Pengakuan De Facto dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat

Pengakuan tentu dibutuhkan dalam
kehidupan tak terkecuali sebuah negara. Coba bayangkan jika kalian berteman di masyarakat tetapi nir diakui sang tetangga?. Akan gak lezat bukan dan mungkin kita akan dikucilkan dalam pergaulan. Sama halnya sebuah negara wajib diakui oleh negara lainnya jika ingin bermain pada percaturan politik global. Unsur pengakuan sebuah negara ini memang tidak mutlak alias gak krusial namun mampu sebagai krusial dalam perkembangan suatu negara di masa depan. 

De Visscher mengemukakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial pada kehidupan bernegara yaitu:
1. Buat tidka engasingkan suatu gugusan manusia menurut interaksi internasional.
2. Buat mengklaim keberlangsungan hubungan-interaksi internasional menggunakan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan baik bagi kepentingan individu maupun bagi interaksi antar bangsa. 
Ada dua macam pengakuan suatu negara atas negara lain yaitu pengakuan de facto dan de jure.
1. Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan atas berita adanya negara. Pengakuan itu diberikan menurut fenomena bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstitutif negara yaitu daerah, warga dan pemerintah.
2. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan abhwa eksistensi suatu negara itu absah berdasarkan hukum internasional. Dengan pengakuan de jure, suatu negara mendapat hak-hak serta kewajiban menjadi anggota famili bangsa-bangsa sedunia. Hal ini meliputi hak dan kewajiban untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh diantara negara-negara lain.

Pengakuan suatu negara atas keberadaan neagra lain didasarkan dalam banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja lantaran negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyarakat sebagai suatu negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh aturan internasional khususnya Konvensi Montevideo 1933. Disebutkan bahwa karakteristik-ciri utama sebuah negara menjadi subjek aturan internasional merupakan mempunyai a) penduduk yang tetap, b) wilayah eksklusif, c) suatu pemerintahan dan d) kemampuan buat berafiliasi kerjasama dengan negara lain.

Dahulu pemerintah Inggris awalanya tidak ingin mengakui pemerintah Republik Indonesia namun dia menghadapi kenyataan pada akhir Perang Dunia II wajib melucuti dan mengembalikan tentara Jepang yg terdapat pada Indonesia. Syarat mutlak bagi tentara Inggris buat dapat melakukan tindakan itu adalah melalui kerjasama dengan pemerintah RI. Dengan demikian RI diakui secara de facto. Sementara itu Belanda dulu secara de jure baru mengakui Indoneesia dalam 27 Desember 1949 setelah Indonesia mau mengubah RI menjadi Republik Indonesia Serikat.
Gambar: disini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru