun PPPK, tidakada pengangkatan pribadi. "Harus melalui seleksi, itu prinsip. Harus adaupaya lebih agar lolos misalnya mengikuti simulasi CAT online. Masalahnya,banyak teman yg tidak mau ikut seleksi serta ingin pengangkatan langsung,"ungkapnya.

Terkait menggunakan rekrutmen PPPK, Herman mengaku, masihmenunggu aturan teknis. Pemerintah, kata dia, saat ini tengah menyusun peraturanpresiden (perpres) tentang jabatan apa saja yang bisa diisi pegawai kontrakpemerintah. "Peraturan pemerintah (PP) sudah terselesaikan, tapi pihak Setnegingin dilengkapi menggunakan perpres terkait menggunakan jabatannya apa saja,"ucapnya. 

Hal senada jua diungkapkan Pakar Administrasi PublikUniversitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah. Menurut dia, PPPK bukanlahpengganti honorer misalnya yang tak jarang dipersepsikan. "Jadi, banyakdisalahartikan seolah-olah sama dengan honorer," ucapnya.

Dia menyampaikan, sebagaimana proses penyusunan Undang-Undang(UU) No 5/2014 tentang ASN, PPPK diadakan buat merekrut pegawai profesionalyang dibutuhkan negara. Terlebih lagi, apabila diketahui nir terdapat PNS yang dapatmengisi jabatan tersebut. "Misalnya saja dosen asing buat penelitian danmengajarkan tidak mungkin jadi PNS. Ini memang pakar yg dibutuhkan. Janganpegawai administrasi biasa direkrut menurut PPPK," tuturnya. 

Lina menyebutkan, PPPK juga diperuntukkan bagi tenagaprofesional yg hanya pada waktu tertentu bekerja pada pemerintahan. Termasukjuga ada penilaian kontrak bila kinerjanya tidak sinkron dengan yangdibutuhkan. 
"Ini memang buat profesional-profesional yang hanyabekerja selama beberapa tahun saja. Dokter, dosen, peneliti, dan guru bisamenggunakan PPPK," ujarnya. 

Lebih lanjut beliau menuturkan, pemerintah harus lebih detailterkait jabatan yang mampu diisi PPPK. Menurutnya, perpres juga perlu lebihfleksibel mengingat birokrasi dinamis. "Jika ada jabatan baru yangdibutuhkan melalui PPPK, harus gampang dibubuhi," katanya. 

Pemahaman wilayah terkait PPPK pula wajib diperdalam jangansampai pada wilayah tahu PPPK dengan makna berbeda. Apalagi ketika ini seringdikaitkan menggunakan tenaga honorer. "Jadi, standarnya sama ketika rekrutmenCPNS. Harus ada analisis jabatan dan beban kerja," ucapnya. 

Sebelumnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) AparaturKemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah tengah menyusunaturan berupa perpres terkait jabatan apa saja yang sanggup diisi PPPK. Diamengatakan, jabatan fungsional akan sebagai salah satu sasaran buat diisiPPPK.

Sumber : //nasional.sindonews.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru