Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan
Direktorat Jendral Pengajar dan Tenaga Kependidikan ,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon pesertaPPG bagi Pengajar Dalam Jabatan.kegiatan tadi dilaksanakan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahan PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru Pasal 66 ayat (1) yg menyatakanbahwa bagi Guru Dalam Jabatan yg diangkat hingga dengan akhir tahun 2018 dansudah memiliki kualifikasi S-I/D-IV namun belum memperoleh Sertifikat Pendidikdapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Pengajar(PPG).
Sehubungandengan hal tersebut,menggunakan hormat kami mohon Saudara membicarakan kepada guruyang belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal menjadi berikut :
1.gurucalon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuaiPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 yaitu guru permanen dan memilikikualifikasi akademik S-I/D-IV.
2.datacalon peserta PPG Dalam Jabatan diambil berdasarkan data Dapodik per lepas 31 Juli2017.data tadi dimasukan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPGDalam Jabatan.
3.selengkapnyabisa anda download keterangan calon peserta PPG disini