PENGAJUAN NUPTK BARU OLEH PENDIDIK NON PNS
Pendidik yg berhak mengajukan NUPTK, akan menerima himbauan buat mengajukan NUPTK pada halaman dasbor masing-masing.
Pendidik serta Tenaga Kependidikan yg belum mempunyai NUPTK dapat memperoleh NUPTK menggunakan persyaratan menjadi berikut :
Mengikuti petunjuk yg tersedia, Pendidik akan diarahkan ke laman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut buat tahu prosedur ajuan NUPTK Baru.
Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :
1.buka layanan padamu //padamu.siap.id/
2.isikan Email/PegID serta Password menggunakan benar
3.pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK
4.lengkapi kondisi yang timbul dalam sistem, klik Cetak apabila berkas syarat telah lengkap.
5.mendapatkan S06C, serahkan berkas tadi ke Dinas Pendidikan setempat.
CARA MENDAPATKAN PegID
============================================================
Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2018 wacana Penerbitan NUPTK Baru.
Bagi Guru yang Non PNS serta bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Persyaratan ini sinkron PP no. 48 tahun 2018 Pasal 8
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian serta pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat energi honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Selanjutnya ditegaskan lagi sang Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia angka 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan energi honorer sang Gubernur/Bupati/Walikota pada institusi pemerintahan sinkron PP no. 48 tahun 2018 pasal 8 tadi.
Adapun apabila Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya sebagai tanggungjawab pemerintah daerah.
Oleh karena itu bagi para PTK yang masih terkendala ajuan NUPTK barunya lantaran aturan syarat SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini diakomodir oleh Layanan PADAMU NEGERI dengan mempunyai PegID terlebih dahulu. Fungsi PegID buat mengidentifikasi keberadaan seluruh PTK NON PNS termasuk Tenaga Honorer buat kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
Demikian semoga dapat dipahami serta dimaklumi adanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud
Pendidik serta Tenaga Kependidikan yg belum mempunyai NUPTK dapat memperoleh NUPTK menggunakan persyaratan menjadi berikut :
Bagi Pendidik menggunakan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) pada sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung menurut lepas lahir menggunakan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Pengajar awal terekam sebelum 1 Agustus 2018 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- SK Pengangkatan menurut Bupati/Walikota menjadi Pengajar, atau SK Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yg masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor lima tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan pelaksana turunannya).
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung menurut lepas lahir menggunakan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Pengajar awal terekam sebelum 1 Agustus 2018 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) menjadi Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum lepas 1 Agustus 2018 (dalam sekolah yang sama atau tidak selaras) yg ditandatangani oleh Ketua Yayasan serta tidak berlaku surut (model SK tertanggal tahun 2018 menjelaskan masa kerja tahun 2018).
Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :
1.buka layanan padamu //padamu.siap.id/
6.selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat dan Penerbitan NUPTK sang LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/mekanisme persetujuan hingga penerbitan NUPTK baru.
7.pengajuan NUPTK Baru bagi Pendidik PNS bisa Anda lihat di sini.
CARA MENDAPATKAN PegID
============================================================
Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2018 wacana Penerbitan NUPTK Baru.
Bagi Guru yang Non PNS serta bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Persyaratan ini sinkron PP no. 48 tahun 2018 Pasal 8
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian serta pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat energi honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Selanjutnya ditegaskan lagi sang Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia angka 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan energi honorer sang Gubernur/Bupati/Walikota pada institusi pemerintahan sinkron PP no. 48 tahun 2018 pasal 8 tadi.
Adapun apabila Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya sebagai tanggungjawab pemerintah daerah.
Oleh karena itu bagi para PTK yang masih terkendala ajuan NUPTK barunya lantaran aturan syarat SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini diakomodir oleh Layanan PADAMU NEGERI dengan mempunyai PegID terlebih dahulu. Fungsi PegID buat mengidentifikasi keberadaan seluruh PTK NON PNS termasuk Tenaga Honorer buat kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
Demikian semoga dapat dipahami serta dimaklumi adanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud