PEMERINTAH TETAP AKAN MENGUBAH TPG MENJADI TUNJANGAN KINERJA GURU TERBARU
Rencana pemerintah untukmengubah Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) sebagai Tunjangan Kinerja (Tukin) sudahmemasuki termin finalisasi. Namun, TunjanganKinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru belum akan diterapkandalam waktu dekat. Paling cepat, tunjangan kinerja baru bisa diterapkan di2017.
Dirjen Pengajar dan TenagaKependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengungkapkan, kebijakan skemagaji PNS termasuk pengajar yang baru paling cepat diterapkan di 2018. Sebabanggaran buat Tunjangan Profesi Pengajar (TPG) buat 2018 telah dianggarkan dalamRAPBN 2018.
“Selain itu Kita juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) SistemPenggajian PNS termasuk pengajar yg baru. Paling cepat mampu diterapkan 2018,”tutur Pranata di Jakarta, kemarin.
“Selain itu Kita juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) SistemPenggajian PNS termasuk pengajar yg baru. Paling cepat mampu diterapkan 2018,”tutur Pranata di Jakarta, kemarin.
Ketika ditanya lebih lanjutmengenai teknis pembayaran dan penilaian tunjangan kinerja, Pranata belum mauuntuk menyampaikan secara lebih lebih jelasnya. Mengingat Peraturan Pemerintah (PP) itusendiri masih pada proses finalisasi. “Seperti apa bentuk Tunjangan Kinerjabagi pengajar, belum dapat saya jelaskan, karena masih dalam proses finalisasi,” Demikiandisampiakan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan(Dirjen GTK), Jumat (dua/10/2015).
Ia menegaskan, bahwa untuktahun depan para pengajar masih menerima TPG. Bahkan aturan buat TPG pada 2018mengalami ke naikan berdasarkan 77 triliun rupiah di tahun ini menjadi 80 triliunrupiah. Dari jumlah tersebut, 73,6 triliun eksklusif ditransfer ke daerah,sisanya memperhitungkan adanya promosi, golongan, serta guru yg barudisertifikasi. ”Ada 166 ribu pengajar yang baru disertifikasi, meski saat inigurunya belum lulus, akan tetapi harus telah terdapat uangnya tahun depan, telah kitaanggaran sekaligus,” celoteh Pranata.
Pranata mengungkapkan, aturanmengenai Tunjangan Kinerja untuk guru PNS mengacu dalam Undang-Undang (UU)Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dalam Undang-Undang (UU) Guru serta Dosen. “Peraturanpemerintah (PP) yg kita tunggu ini turunan dari UU ASN. PP tersebut sedangdisiapkanKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan dan RB),” ujarnya.
Dijelaskan, pembenahanpenggajian dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi honor utama,tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akandimasukkan ke pada single salary PNS. “Nantigaji A akan berbeda dengan honor B, sesuai menggunakan golongan yg tidak sinkron, masakerja tidak sinkron, dan risiko pekerjaan yg tidak sinkron. Gaji jua akan diberikansecara bertahap,” ucapnya.
Menurut Pranata, skematunjangan akan dibagi dua jenis anugerah tunjangan yaitu tunjangan kinerja,serta tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dihitung dari pencapaiankinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dari indeks kemahalan harga yangada pada wilayah. “Indeks kemahalan pada Papua tentu berbeda menggunakan Jakarta ataupunGarut. Karena itu, besaran gaji yang diterima bhineka,” paparnya.
Sementara itu dalamkesempatan terpisah Kepala Biro Hukum, Komunikasi serta Informasi PublikKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), HermanSuryatman menyebutkan, PP formulasi penggajian PNS yang baru memang masihdifinalisasi lintas kementerian dan diperkirakan terselesaikan pada akhir tahun ini.
“Jika PP tersebut sudahdisahkan, dipastikan setiap PNS akan mengantongi uang berbeda tiap bulannya.pendapatan PNS yang tetap dan sama hanya honor utama saja,” katanya menegaskan.
Sedangkan buat tunjangankinerja dari kinerja institusi serta kinerja pegawai itu sendiri.tunjangan kemahalan pula akan tidak sama setiap daerah. Tunjangan ini akanmenghitung inflasi atau harga barang pada setiap daerah. “Yang pasti kita tidakakan hilangkan apa yg menjadi hak PNS itu sendiri,” pungkasnya.
Untuk itu, Herman mengimbaupara guru supaya meningkatkan kinerjanya, sebab penggajian aparatur yang baruberdasarkan kualifikasi kerja, kinerja dan kompetensi.
Ia berharap, skema baru initidak akan mengakibatkan keresehan karena pemerintah akan meningkatkankesejahteraan PNS, nir terkecuali pengajar menggunakan sistem penggajian barutersebut.
Sumber: finansial.bisnis.com& koran-jakarta.com